ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Home News

PP Jaminan Produk Halal Terbit, Kemenag Optimistis Ekosistem Halal Indonesia Cepat Terwujud

Rotasi by Rotasi
February 18, 2021
Reading Time: 1 min read
0
PP Jaminan Produk Halal Terbit, Kemenag Optimistis Ekosistem Halal Indonesia Cepat Terwujud

RELATED POSTS

Capaian Sertipikasi Tanah Sulawesi Tengah Tembus 50 Persen, Wamen Ossy Berikan Apresiasi

Menteri Nusron Wahid Paparkan Strategi Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Adat

Layanan PELATARAN Kementerian ATR/BPN Jadi Solusi Pengurusan Tanah bagi Pekerja di Hari Libur

ROTASI.CO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) merespons positif terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Lahirnya regulasi baru sebagai turunan Undang-Undang Cipta Kerja ini diyakini akan mempercepat pembangunan ekosistem halal di Indonesia.

Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Sukoso menilai terbitnya PP 39/2021 bisa menjadi momentum percepatan pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia.

“UU Cipta Kerja dan PP 39 hadir untuk mendorong agar pelaku usaha produk halal  tumbuh dan menjadi stimulus positif dalam menjalankan usahanya dengan tetap patuh dan tertib mengikuti peraturan yang berlaku dalam menjalankan mekanisme good governance,” jelas Sukoso di Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Menurut Sukoso, situasi pandemi Covid-19 saat ini harus mampu dijawab dengan gerak ekonomi yang produktif dan membuka peluang tenaga kerja. Terbitnya PP ini menjadi langkah tepat karena bisa menjadi momentum akselerasi pembangunan ekosistem halal di Indonesia.

Menurut Sukoso, bersamaan dengan terbitnya PP 39 Tahun 2021, maka PP No 31 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun demikian, peraturan perundang-undangan yang merupakan turunan dari PP 31/2019 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP 39 Tahun 2021. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 170 dan 171 PP No 39 Tahun 2021.

“Pasal-pasal dalam Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang tidak diubah dalam UU Cipta Kerja juga tetap berlaku,” tegasnya. (ar)

Tags: Ekosistem HalalProduk Halal
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Capaian Sertipikasi Tanah Sulawesi Tengah Tembus 50 Persen, Wamen Ossy Berikan Apresiasi
News

Capaian Sertipikasi Tanah Sulawesi Tengah Tembus 50 Persen, Wamen Ossy Berikan Apresiasi

May 10, 2026
Menteri Nusron Wahid Paparkan Strategi Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Adat
News

Menteri Nusron Wahid Paparkan Strategi Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Adat

May 9, 2026
Layanan PELATARAN Kementerian ATR/BPN Jadi Solusi Pengurusan Tanah bagi Pekerja di Hari Libur
News

Layanan PELATARAN Kementerian ATR/BPN Jadi Solusi Pengurusan Tanah bagi Pekerja di Hari Libur

May 9, 2026
Nawal Husni Minta Pemkot Bekasi Terapkan Bike to Work Tiga Kali Seminggu
News

Nawal Husni Minta Pemkot Bekasi Terapkan Bike to Work Tiga Kali Seminggu

May 9, 2026
Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan ANRI Atas Pelestarian Arsip Statis Bersejarah Bangsa
News

Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan ANRI Atas Pelestarian Arsip Statis Bersejarah Bangsa

May 9, 2026
KPK Apresiasi Langkah Proaktif Kemensos Cegah Korupsi pada Program Sekolah Rakyat
News

KPK Apresiasi Langkah Proaktif Kemensos Cegah Korupsi pada Program Sekolah Rakyat

May 9, 2026
Next Post
Sebagai Wilayah Terlengkap, Kelurahan Harapan Jaya Kembali Terima Program PTSL 2021

Sebagai Wilayah Terlengkap, Kelurahan Harapan Jaya Kembali Terima Program PTSL 2021

Sebanyak 158 Ribu Jamaah yang Didaftarkan Prioritas Vaksinasi

Sebanyak 158 Ribu Jamaah yang Didaftarkan Prioritas Vaksinasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Wahyu B.K Resmi Pimpin LPM Kota Bekasi: Komitmen Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah

    Wahyu B.K Resmi Pimpin LPM Kota Bekasi: Komitmen Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Layanan Bus Trans Beken Resmi Meluncur, Gratis Satu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ATR/BPN Buka Akses Peta Pertanahan Publik Melalui Geoportal Bhumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Penggusuran, SMKN 1 Tambun Utara Butuh Ruang Kelas Baru Sebelum SPMB 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor BRI Unit Wisma Asri Pindah Alamat Mulai 26 Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Capaian Sertipikasi Tanah Sulawesi Tengah Tembus 50 Persen, Wamen Ossy Berikan Apresiasi

Capaian Sertipikasi Tanah Sulawesi Tengah Tembus 50 Persen, Wamen Ossy Berikan Apresiasi

May 10, 2026
Menteri Nusron Wahid Paparkan Strategi Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Adat

Menteri Nusron Wahid Paparkan Strategi Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Adat

May 9, 2026
Layanan PELATARAN Kementerian ATR/BPN Jadi Solusi Pengurusan Tanah bagi Pekerja di Hari Libur

Layanan PELATARAN Kementerian ATR/BPN Jadi Solusi Pengurusan Tanah bagi Pekerja di Hari Libur

May 9, 2026
Nawal Husni Minta Pemkot Bekasi Terapkan Bike to Work Tiga Kali Seminggu

Nawal Husni Minta Pemkot Bekasi Terapkan Bike to Work Tiga Kali Seminggu

May 9, 2026
Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan ANRI Atas Pelestarian Arsip Statis Bersejarah Bangsa

Kementerian ATR/BPN Terima Penghargaan ANRI Atas Pelestarian Arsip Statis Bersejarah Bangsa

May 9, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Capaian Sertipikasi Tanah Sulawesi Tengah Tembus 50 Persen, Wamen Ossy Berikan Apresiasi

Menteri Nusron Wahid Paparkan Strategi Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Adat

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.