Rotasi.co.id – Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah guna memperkuat kedaulatan pangan nasional melalui proteksi lahan pertanian produktif secara terintegrasi.
Kebijakan ini menggantikan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 dengan fokus utama mempercepat penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) serta mengalihkan kewenangan pengawasan alih fungsi lahan ke pemerintah pusat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah telah mengunci status LSD di delapan provinsi kunci, yakni Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Sumatera Barat, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Langkah ini diambil dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta.
“Mengingat yang sudah diputuskan hari ini, LSD dalam arti tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun, yang masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), ada di delapan provinsi tersebut,” ujar Menteri Nusron Wahid dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (11/2/2026).
Ia memerinci lahan seluas 3.836.944,35 hektare di delapan provinsi tersebut merepresentasikan sekitar 60 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) nasional. Pemerintah menargetkan perluasan penetapan LSD ke 12 provinsi lain pada akhir Maret 2026, serta mencakup 17 provinsi sisanya pada akhir kuartal kedua tahun ini.
Strategi ini mewajibkan Tim Pelaksana Terpadu untuk mengamankan minimal 87 persen dari total LBS nasional menjadi area sawah abadi.
“Diharapkan tim harus sudah menyajikan data di pertengahan Maret 2026 sehingga pada pertengahan tahun ini semua sudah clean and clear, rampung,” ungkapnya.
Sementara itu, Menko Pangan, Zulkifli Hasan, selaku pimpinan Rakortas menegaskan revisi aturan ini merupakan respons darurat atas tingginya angka konversi lahan yang mengancam stabilitas pangan. Perpres terbaru ini mengatur alur birokrasi yang ketat, mulai dari verifikasi lapangan hingga penetapan peta final oleh Menteri ATR/BPN, guna memastikan data yang dihasilkan akurat dan terintegrasi.
“Dalam Perpres ini juga diatur alur penetapan LSD, mulai dari verifikasi lahan sawah, sinkronisasi, hingga penetapan peta oleh Menteri ATR/Kepala BPN,” jelas Zulkifli Hasan.
Pertemuan strategis ini turut dihadiri oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah, serta perwakilan dari Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Melalui regulasi ini, pemerintah optimistis dapat menekan laju alih fungsi lahan hingga titik signifikan 0,05 persen per tahun, sekaligus memberikan kepastian ruang bagi para petani untuk tetap berproduksi. (*)














