Rotasi.co.id – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menegaskan bahwa harga minyak goreng rakyat merek MinyaKita hingga saat ini tidak mengalami kenaikan di tingkat pasar, serta memastikan stabilitas pasokan tetap terjaga melalui penguatan distribusi dan pengawasan harga di pasar tradisional seluruh Indonesia.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan bahwa pemerintah saat ini memperkuat strategi distribusi MinyaKita dengan memperbesar peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan serta menerapkan sanksi tegas bagi pedagang yang tidak mematuhi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai regulasi pemerintah.
“Sekarang minimal di angka 35 persen. Setelah itu kita kaji untuk dinaikkan, sudah kita hitung angkanya. Dan bisa saja di atas 50 persen,” kata Budi dikutip, Selasa (23/06/2026).
Kementerian Perdagangan menilai bahwa penguatan skema distribusi melalui BUMN Pangan seperti Perum Bulog dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID FOOD merupakan langkah strategis untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng di tingkat hilir dan memastikan kepatuhan rantai pasok di pasar tradisional.
Budi Santoso menuturkan bahwa pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi administratif hingga pemutusan kerja sama bagi pedagang yang terbukti menjual MinyaKita di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah melalui HET.
“Nah, nanti kalau misalnya pengecer itu tidak menjual sesuai HET yang sudah diberikan oleh pemerintah, mereka pasti di blacklist oleh Bulog. Jadi kalau yang disalurkan oleh Bulog atau ID FOOD itu pasti sesuai harganya di pasaran,” ungkapnya.
Kementerian Perdagangan menjelaskan bahwa para pedagang pengecer sebenarnya telah mendapatkan margin keuntungan yang layak melalui skema harga baku, termasuk perhitungan biaya operasional dalam sistem distribusi K-1 saat memperoleh pasokan dari Bulog maupun ID FOOD sesuai ketentuan yang berlaku.
Budi Santoso mengungkapkan bahwa sistem distribusi yang dikendalikan oleh BUMN Pangan telah memberikan ruang keuntungan yang adil bagi pedagang, sehingga tidak ada alasan untuk menjual MinyaKita di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah.
“Karena Bulog dan juga ID FOOD menunjuk para pengecer yang akan menjual MinyaKita di pasar, kemudian pengecer otomatis harus menjual sesuai HET. Kalau mereka menjual lebih dari HET, ya nanti akan di blacklist dan tidak bisa menjadi mitranya Bulog atau ID FOOD,” pungkasnya. (*)













