Rotasi.co.id – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, secara resmi menyerahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Yayasan Al Hikmah 37 yang berlokasi di RT 08 RW 37, Kelurahan Bojong Rawalumbu.
Penyerahan dokumen ini menjadi bentuk kepastian hukum pembangunan rumah ibadah sekaligus wujud komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam memberikan kemudahan perizinan bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Tri mengatakan perizinan rumah ibadah di Kota Bekasi tidak dikenakan biaya alias gratis. Selain itu, prosesnya juga dibuat sederhana agar tidak menyulitkan warga.
“IMB untuk masjid dan rumah ibadah kita pastikan gratis. Prosesnya pun sederhana, tidak berbelit. Silakan laporkan kebutuhan ini ke camat atau lurah setempat, agar langsung bisa diproses,” kata Tri dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (23/9/2025).
Tri juga membuka ruang komunikasi langsung dengan masyarakat. Jika ada warga yang mengalami kesulitan pengurusan IMB, mereka dipersilakan melapor melalui saluran resmi pemerintah maupun pesan pribadi di media sosial pribadinya.
“Jangan ragu lapor, termasuk via DM Instagram saya. Kita ingin pelayanan publik ini benar-benar dirasakan cepat dan nyata oleh masyarakat,” tegasnya.
Selain penyerahan IMB, Tri turut menyampaikan adanya dukungan pembangunan wilayah sebesar Rp100 juta yang dapat digunakan untuk kebutuhan komunitas di lingkungan masing-masing. Dana tersebut dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan berbasis masyarakat.
Namun, Tri menekankan bahwa ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi, yaitu adanya program peduli lingkungan.
Wilayah penerima bantuan diwajibkan memiliki pengelolaan bank sampah atau program pengumpulan minyak jelantah, sebagai bentuk komitmen menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Program ini akan mulai diberlakukan pada Oktober 2025.
“Jadi bukan hanya membangun fisik, tapi juga membangun kesadaran lingkungan. Kota Bekasi ini rumah kita bersama, mari kita rawat dengan langkah sederhana seperti bank sampah dan pemanfaatan minyak jelantah,” pungkas Tri.
Penyerahan IMB ini tidak hanya mempertegas komitmen Pemkot Bekasi terhadap pelayanan publik cepat dan transparan, tetapi juga mendorong sinergi pembangunan wilayah berbasis masyarakat dengan semangat gotong royong dan kepedulian lingkungan. (*)














