Rotasi.co.id – Kejaksaan Agung menyatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Keputusan tersebut disampaikan sebagai bagian dari komitmen institusi dalam menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut diterima sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung sehingga seluruh tahapan penegakan hukum dapat berjalan secara profesional.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, obyektivitas dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Polri,” ujar Anang Supriatna melalui keterangan video pada Sabtu (11/07/2026).
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas maupun penanganan berbagai perkara yang saat ini ditangani institusi. Seluruh fungsi organisasi disebut tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Anang Supriatna memastikan seluruh jajaran Kejaksaan Agung tetap melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional sehingga pelayanan kepada masyarakat maupun proses penyelesaian perkara tidak mengalami hambatan.
“Kejaksaan Agung memastikan seluruh tugas fungsi serta penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Agung dapat berjalan normal dan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kejaksaan Agung mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Institusi juga mengingatkan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah sebagai prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Anang Supriatna menekankan bahwa seluruh proses hukum harus diberikan ruang untuk berjalan sesuai prosedur tanpa adanya penghakiman sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Anang Supriatna.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus menjaga profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum. Di sisi lain, institusi memastikan seluruh mekanisme internal tetap berjalan sebagaimana mestinya guna menjamin keberlangsungan penanganan perkara serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. (*)














