Rotasi.co.id – Untuk mengurai kepadatan serta memberikan perlindungan bagi jemaah lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan saat mabit di Muzdalifah, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi kembali menerapkan skema murur pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M. Skema ini terbukti efektif dan aman ketika pertama kali diterapkan pada musim haji sebelumnya.
Selain murur, PPIH juga akan menerapkan skema tanazul untuk mengurai kepadatan di Mina. Kedua skema ini dilaksanakan berdasarkan pertimbangan fikih dan memiliki dasar hukum syariah yang kuat.
Musytasyar Dini PPIH Arab Saudi, KH M. Ulinnuha, menjelaskan baik murur maupun tanazul merupakan solusi yang dibolehkan dalam fikih haji, khususnya dalam situasi darurat atau untuk jemaah dengan kondisi tertentu.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah tetap sah menurut syariat.
“Dalam fikih, kedua skema ini dibolehkan. Hajinya tetap sah, tidak terkena dam, karena ada dasar yang jelas,” ujar KH Ulinnuha dari Makkah, Jumat (30/5/2025).
Apa Itu Skema Murur dan Bagaimana Hukumnya?
Skema murur adalah mekanisme pergerakan jemaah dari Arafah yang langsung menuju Mina dengan melewati Muzdalifah tanpa turun dari kendaraan. Dengan demikian, jemaah tidak bermalam (mabit) di Muzdalifah, namun tetap melanjutkan ritual ke Mina untuk melempar jumrah dan mabit.
Secara fikih, mabit di Muzdalifah memang termasuk bagian dari wajib haji. Namun, dalam kondisi tertentu, seperti faktor usia lanjut, disabilitas, atau uzur syar’i lainnya, ketentuan tersebut bisa digugurkan.
“Dalam hadis sahih disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW memberi keringanan kepada para sahabat yang memiliki tugas khusus seperti memberi makan, menggembala hewan, atau perempuan yang khawatir datang bulan lebih awal untuk tidak mabit di Muzdalifah,” jelas KH Ulinnuha.
Menurut pendapat Mazhab Hanafi, mabit di Muzdalifah berstatus sunnah, sehingga tidak membatalkan haji dan tidak dikenai dam jika tidak dilakukan. Hal inilah yang menjadi rujukan utama dalam kebijakan PPIH.
“Salah satu fatwa ulama dari Mesir menyebutkan bahwa murur diperbolehkan karena secara logis, mustahil bagi jutaan jemaah menempati Muzdalifah dalam waktu bersamaan,” imbuhnya.
Tahun ini, sekitar 50.000 jemaah yang tergolong lansia, disabilitas, atau memiliki kondisi uzur lainnya akan mengikuti skema murur.
Tanazul: Pemulangan Lebih Awal Usai Lempar Jumrah
Untuk menghindari kepadatan di Mina setelah jemaah menyelesaikan mabit di Muzdalifah, PPIH juga menerapkan skema tanazul, yakni pemulangan lebih awal ke hotel di Makkah setelah melempar jumrah aqabah.
“Pendapat Mazhab Hanafi juga menyebutkan bahwa mabit di Mina bersifat sunnah. Karena itu, jemaah yang memilih kembali ke hotel setelah lempar jumrah, hajinya tetap sah dan tidak terkena dam,” terang KH Ulinnuha.
Sekitar 30.000 jemaah, khususnya dari sektor Syisyah dan Raudhah, dijadwalkan mengikuti skema ini. Mereka akan menjalani lempar jumrah pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, namun tidak kembali ke tenda di Mina, melainkan langsung ke penginapan masing-masing di Makkah.
KH Ulinnuha menutup penjelasannya dengan mengajak seluruh jemaah untuk menjaga niat, kesehatan, dan kekhusyukan selama menjalankan rangkaian ibadah haji.
“Semoga seluruh rangkaian ibadah haji tahun ini berjalan lancar. Mari kita jaga niat dan kekhusyukan serta memohon kepada Allah agar seluruh jemaah dikaruniai haji yang mabrur,” pungkasnya. (*)














