Rotasi.co.id – Pemerintah menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto sebagai pedoman arah kebijakan pertahanan nasional menghadapi berbagai tantangan strategis.
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 ditetapkan di Jakarta pada 24 Oktober 2025 dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Regulasi tersebut kemudian diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 173.
Dalam dokumen kebijakan tersebut, pemerintah mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara menjadi tiga kategori, yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Pengelompokan itu disusun sebagai dasar penyusunan strategi pertahanan nasional dalam menghadapi dinamika lingkungan strategis, baik dari dalam maupun luar negeri.
Pada bagian analisis ancaman, pemerintah menjelaskan bahwa ancaman nonmiliter merupakan usaha atau kegiatan tanpa menggunakan senjata yang dinilai dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan seluruh bangsa Indonesia.
“Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (illegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ),” demikian bunyi lampiran Perpres Nomor 111 Tahun 2025.
Selain penyebaran budaya LGBTQ, pemerintah juga memasukkan berbagai bentuk ancaman nonmiliter lainnya, seperti serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, kebocoran instalasi nuklir, biologi, kimia, dan radioaktif, bencana alam, hingga wabah penyakit yang dinilai dapat memengaruhi stabilitas nasional.
Meski secara eksplisit mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter, Perpres tersebut tidak memberikan penjelasan khusus mengenai alasan pencantuman frasa tersebut. Namun, pada bagian pendahuluan, pemerintah menilai perkembangan lingkungan strategis nasional menghadirkan tantangan baru berupa polarisasi politik, disinformasi, perkembangan Artificial Intelligence (AI), hingga infiltrasi budaya melalui teknologi informasi yang berpotensi mengganggu kepentingan nasional.
“Pembangunan karakter bangsa diarahkan pada penguatan nilai-nilai Pancasila, nilai agama, semangat Bhinneka Tunggal Ika, persatuan nasional, serta penguatan moral sebagai bagian dari sistem pertahanan negara,” demikian salah satu penegasan dalam dokumen kebijakan tersebut.
Kebijakan tersebut muncul di tengah meningkatnya perbincangan mengenai isu LGBTQ di Indonesia, khususnya di ruang digital. Dalam beberapa waktu terakhir, diskusi mengenai pengakuan hak kelompok LGBTQ, kampanye keberagaman, hingga respons berbagai organisasi kemasyarakatan menjadi perhatian publik dan memunculkan beragam pandangan.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga tengah menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan isu LGBT. Penyusunan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan landasan hukum terhadap penanganan fenomena yang dinilai terus berkembang di masyarakat.
“Langkah hukum ini diambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak mempan membendung fenomena penyimpangan seksual di Indonesia,” ujar Wakil Ketua Umum MUI, KH Kholil Nafis.
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menjadi salah satu regulasi yang menetapkan arah kebijakan pertahanan negara selama periode 2025–2029. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh kebijakan pertahanan nasional diarahkan untuk memperkuat ketahanan bangsa melalui penguatan ideologi Pancasila, persatuan nasional, nilai keagamaan, serta kesiapsiagaan menghadapi berbagai ancaman yang dinilai dapat memengaruhi kepentingan nasional. (*)














