Rotasi.co.id – Koban penipuan dan penggelapan senilai lebih dari Rp 2 miliar PS mengaku kecewa dengan tindakan penyidik Polres Metro Bekasi Kota yang memulangkan pelaku VSF dengan hanya wajib lapor.
Pengacara PS, Bahari Sianturi mengatakan, VSF ditangkap pada Senin (5/8) setelah setahun menjadi buronan. Namun, keesokan harinya, ia sudah bebas.
“Ada yang menjanggal. Sudah satu tahun lamanya kasus penipuan yang dilakukan VSF sempat menjadi buron. Ketika ditangkap, hanya sehari keluar, jadi ditangkap tanggal 5 dan tanggal 6 sudah bebas dan hanya wajib lapor. Ada apa? Tindakan Polres Metro Bekasi Kota jadi menuai tanda tanya,” tanya Bari sapaan akrabnya kepada wartawan pada Sabtu (10/8/2024).
Bari menyebut PS mengalami kerugian materi dan inmateri yang tak terhitung nilainya. Bahkan, bisnis dan relasinya hancur karena dituduh sebagai penipu.
“Kami mendesak agar penyidik Polrestro Bekasi Kota tetap melanjutkan proses hukumnya dan dilimpahkan ke Kejaksaan sampai ke tahap P19 dan P21. Demi rasa keadilan dan kepastian hukum,” tegas Bari.
Hingga saat ini, ia mengaku tidak memahami alasan pembebasannya.
“Saya tidak tau alasan apa yang menjadi pertimbangan Penyidik untuk memulangkan si Tersangka VSF, dan apakah alasan memulangkan tersangka yang telah mangkir dari beberapa kali panggilan sudah tepat atau karena sesuatu hal, saya tidak tau..!! yang pasti, saya tetap mengapresiasi kinerja Penyidik dan yakin bahwa Penyidik bekerja dengan professional,” ujar Bari.
Ia berharap kasus ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan di Pengadilan agar kepastian hukum tercapai.
“Penyidik telah menetapkan VSF sebagai tersangka pada 21 Juni 2024 dan menangkapnya pada 5 Agustus 2024 setelah sebelumnya beberapa kali memanggil VSF namun tidak dihadiri,” tuturnya.
Sebagai informasi, VSF dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 24 Agustus 2023 atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait jasa importasi barang dari China ke Indonesia. Ia dapat terjerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.