ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Home News

Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini

Rotasi by Rotasi
July 6, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini

Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya layanan pertanahan melalui sumber informasi resmi sebelum mengurus berbagai keperluan administrasi tanah.

Langkah tersebut dilakukan guna meningkatkan transparansi pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai tarif resmi yang berlaku dalam setiap layanan pertanahan.

Dalam berbagai layanan seperti pendaftaran sertipikat tanah, peralihan hak atau balik nama, hingga pengukuran bidang tanah, masyarakat kerap mempertanyakan besaran biaya yang harus dibayarkan beserta komponen perhitungannya.

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa seluruh tarif layanan telah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN,  , menjelaskan bahwa dasar hukum mengenai tarif layanan pertanahan telah ditetapkan pemerintah melalui regulasi yang berlaku sehingga tidak terdapat pungutan di luar ketentuan resmi.

“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN,” ujar Achmad, Senin (6/7/2026).

Achmad menerangkan, regulasi tersebut memuat formula perhitungan berbagai jenis layanan pertanahan sehingga masyarakat dapat mengetahui besaran biaya secara transparan sesuai jenis pelayanan yang diajukan. Menurutnya, setiap layanan memiliki mekanisme perhitungan yang telah ditetapkan agar proses pelayanan berlangsung akuntabel dan memberikan kepastian hukum.

“Di PP 128 Tahun 2015 diterangkan rumus perhitungan, baik dalam kegiatan pengukuran, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data, peralihan hak, maupun berbagai macam kegiatan pertanahan lainnya sudah diatur secara jelas,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebagai contoh, biaya peralihan hak atas tanah dihitung berdasarkan nilai tanah per meter persegi dikalikan luas bidang tanah, kemudian hasilnya dibagi 1.000 sesuai formula yang tercantum dalam regulasi. Selain mengatur biaya layanan utama, pemerintah juga menetapkan komponen biaya lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan apabila memang diperlukan dalam proses pelayanan.

RELATED POSTS

Program B50 Perkuat Ketahanan Energi, Indonesia Hemat Devisa Rp177 Triliun

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Beri Penjelasan

Gelar Aspirasi di Pejuang, Abdul Muin Tampung Empat Persoalan Warga

“Di dalam PP tersebut juga diatur mengenai kegiatan lapangan sebagaimana Pasal 21, termasuk komponen transportasi, akomodasi, dan konsumsi apabila diperlukan dalam pelaksanaan pelayanan,” katanya.

Kementerian ATR/BPN menilai keterbukaan informasi mengenai tarif layanan merupakan bagian penting dalam membangun pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan memahami besaran biaya resmi, masyarakat diharapkan dapat mengurus hak atas tanah secara mandiri tanpa keraguan serta terhindar dari informasi yang menyesatkan maupun praktik percaloan.

Untuk mempermudah akses informasi, ATR/BPN juga menyediakan fasilitas perhitungan estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi tersebut memungkinkan masyarakat mengetahui estimasi biaya layanan pertanahan secara praktis sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan.

“Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Achmad.

Melalui penyediaan informasi yang terbuka dan pemanfaatan layanan digital, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat semakin mudah memperoleh informasi mengenai biaya layanan pertanahan secara resmi. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang lebih modern, transparan, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (*)

Tags: biaya balik nama sertipikatBiaya layanan pertanahan ATR/BPNbiaya pengurusan tanahcara cek biaya sertipikat tanahKementerian ATR/BPNlayanan pertanahan onlinePP Nomor 128 Tahun 2015Sentuh Tanahkutarif PNBP pertanahantarif sertipikat tanah
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Program B50 Perkuat Ketahanan Energi, Indonesia Hemat Devisa Rp177 Triliun
News

Program B50 Perkuat Ketahanan Energi, Indonesia Hemat Devisa Rp177 Triliun

July 11, 2026
Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Beri Penjelasan
News

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Beri Penjelasan

July 11, 2026
Gelar Aspirasi di Pejuang, Abdul Muin Tampung Empat Persoalan Warga
News

Gelar Aspirasi di Pejuang, Abdul Muin Tampung Empat Persoalan Warga

July 10, 2026
Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata, Bidik Lonjakan Wisatawan Mancanegara
News

Kemenpar Perkuat Promosi Pariwisata, Bidik Lonjakan Wisatawan Mancanegara

July 10, 2026
Suryo Harjo Soroti Darurat Sampah Kota Bekasi, Dorong Solusi PSEL
News

Suryo Harjo Soroti Darurat Sampah Kota Bekasi, Dorong Solusi PSEL

July 9, 2026
Tanti Herawati Desak Evaluasi PPDB Zonasi dan Validasi Data Bansos
News

Tanti Herawati Desak Evaluasi PPDB Zonasi dan Validasi Data Bansos

July 9, 2026
Next Post
Perpres 111/2025 Tetapkan Penyebaran LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

Perpres 111/2025 Tetapkan Penyebaran LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

Baznas-MUI Beri Penghargaan Penegak Hukum Peduli Kaum Dhuafa

Baznas-MUI Beri Penghargaan Penegak Hukum Peduli Kaum Dhuafa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Koperasi Nelayan INKONERA Perluas Pasar Produk Perikanan Nasional

    Koperasi Nelayan INKONERA Perluas Pasar Produk Perikanan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdik Kota Bekasi Buka Layanan Aduan SPMB via WhatsApp Center

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB Kota Bekasi 2026: Tes Berbasis Komputer Jadi Syarat Baru Jalur Prestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor BRI Unit Wisma Asri Pindah Alamat Mulai 26 Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Tanah Sengketa Edukasi Masyarakat Waspadai Bahaya Mafia Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Program B50 Perkuat Ketahanan Energi, Indonesia Hemat Devisa Rp177 Triliun

Program B50 Perkuat Ketahanan Energi, Indonesia Hemat Devisa Rp177 Triliun

July 11, 2026
Prabowo Resmikan Lima Bendungan Bernilai Rp9,79 Triliun di Indonesia

Prabowo Resmikan Lima Bendungan Bernilai Rp9,79 Triliun di Indonesia

July 11, 2026
Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Beri Penjelasan

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Beri Penjelasan

July 11, 2026
Gelar Aspirasi di Pejuang, Abdul Muin Tampung Empat Persoalan Warga

Gelar Aspirasi di Pejuang, Abdul Muin Tampung Empat Persoalan Warga

July 10, 2026
Tempat Ngopi Baru di Bekasi, Pojok Warung Dablong Hadir dengan Konsep Alam yang Adem

Tempat Ngopi Baru di Bekasi, Pojok Warung Dablong Hadir dengan Konsep Alam yang Adem

July 10, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Program B50 Perkuat Ketahanan Energi, Indonesia Hemat Devisa Rp177 Triliun

Prabowo Resmikan Lima Bendungan Bernilai Rp9,79 Triliun di Indonesia

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.