Rotasi.co.id – Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi terus menggencarkan upaya penertiban bangunan liar (bangli) yang berdiri tidak sesuai aturan tata ruang.
Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, instansi tersebut telah membongkar sedikitnya 100 bangunan liar di berbagai wilayah Kota Bekasi.
Kepala Distaru Kota Bekasi, Dzikron, menyampaikan kegiatan pembongkaran ini dilaksanakan sejak Mei hingga Juni 2025, sebagai bagian dari tindak lanjut program strategis nasional yang menuntut ketertiban dan kepatuhan terhadap rencana tata ruang kota.
“Dalam waktu dua bulan, kami sudah bongkar sekitar 100 bangunan liar. Ini bagian dari penertiban yang menjadi prioritas,” kata Dzikron dalam keterangannya pada Kamis (17/7/2025).
Menanggapi reaksi masyarakat yang beragam, Dzikron mengaku tidak terkejut dengan adanya pro dan kontra di lapangan.
Menurutnya, reaksi penolakan adalah hal yang lumrah, terutama bagi masyarakat yang sudah lama menempati bangunan tersebut secara ilegal.
“Penolakan itu wajar, apalagi mereka merasa sudah tinggal lama di lokasi tersebut. Tapi kami menjalankan program nasional yang harus ditegakkan di daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan pemerintah tetap mengedepankan pendekatan persuasif sebelum melakukan pembongkaran. Sosialisasi dan koordinasi dilakukan terlebih dahulu agar warga memahami dasar hukum dan urgensi dari penertiban tersebut.
Dzikron merinci beberapa lokasi yang telah menjadi sasaran pembongkaran, antara lain Bekasi Timur, Pondokgede, UNISMA, Siltrap, Pekayon, hingga kawasan Jembatan Kemang. Di beberapa titik, warga bahkan membongkar bangunan secara mandiri setelah menerima penjelasan dari petugas.
“Terakhir kita lakukan di kawasan UNISMA. Kemudian ada juga di Siltrap, warga meminta agar bangunan dibongkar sendiri. Di Pekayon, kita tertibkan bangunan di atas saluran. Termasuk di RW 7 dan RW 8 Jatibening, serta area jembatan Kemang,” paparnya.
Penertiban bangunan liar ini dilakukan untuk mendukung penataan ruang kota yang berkelanjutan, mencegah banjir akibat bangunan di atas saluran air, serta mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya.
Distaru Kota Bekasi menegaskan bahwa langkah tegas ini akan terus dilanjutkan sebagai upaya menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.
Ke depan, Distaru juga akan memperkuat kolaborasi dengan perangkat daerah lainnya, termasuk Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup, dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan.
“Kami harap masyarakat bisa memahami bahwa semua ini dilakukan demi kebaikan bersama dan keberlanjutan kota Bekasi,” pungkas Dzikron. (*)














