Rotasi.co.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang dinilai memiliki komitmen dalam melindungi masyarakat rentan, termasuk fakir, masyarakat miskin, dan kaum dhuafa.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya memperkuat perlindungan hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kolaborasi lintas sektor.
“Kebutuhan umat, masyarakat itu berlapis, berlipat. Ada kebutuhan dasar yang dipenuhi oleh Baznas semacam fakir miskin dan lain-lain. Ada juga kebutuhan perlindungan hukum. Inilah yang sekarang dilakukan bersama MUI, bagaimana umat itu selain terpenuhi sandang pangan papannya, juga adalah terpenuhi perlindungan hukumnya,” ujar Ketua Baznas RI, Sodik Mudjahid, dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Apresiasi tersebut diberikan kepada berbagai unsur penegak hukum, mulai dari hakim, jaksa, kepolisian, hingga advokat. Baznas RI menilai seluruh elemen tersebut memiliki peran strategis dalam memastikan masyarakat kurang mampu memperoleh akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum yang memadai.
“Perlindungan hukum merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya kelompok rentan yang membutuhkan pendampingan dan kepastian hukum,” kata Sodik Mudjahid.
Baznas RI juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum sebagai mitra strategis dalam memberikan perlindungan kepada kaum dhuafa. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperluas manfaat program-program sosial yang selama ini dijalankan Baznas di berbagai daerah.
“Secara umum adalah kami bergerak dalam santunan pangan, kami bergerak dalam santunan pendidikan, kami bergerak dalam santunan dan pemberdayaan kesehatan, Baznas bergerak di dalam pemberdayaan ekonomi, dan Baznas bergerak di dalam sosial kemanusiaan,” jelas Sodik Mudjahid.
Menurutnya, lima sektor utama tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam 13 program unggulan yang membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk institusi penegak hukum. Program tersebut tidak hanya berorientasi pada bantuan sosial, tetapi juga mendorong pemberdayaan masyarakat agar lebih mandiri secara ekonomi dan sosial.
“Kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan menjadi bagian penting agar manfaat zakat dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, menyampaikan bahwa kerja sama antara MUI dan Baznas merupakan langkah strategis dalam memperluas pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Menurutnya, sinergi tersebut tidak hanya berfokus pada penghimpunan dana umat, tetapi juga memperkuat aspek perlindungan hukum bagi masyarakat miskin dan kaum dhuafa.
“Kegiatan ini merupakan perluasan spektrum kerja sama untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang lebih menyentuh kepentingan masyarakat miskin dan kaum dhuafa,” ujar Amirsyah Tambunan.
Ia menjelaskan bahwa penguatan aspek penegakan hukum akan menjadi agenda yang direncanakan berlangsung secara berkelanjutan. Langkah tersebut diyakini dapat meningkatkan kepatuhan dalam pengelolaan dana umat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Baznas sebagai lembaga resmi pengelola zakat di Indonesia.
“Jika aspek penegakan hukum ini bisa kita implementasikan dengan baik, maka akan meningkat kesejahteraan masyarakat miskin dan dhuafa. Artinya, ketika penegakan hukumnya bisa kita perkuat, itu akan memberikan kepercayaan masyarakat kepada Badan Amil Zakat Nasional untuk menerima sekaligus menyalurkan zakat, infak, dan sedekah,” tutur Amirsyah Tambunan.
Melalui kolaborasi tersebut, Baznas RI dan MUI berharap perlindungan terhadap masyarakat rentan tidak hanya diwujudkan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi juga melalui akses terhadap keadilan dan kepastian hukum. Sinergi antara lembaga keagamaan dan aparat penegak hukum diharapkan menjadi fondasi dalam memperkuat kesejahteraan sosial serta meningkatkan efektivitas pengelolaan dana zakat bagi kemaslahatan umat.













