Rotasi.co.id – Pemerintah Kota Bekasi bersama Kantor Pertanahan Kota Bekasi memperkuat sinergi strategis dalam pengelolaan data pertanahan dan perpajakan daerah melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Langkah tersebut diarahkan untuk mempercepat penguatan ekonomi daerah melalui integrasi layanan pertanahan, tata ruang, serta optimalisasi pengelolaan potensi penerimaan daerah.
Kesepakatan Bersama tentang Percepatan Pelaksanaan Penguatan Ekonomi Daerah Melalui Layanan Pertanahan dan Tata Ruang ditandatangani Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir.
Kerja sama tersebut menjadi landasan bagi kedua pihak untuk menyelaraskan kebijakan, memperkuat pertukaran data, serta meningkatkan kualitas informasi pertanahan dan perpajakan sebagai dasar perencanaan pembangunan.
Tri Adhianto menjelaskan, integrasi data diperlukan agar Pemerintah Kota Bekasi memiliki informasi pertanahan yang faktual dan dapat digunakan dalam pengelolaan aset serta potensi ekonomi daerah. Menurutnya, data yang akurat menjadi salah satu dasar penting dalam menata kepemilikan tanah dan mengoptimalkan manfaatnya bagi pembangunan.
“Ini merupakan bagian dari proses bagaimana kita melakukan tata kelola terkait dengan tanah yang ada di Kota Bekasi. Dan tentu kita ingin mendapatkan data yang faktual, sehingga kita nanti mampu mengoptimalkan dari kepemilikan tanah yang ada di Kota Bekasi,” kata Tri Adhianto, Rabu (9/9/2026).
Kerja sama tersebut juga mencakup penguatan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain itu, Pemerintah Kota Bekasi menggunakan proses integrasi data untuk menelusuri sejumlah kewajiban perpajakan dan temuan pemeriksaan yang masih tercatat sejak periode sebelumnya.
Ia mengatakan, penelusuran data dilakukan terhadap kewajiban PBB dan BPHTB serta temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang masih perlu diselesaikan. Proses tersebut mencakup pelacakan data dalam rentang waktu 2003 hingga 2026 sebagai bagian dari upaya menyelesaikan persoalan administrasi yang belum tuntas.
“Terkait dengan pembayaran PBB-BPHTB. Kemudian juga masih adanya tadi konsep apa namanya, temuan-temuan yang terhutang hasil temuan BPK. Dan itu nilainya masih cukup fantastis karena kita kan kita tracking mulai dari tahun 2003 sampai 2026 ini. Nah, jadi mudah-mudahan,” ungkapnya.
Menurutnya, penguatan tata kelola data juga menjadi bagian dari penyelesaian persoalan lama yang belum tertangani secara menyeluruh. Pemerintah daerah menyatakan proses penyelesaian temuan dilakukan secara bertahap untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan pemerintahan sekaligus memperbaiki kualitas administrasi daerah.
Tri Adhianto juga menilai penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan kepedulian dan konsistensi pemerintah dalam menindaklanjuti berbagai temuan. Ia menyebut Pemerintah Kota Bekasi telah menyelesaikan hampir 90 persen temuan yang sebelumnya menjadi pekerjaan rumah, sementara kerja sama terbaru diarahkan untuk menuntaskan sisa persoalan yang masih ada.
“Ya saya kira karena ini butuh kepedulian, ya kan. Persoalan lama yang kemudian tidak pernah kita mau selesaikan, hari ini satu per satu kita selesaikan. Makanya hari ini kita sudah bisa mampu menyelesaikan hampir 90% temuan yang kemudian ada. Nah, ini adalah sisa-sisa dari temuan yang kita miliki,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir mengungkapkan tengah menempatkan PKS tersebut sebagai bagian dari upaya membangun layanan pertanahan yang lebih terpadu dan modern.
“Kolaborasi antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kota Bekasi difokuskan pada sejumlah program unggulan, termasuk percepatan integrasi data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP),” paparnya.
Ia menjelaskan program integrasi NIB dan NOP diarahkan untuk menyatukan informasi bidang tanah dengan data objek pajak sehingga pemerintah memiliki basis data yang lebih akurat. Integrasi tersebut diharapkan dapat membantu proses verifikasi objek pajak, pemetaan potensi PBB-P2 dan BPHTB, serta mendukung perencanaan pembangunan berbasis data.
Pertukaran dan pemanfaatan data pertanahan menjadi bagian penting untuk meningkatkan akurasi informasi yang dibutuhkan Pemerintah Kota Bekasi. Data tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan, tetapi juga mendukung perencanaan pembangunan daerah.
“Dengan adanya pertukaran dan pemanfaatan data ini, kami berharap data pertanahan yang ada dapat semakin akurat dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan Pemerintah Kota Bekasi, khususnya dalam optimalisasi perpajakan dan perencanaan pembangunan,” ujarnya.
Selain integrasi NIB dan NOP, kolaborasi tersebut mencakup pemanfaatan berbagai informasi pertanahan dan perpajakan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan. Data yang dikelola secara terintegrasi dapat menjadi dasar untuk melakukan pencocokan informasi bidang tanah dengan objek pajak, sehingga potensi ketidaksesuaian data dapat dipetakan dan diverifikasi secara bertahap.
Tarbarita menegaskan, tujuan utama kerja sama tersebut bukan sekadar melakukan pertukaran data, tetapi memastikan informasi pertanahan dapat memberikan manfaat nyata bagi pengambilan kebijakan. Kantor Pertanahan Kota Bekasi juga menyatakan kesiapan untuk memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
“Ini bukan hanya soal pertukaran data, tetapi bagaimana data tersebut bisa memberikan manfaat dan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan. Kami siap berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk memastikan data pertanahan dapat mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Kerja sama antara Pemerintah Kota Bekasi dan Kantor Pertanahan Kota Bekasi juga diarahkan untuk memperkuat koordinasi melalui pemanfaatan teknologi dan pertukaran data. Integrasi informasi pertanahan dan perpajakan diharapkan dapat membantu pemerintah memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai bidang tanah, kepemilikan, objek pajak, serta potensi penerimaan daerah.
Dari sisi pemerintah daerah, integrasi tersebut menjadi instrumen untuk memetakan potensi PBB-P2 dan BPHTB tanpa menjadikan kenaikan tarif sebagai pendekatan utama. Akurasi dan sinkronisasi data diharapkan dapat membantu pemerintah mengidentifikasi objek pajak secara lebih tepat sekaligus memperkuat basis perencanaan pembangunan.
Dalam pelaksanaannya, kerja sama tersebut tidak serta-merta berarti seluruh potensi yang teridentifikasi menjadi penerimaan daerah. Setiap potensi tetap membutuhkan proses verifikasi, pemutakhiran data, penyesuaian administrasi, serta tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesepakatan dan PKS tersebut menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kota Bekasi dan Kantor Pertanahan Kota Bekasi dalam membangun tata kelola pertanahan, tata ruang, dan perpajakan yang lebih terintegrasi. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas data pemerintah sekaligus memberikan dasar yang lebih akurat dalam pengambilan kebijakan, optimalisasi potensi daerah, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (ADV/Humas Pemkot)













