Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi digital layanan pertanahan melalui penerapan Sertipikat Elektronik yang mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, termasuk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai bagian dari upaya modernisasi layanan publik dan peningkatan keamanan data pertanahan.
Salah satu warga, Yusuf (37), mengatakan bahwa keberadaan Sertipikat Elektronik memberikan kemudahan akses terhadap data kepemilikan tanah karena dapat diakses langsung melalui ponsel pintar tanpa harus membawa dokumen fisik ke kantor pertanahan.
“Sertipikat Elektronik bisa dilihat di handphone lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Ini lebih simpel karena data batas tanah disimpan secara digital, jadi tanah tak bisa digeser-geser,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (22/6/2026).
Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa keamanan data dalam Sertipikat Elektronik dijaga secara berlapis melalui sistem enkripsi, baik pada data fisik maupun data yuridis, serta telah terintegrasi dengan sistem pemetaan nasional untuk memastikan akurasi data pertanahan.
Yusuf mengungkapkan bahwa dirinya secara aktif menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku untuk memantau sertipikat tanah miliknya sehingga proses pengecekan data dapat dilakukan secara cepat, praktis, dan tidak lagi bergantung pada dokumen fisik.
“Kalau lewat aplikasi Sentuh Tanahku itu lebih gampang, jadi saya bisa lihat sertipikat tanpa harus bawa kertas ke mana-mana,” katanya.
Pengalaman serupa juga dirasakan Ilham (40), warga Kabupaten Bogor, yang datang ke Kantor Pertanahan untuk mengambil Sertipikat Elektronik milik keluarganya setelah proses roya atau penghapusan hak tanggungan selesai dilakukan.
Ilham menuturkan bahwa perubahan dari sertipikat analog ke Sertipikat Elektronik merupakan langkah positif dalam meningkatkan keamanan dan modernisasi layanan pertanahan di Indonesia.
“Dari analog ke Sertipikat Elektronik sih bagus, bisa dicek juga dari handphone, mudah-mudahan tanah milik orang tua saya jadi lebih aman,” ujarnya.
Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa digitalisasi layanan pertanahan melalui Sertipikat Elektronik merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk meningkatkan efisiensi layanan, mempercepat proses administrasi, serta memperkuat perlindungan data pertanahan masyarakat di seluruh Indonesia. (*)














