ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Home News

Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini

Rotasi by Rotasi
July 6, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini

Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami besaran biaya layanan pertanahan melalui sumber informasi resmi sebelum mengurus berbagai keperluan administrasi tanah.

Langkah tersebut dilakukan guna meningkatkan transparansi pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai tarif resmi yang berlaku dalam setiap layanan pertanahan.

Dalam berbagai layanan seperti pendaftaran sertipikat tanah, peralihan hak atau balik nama, hingga pengukuran bidang tanah, masyarakat kerap mempertanyakan besaran biaya yang harus dibayarkan beserta komponen perhitungannya.

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa seluruh tarif layanan telah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN,  , menjelaskan bahwa dasar hukum mengenai tarif layanan pertanahan telah ditetapkan pemerintah melalui regulasi yang berlaku sehingga tidak terdapat pungutan di luar ketentuan resmi.

“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN,” ujar Achmad, Senin (6/7/2026).

Achmad menerangkan, regulasi tersebut memuat formula perhitungan berbagai jenis layanan pertanahan sehingga masyarakat dapat mengetahui besaran biaya secara transparan sesuai jenis pelayanan yang diajukan. Menurutnya, setiap layanan memiliki mekanisme perhitungan yang telah ditetapkan agar proses pelayanan berlangsung akuntabel dan memberikan kepastian hukum.

“Di PP 128 Tahun 2015 diterangkan rumus perhitungan, baik dalam kegiatan pengukuran, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data, peralihan hak, maupun berbagai macam kegiatan pertanahan lainnya sudah diatur secara jelas,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebagai contoh, biaya peralihan hak atas tanah dihitung berdasarkan nilai tanah per meter persegi dikalikan luas bidang tanah, kemudian hasilnya dibagi 1.000 sesuai formula yang tercantum dalam regulasi. Selain mengatur biaya layanan utama, pemerintah juga menetapkan komponen biaya lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan apabila memang diperlukan dalam proses pelayanan.

RELATED POSTS

Pemkot dan DPRD Kota Bekasi Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS 2026-2027

Pemkot Bekasi Gandeng BPN Integrasikan Data NIB dan NOP untuk Optimalisasi PAD

Hari Pertama PJJ, Tri Adhianto Tinjau Pembelajaran Daring di Sekolah Bekasi

“Di dalam PP tersebut juga diatur mengenai kegiatan lapangan sebagaimana Pasal 21, termasuk komponen transportasi, akomodasi, dan konsumsi apabila diperlukan dalam pelaksanaan pelayanan,” katanya.

Kementerian ATR/BPN menilai keterbukaan informasi mengenai tarif layanan merupakan bagian penting dalam membangun pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan memahami besaran biaya resmi, masyarakat diharapkan dapat mengurus hak atas tanah secara mandiri tanpa keraguan serta terhindar dari informasi yang menyesatkan maupun praktik percaloan.

Untuk mempermudah akses informasi, ATR/BPN juga menyediakan fasilitas perhitungan estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi tersebut memungkinkan masyarakat mengetahui estimasi biaya layanan pertanahan secara praktis sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan.

“Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Achmad.

Melalui penyediaan informasi yang terbuka dan pemanfaatan layanan digital, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat semakin mudah memperoleh informasi mengenai biaya layanan pertanahan secara resmi. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang lebih modern, transparan, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (*)

Tags: biaya balik nama sertipikatBiaya layanan pertanahan ATR/BPNbiaya pengurusan tanahcara cek biaya sertipikat tanahKementerian ATR/BPNlayanan pertanahan onlinePP Nomor 128 Tahun 2015Sentuh Tanahkutarif PNBP pertanahantarif sertipikat tanah
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Pemkot dan DPRD Kota Bekasi Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS 2026-2027
News

Pemkot dan DPRD Kota Bekasi Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS 2026-2027

September 10, 2026
Pemkot Bekasi Gandeng BPN Integrasikan Data NIB dan NOP untuk Optimalisasi PAD
News

Pemkot Bekasi Gandeng BPN Integrasikan Data NIB dan NOP untuk Optimalisasi PAD

September 9, 2026
Hari Pertama PJJ, Tri Adhianto Tinjau Pembelajaran Daring di Sekolah Bekasi
News

Hari Pertama PJJ, Tri Adhianto Tinjau Pembelajaran Daring di Sekolah Bekasi

September 8, 2026
Nusron Wahid: Penetapan LP2B 87,52% Sudah Lampaui Target 2029
News

Nusron Wahid: Penetapan LP2B 87,52% Sudah Lampaui Target 2029

September 7, 2026
Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemkot Bekasi Alihkan Pembelajaran di Rumah
News

Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemkot Bekasi Alihkan Pembelajaran di Rumah

September 7, 2026
Pemerintah Perketat Pengawasan HGU dalam Penanganan Kebakaran Lahan
News

Pemerintah Perketat Pengawasan HGU dalam Penanganan Kebakaran Lahan

September 7, 2026
Next Post
Perpres 111/2025 Tetapkan Penyebaran LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

Perpres 111/2025 Tetapkan Penyebaran LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

Baznas-MUI Beri Penghargaan Penegak Hukum Peduli Kaum Dhuafa

Baznas-MUI Beri Penghargaan Penegak Hukum Peduli Kaum Dhuafa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Tabur Bunga Sasak Kapuk, Alex Jiblo: Kita Bersatu Demi KH. Noer Alie

    Tabur Bunga Sasak Kapuk, Alex Jiblo: Kita Bersatu Demi KH. Noer Alie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Nusron Wahid Siapkan 37.709 Hektare Lahan Potensial Guna Dukung Program 3 Juta Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT PAN ke-28, PAN Bekasi Utara Perkuat Silaturahmi Bersama Ulama dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ATR/BPN Buka Akses Peta Pertanahan Publik Melalui Geoportal Bhumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rinjani Jaya Hadir di Tambun Utara, Sajikan Cita Rasa Masakan Padang Nusantara yang Autentik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Pemkot dan DPRD Kota Bekasi Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS 2026-2027

Pemkot dan DPRD Kota Bekasi Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS 2026-2027

September 10, 2026
Pemkot Bekasi Gandeng BPN Integrasikan Data NIB dan NOP untuk Optimalisasi PAD

Pemkot Bekasi Gandeng BPN Integrasikan Data NIB dan NOP untuk Optimalisasi PAD

September 9, 2026
Daftar Fitur Kamera Thermal Hikvision, Anti Korosi & Deteksi Kebakaran

Daftar Fitur Kamera Thermal Hikvision, Anti Korosi & Deteksi Kebakaran

September 9, 2026
Hari Pertama PJJ, Tri Adhianto Tinjau Pembelajaran Daring di Sekolah Bekasi

Hari Pertama PJJ, Tri Adhianto Tinjau Pembelajaran Daring di Sekolah Bekasi

September 8, 2026
Nusron Wahid: Penetapan LP2B 87,52% Sudah Lampaui Target 2029

Nusron Wahid: Penetapan LP2B 87,52% Sudah Lampaui Target 2029

September 7, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Pemkot dan DPRD Kota Bekasi Tandatangani Kesepakatan KUA-PPAS 2026-2027

Pemkot Bekasi Gandeng BPN Integrasikan Data NIB dan NOP untuk Optimalisasi PAD

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.