Rotasi.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi resmi menandatangani Perubahan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 serta Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan arah kebijakan penganggaran dan pembangunan Kota Bekasi.
Penandatanganan kesepakatan dilakukan dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Kota Bekasi. Proses tersebut memperkuat koordinasi antara unsur eksekutif dan legislatif dalam menyusun kebijakan anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan daerah.
Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe hadir mendampingi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dalam rapat paripurna tersebut. Dalam kesempatan itu, Harris Bobihoe menyampaikan sambutan yang menekankan pentingnya kesepakatan anggaran sebagai wujud kemitraan antara Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD.
Harris Bobihoe menjelaskan, penandatanganan nota kesepakatan tidak hanya menjadi tahapan administratif dalam proses penganggaran daerah. Menurutnya, kesepakatan tersebut menunjukkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan kebijakan pembangunan tetap berjalan sesuai kebutuhan masyarakat serta mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
Wakil Wali Kota Bekasi juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi atas kebersamaan, komitmen, serta kerja sama selama pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 serta KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan dalam proses penyusunan anggaran daerah.
“Bentuk komitmen dan semangat kemitraan serta sinergitas antara eksekutif dan legislatif dapat terjaga dengan baik. Kondisi ini modal utama untuk membangun Kota Bekasi pada masa yang akan datang, sehingga semua harapan masyarakat dapat diwujudkan secara bertahap dan berkelanjutan,” ujar Wawali Harris Bobihoe.
Kesepakatan tersebut sekaligus mencerminkan pentingnya hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi dalam menentukan prioritas pembangunan. Sinergi kedua lembaga diperlukan agar kebijakan anggaran dapat diarahkan pada program yang memiliki manfaat bagi masyarakat dan tetap sesuai dengan kapasitas keuangan daerah.
Dalam sambutannya, Harris Bobihoe juga menyoroti kondisi fiskal nasional yang turut memengaruhi kapasitas pendanaan pemerintah daerah. Situasi tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan dalam menyusun perubahan anggaran dan menentukan prioritas belanja Pemerintah Kota Bekasi.
Kondisi fiskal nasional tersebut mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan penyesuaian dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah daerah juga terus berupaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meningkatkan sinergi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk mendukung kapasitas pembiayaan pembangunan.
Penyesuaian kebijakan anggaran menjadi penting karena pemerintah daerah harus memastikan setiap program memiliki dukungan pendanaan yang memadai. Pengelolaan anggaran yang tepat juga diperlukan agar keterbatasan kapasitas fiskal tidak menghambat pelaksanaan program pembangunan yang menjadi prioritas masyarakat.
Karena itu, Pemerintah Kota Bekasi mendorong pengelolaan keuangan daerah yang efisien, transparan, dan akuntabel. Prinsip tersebut menjadi dasar agar setiap anggaran yang disepakati bersama dapat dikelola secara bertanggung jawab serta memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat.
Penandatanganan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 selanjutnya menjadi salah satu tahapan penting menuju proses penganggaran daerah berikutnya. Kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi diharapkan dapat menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus menyesuaikan kebijakan daerah dengan dinamika kemampuan keuangan.
Melalui kesepakatan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD menegaskan pentingnya sinergi eksekutif dan legislatif dalam menjaga kualitas perencanaan anggaran. Kolaborasi tersebut menjadi landasan untuk memastikan kebijakan pembangunan Kota Bekasi dapat dilaksanakan secara bertahap, berkelanjutan, dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat. (ADV/Humas Pemkot)












