Rotasi.co.id – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengambil langkah evaluatif menyusul laporan ketidakhadiran lebih dari 364 aparatur sipil negara (ASN) pada apel rutin Senin pagi. Evaluasi tersebut dilakukan dengan mengumpulkan para pegawai usai kegiatan olahraga bersama atau Sparko di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Selasa (23/6), guna mengetahui penyebab pasti ketidaktercatatan kehadiran dalam sistem presensi mobile.
“Saya ingin tahu apa saja kendalanya. Apakah karena tugas dinas luar, ada persoalan pada sistem, atau faktor lainnya. Jangan sampai ada pegawai yang sebenarnya menjalankan tugas tetapi tercatat tidak hadir karena kendala administrasi atau teknis,” ujar Tri Adhianto.
Dalam arahannya, Tri menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi tidak ingin terburu-buru menyimpulkan ketidakhadiran pegawai hanya berdasarkan data yang muncul pada sistem. Pemerintah daerah, kata dia, perlu memastikan setiap informasi kehadiran sesuai dengan kondisi sebenarnya yang terjadi di lapangan agar penilaian terhadap ASN tetap objektif dan berkeadilan.
“Saya tidak ingin hanya melihat angka ketidakhadiran semata. Yang terpenting adalah mengetahui kondisi sebenarnya sehingga tidak ada pegawai yang dirugikan akibat persoalan teknis maupun administratif,” katanya.
Tri menjelaskan bahwa apel pagi merupakan agenda kedinasan yang hanya dilaksanakan satu kali dalam sepekan. Oleh sebab itu, kehadiran pegawai menjadi indikator penting dalam membangun budaya disiplin kerja dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
“Apel pagi hanya dilaksanakan satu kali dalam seminggu. Karena itu saya berharap seluruh pegawai dapat hadir apabila tidak memiliki tugas kedinasan di luar atau kondisi tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil evaluasi sementara, Pemerintah Kota Bekasi menemukan sejumlah faktor yang menyebabkan pegawai tidak tercatat hadir dalam sistem presensi mobile. Kendala tersebut meliputi gangguan akses aplikasi, kesalahan saat melakukan proses presensi, hingga ketidaksiapan perangkat yang digunakan oleh pegawai saat apel berlangsung.
“Ada pegawai yang mengalami kendala aplikasi, ada yang salah melakukan klik presensi sehingga statusnya berubah menjadi izin, bahkan ada yang tidak membawa telepon genggam saat kegiatan berlangsung,” ungkap Tri.
Selain kendala teknis, evaluasi juga menemukan sejumlah faktor nonteknis yang memengaruhi pencatatan kehadiran pegawai. Beberapa ASN diketahui sedang menghadapi situasi darurat keluarga sehingga tidak sempat melakukan presensi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Ada juga yang memang sedang menjaga keluarga yang sakit sehingga tidak sempat melakukan presensi. Bahkan ada yang murni human error saat menggunakan aplikasi. Hal-hal seperti ini yang perlu kita klarifikasi bersama,” katanya.
Meski memberikan ruang klarifikasi, Tri tetap menekankan pentingnya disiplin ASN sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemerintahan yang profesional. Menurutnya, kehadiran dalam apel pagi merupakan bagian dari tanggung jawab pegawai sekaligus cerminan komitmen terhadap tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Disiplin pegawai tetap menjadi prioritas. Kehadiran dalam apel pagi merupakan bagian dari budaya kerja yang harus terus dijaga dan ditingkatkan,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Tri juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bekasi tetap memberikan toleransi kepada pegawai yang memiliki alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk pegawai yang sedang menjalankan tugas dinas luar maupun menghadapi kondisi keluarga yang mendesak.
“Sistem tidak bisa langsung menoleransi semua kondisi. Karena itu diperlukan laporan dan klarifikasi kepada pimpinan agar kondisi sebenarnya dapat diketahui,” tegas Tri.
Melalui evaluasi yang dilakukan, Pemerintah Kota Bekasi menargetkan dua tujuan utama, yakni meningkatkan disiplin ASN dan menyempurnakan sistem presensi mobile agar lebih akurat dalam merekam kehadiran pegawai. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman dalam proses penilaian kinerja sekaligus menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih baik.
“Harapannya ke depan disiplin pegawai semakin baik. Jika memang ada kendala, sampaikan kepada pimpinan untuk diklarifikasi sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam penilaian kehadiran,” tutupnya. (*)














