Rotasi.co.id — Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas penataan ulang regulasi transportasi online yang berkeadilan, bertempat di Alun-alun M. Hasibuan.
Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Yunus Yusak Napitupulu, menegaskan pentingnya forum ini karena menyangkut hajat hidup jutaan masyarakat yang menggantungkan nafkah dari sektor transportasi online.
“Diskusi ini bukan sekadar wacana, tapi menyentuh langsung kehidupan sekitar 20 juta jiwa. Pengemudi online ingin mendengar kejelasan tentang masa depan anak dan keluarganya. Mereka tidak hidup dari istilah atau definisi, tapi dari pendapatan yang nyata,” ujar Adian dalam keterangannya pada Rabu (14/5/2025).
Ia juga menyampaikan keprihatinan atas minimnya hasil konkret dari pertemuan-pertemuan sebelumnya yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Saya tidak ingin forum kali ini hanya jadi formalitas. Fokus kita harus pada peningkatan pendapatan driver, karena itu yang menentukan kesejahteraan keluarganya,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Mustohir, mengakui perlunya pembaruan regulasi seiring perkembangan teknologi.
“Kami terus mengupayakan harmonisasi aturan untuk transportasi online agar lebih adaptif terhadap digitalisasi dan kebutuhan masyarakat,” jelas Mustohir.
Sementara itu, Dirjen Ketenagakerjaan Kemenaker RI, Indah Anggoro Putri, menyoroti tantangan hubungan kerja dalam ekosistem gig economy.
“Ada perbedaan antara konsep pekerja dalam UU Ketenagakerjaan dan kemitraan di sektor gig economy. Pemerintah sedang merancang skema perlindungan sosial untuk pekerja informal, termasuk driver online,” ungkap Indah.
Suasana forum sempat memanas saat Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha, memaparkan pandangannya mengenai gig economy. Sejumlah peserta FGD, yang merupakan pengemudi online, menyampaikan protes dengan berputar membelakangi pembicara sambil berteriak.
“Fenomena gig economy memang menantang paradigma hubungan kerja tradisional. Namun, pengaturannya tetap harus disesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi Indonesia,” ujar Agung.
Dalam forum tersebut, komunitas pengemudi online menyuarakan lima tuntutan utama:
- Kenaikan tarif transportasi online sebesar 10 persen, karena belum pernah naik dalam tiga tahun terakhir.
- Pengakuan status sebagai pekerja, termasuk jaminan sosial dan perlindungan hukum.
- Payung hukum dari Korlantas Polri terkait aspek keselamatan di daerah.
- Penurunan pajak aplikasi dari 20 persen menjadi 10 persen.
- Perlindungan khusus bagi pengemudi online penyandang disabilitas.
Sebanyak 12 organisasi pengemudi hadir dalam forum ini, antara lain Serikat Pengemudi Online Indonesia (SEPOI), Koalisi Ojol Nasional (KON), Forum Komunitas Driver Online Nasional (FKDOI), Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (ORASKI), serta beberapa asosiasi lainnya. (*)














