Rotasi.co.id – Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) menegaskan penyembelihan hadyu yakni sembelihan dam bagi jamaah haji yang melaksanakan haji tamattu’ wajib dilaksanakan di wilayah Tanah Haram, yaitu di sekitar Mina dan Makkah.
Hal ini berlaku untuk penyembelihan unta, sapi, atau kambing yang dilakukan pada 10 Dzulhijjah atau di hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
“Jika penyembelihan dilakukan di luar wilayah Mina atau Makkah, maka menurut fatwa Dewan Hisbah PP PERSIS, ibadah tersebut dinyatakan tidak sah dan harus diulang. Alternatif lainnya adalah dengan mengganti hadyu tersebut dengan puasa selama tiga hari di Tanah Suci dan tujuh hari di Tanah Air,” kata Ketua Umum PP PERSIS, Ustaz Dr. Jeje Zaenudin, dari Kota Suci Makkah pada Jumat (30/5/2025).
Fatwa ini merupakan hasil Sidang Terbatas Dewan Hisbah Persatuan Islam yang dilaksanakan di Pesantren Persatuan Islam 228 Al-Fithri, Cimaung, Bandung, pada Rabu, 17 Syawwal 1446 H atau bertepatan dengan 16 April 2025.
Ustaz Jeje menjelaskan bahwa kewajiban menyembelih hadyu di Tanah Haram memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur’an.
“Dalilnya terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 196 dan Surah Al-Hajj ayat 32–33. Ayat-ayat tersebut secara jelas menunjukkan keharusan penyembelihan dilakukan di Tanah Haram,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa tidak ditemukan indikasi atau qarinah yang membolehkan pelaksanaan hadyu di luar Tanah Haram.
“Tempat penyembelihan hadyu disebutkan secara eksplisit dalam nash, dan tidak ada ruang takwil karena tidak ditemukan dalil sahih yang menyatakan sebaliknya,” ujar Ajengan Jeje.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hasil sidang Dewan Hisbah juga mencatat adanya ijma’ (kesepakatan) ulama mengenai keharusan lokasi penyembelihan hadyu berada di Tanah Haram.
“Ijma’ ulama telah menyepakati bahwa tempat penyembelihan hadyu adalah di wilayah Tanah Haram,” ucapnya.
Kesepakatan ini juga sejalan dengan pendapat mayoritas fuqaha dari empat mazhab besar Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali yang menyatakan ketidaksahan penyembelihan hadyu jika dilakukan di luar Tanah Haram.
“Hukum asal dalam ibadah bersifat tauqifi, yaitu mengikuti dalil wahyu. Tidak ada ruang untuk ijtihad apabila telah terdapat nash yang sahih, tegas, dan jelas,” tambahnya.
Ustaz Jeje juga mengajak seluruh jamaah haji untuk mengutamakan keabsahan pelaksanaan ibadah dengan mengikuti tuntunan syariat secara menyeluruh.
“Tanpa mengurangi rasa hormat kepada pihak-pihak yang memiliki pandangan berbeda, kami mengajak seluruh jamaah haji untuk mengutamakan keabsahan dan kesempurnaan pelaksanaan ibadah haji sesuai Sunnah Rasulullah SAW, termasuk dalam hal penyembelihan hadyu,” pungkasnya. (*)














