Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama PT Kismo Handayani dan masyarakat setempat berhasil menuntaskan konflik agraria melalui program Redistribusi Tanah di Desa Soso, Kabupaten Blitar.
Langkah kolaboratif ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum atas tanah sekaligus mengakhiri ketegangan antara pihak perusahaan dan petani yang telah berlangsung selama belasan tahun.
Konflik yang mulai mereda sejak tahun 2022 ini menjadi bukti efektivitas Reforma Agraria dalam menyelesaikan sengketa lahan di wilayah perkebunan.
Melalui mediasi berkelanjutan, pemerintah memfasilitasi pembagian peran yang adil sehingga masyarakat mendapatkan hak atas tanah, sementara perusahaan tetap dapat menjalankan operasionalnya secara harmonis.
Kepala Perkebunan PT Kismo Handayani, Dwi Setyo Rahadi (47), mengakui bahwa komunikasi yang sempat tersumbat menjadi pemicu utama perselisihan di masa lalu.
“Kadang perusahaan tidak menyadari bahwa komunikasi yang kurang bisa berdampak besar. Setelah turun langsung ke masyarakat, kami jadi lebih mengerti konflik sebelum dan sesudah redis (redistribusi),” ujar Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (5/1/2026).
Ia menambahkan bahwa saat ini perusahaan aktif memberikan edukasi agar petani dapat mengelola lahan secara maksimal.
“Saya sering keliling bukan untuk mengatur, tetapi memberi edukasi agar tanah difungsikan maksimal. Kalau dilihat sekarang, hasilnya jauh lebih bagus,” imbuhnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, Barkah Yoelianto, menegaskan bahwa kunci keberhasilan penyelesaian sengketa ini terletak pada kemauan semua pihak untuk duduk bersama.
Menurutnya, pemerintah bertindak sebagai fasilitator yang menyatukan visi antara subjek yang berkonflik.
“Kita memfasilitasi. Mereka yang berkonflik kita dudukkan bareng. Mau diselesaikan apa tidak? Ketika mau, ya selesai. Kuncinya adalah kolaborasi,” jelas Barkah.
Ia juga menekankan bahwa komitmen pasca-redistribusi sangat penting, terutama terkait penataan akses dan pengelolaan lahan agar memberikan dampak ekonomi bagi warga.
Penyelesaian konflik agraria di Desa Soso kini menjadi percontohan nasional bahwa sengketa lahan dapat ditangani tanpa konfrontasi.
Keberhasilan ini diharapkan dapat memicu percepatan Reforma Agraria di wilayah lain, mengedepankan empati dan komitmen bersama demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)














