Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya layanan pertanahan melalui sumber informasi resmi sebelum mengurus berbagai keperluan administrasi tanah.
Langkah tersebut dilakukan guna meningkatkan transparansi pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai tarif resmi yang berlaku dalam setiap layanan pertanahan.
Dalam berbagai layanan seperti pendaftaran sertipikat tanah, peralihan hak atau balik nama, hingga pengukuran bidang tanah, masyarakat kerap mempertanyakan besaran biaya yang harus dibayarkan beserta komponen perhitungannya.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa seluruh tarif layanan telah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, , menjelaskan bahwa dasar hukum mengenai tarif layanan pertanahan telah ditetapkan pemerintah melalui regulasi yang berlaku sehingga tidak terdapat pungutan di luar ketentuan resmi.
“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN,” ujar Achmad, Senin (6/7/2026).
Achmad menerangkan, regulasi tersebut memuat formula perhitungan berbagai jenis layanan pertanahan sehingga masyarakat dapat mengetahui besaran biaya secara transparan sesuai jenis pelayanan yang diajukan. Menurutnya, setiap layanan memiliki mekanisme perhitungan yang telah ditetapkan agar proses pelayanan berlangsung akuntabel dan memberikan kepastian hukum.
“Di PP 128 Tahun 2015 diterangkan rumus perhitungan, baik dalam kegiatan pengukuran, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data, peralihan hak, maupun berbagai macam kegiatan pertanahan lainnya sudah diatur secara jelas,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagai contoh, biaya peralihan hak atas tanah dihitung berdasarkan nilai tanah per meter persegi dikalikan luas bidang tanah, kemudian hasilnya dibagi 1.000 sesuai formula yang tercantum dalam regulasi. Selain mengatur biaya layanan utama, pemerintah juga menetapkan komponen biaya lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan apabila memang diperlukan dalam proses pelayanan.
“Di dalam PP tersebut juga diatur mengenai kegiatan lapangan sebagaimana Pasal 21, termasuk komponen transportasi, akomodasi, dan konsumsi apabila diperlukan dalam pelaksanaan pelayanan,” katanya.
Kementerian ATR/BPN menilai keterbukaan informasi mengenai tarif layanan merupakan bagian penting dalam membangun pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan memahami besaran biaya resmi, masyarakat diharapkan dapat mengurus hak atas tanah secara mandiri tanpa keraguan serta terhindar dari informasi yang menyesatkan maupun praktik percaloan.
Untuk mempermudah akses informasi, ATR/BPN juga menyediakan fasilitas perhitungan estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi tersebut memungkinkan masyarakat mengetahui estimasi biaya layanan pertanahan secara praktis sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan.
“Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Achmad.
Melalui penyediaan informasi yang terbuka dan pemanfaatan layanan digital, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat semakin mudah memperoleh informasi mengenai biaya layanan pertanahan secara resmi. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang lebih modern, transparan, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (*)














