ROTASI.CO.ID – Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara kembali mendapatkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2021.
Melalui ketentuan, Kelurahan Harapan Jaya mendapatkan 1500 bidang PTSL dikarenakan memiliki Peta Bidang Tanah (PBT) yang lebih sejumlah 3.290 bidang.
Kepala Kantor ATR/BPN Kota Bekasi, Andi Bakti mengungkapkan Kementerian ATR/BPN RI menargetkan Kota Bekasi, Jawa Barat selesai 25.000 bidang tanah pada program PTSL Tahun 2021. Katanya, program diberikan untuk seluruh kelurahan di wilayah Kecamatan Pondok Gede dan Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara.
“Kita terus tekankan kepada pelaksana tugas Pokmas, bahwa tidak ada pungutan selain yang sudah ditentukan pada program PTSL ini,” kata Andi Bakti pada Kamis (18/2/2021).
Sementara itu, Koordinator PTSL dari ATR/BPN Kota Bekasi, Fransisco (Ciko) menjelaskan hanya kelurahan harapan jaya yang terpilih karena terdata oleh BPN Kota Bekasi, bahwa K3.3 sejumlah 3.290 bidang berada di lokasi Kelurahan harapan jaya yang mempunyai peta bidang tanah (PBT) lebih di tahun 2019.
“Perlu diketahui, K3.3 itu adalah dimana pemohon PTSL yang belum bisa melengkapi dokumen pada saat pengajuan PTSL. Artinya, karena kelurahan harapan jaya memiliki PBT lebih sebanyak 3.290 di tahun sebelumnya. Maka di tahun 2021 ditargetkan 1500 bidang tanah untuk memangkas sisa PBT lebih di Kelurahan Harapan Jaya,” terangnya.
“Untuk kecamatan Pondok Gede, K3.3 sudah habis dengan PBT lebih sebelumnya 3.500 bidang, dan Pondok Gede sudah dicanangkan sebagai kecamatan lengkap di Kota Bekasi,” sambung Ciko.
Selain itu, menurutnya, terdapat kelebihan kuota dari Pondok Gede hanya 1500 bidang. Maka harapan jaya hanya mendapatkan kuota 1500 bidang itu, dari PBT lebih sejumlah 3.290.
“ATR/BPN Pusat mempunyai program khusus yakni Kecamatan dan Kelurahan lengkap, disetiap Kota dan Kabupaten,” tungkasnya.
Ia menyatakan, Kelurahan harapan jaya sendiri merupakan salah satu kelurahan di Kota Bekasi yang sudah dinyatakan hampir lengkap. Maka tahun 2021 kelurahan harapan jaya mendapatkan kembali program PTSL agar menjadi Kelurahan lengkap sesuai program BPN Pusat.
“Karena Kelurahan Harapan Jaya mempunyai PBT lebih sejumlah 3.290 bidang tanah, maka wajib selesai bersertifikat semua,” pungkasnya. (ar)