Rotasi.co.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi menonaktifkan 113.800 peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari total 591.000 peserta terdaftar sebagai bagian dari kebijakan pemutakhiran data nasional guna memastikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tepat sasaran.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Kementerian Sosial yang melakukan evaluasi terhadap 7,3 juta peserta PBI secara nasional berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, Robert Siagian, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengalihkan bantuan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Peserta yang dinonaktifkan umumnya berada pada kategori desil 6 hingga 10, yang secara ekonomi dinilai telah mandiri dan mampu beralih menjadi peserta BPJS mandiri.
“Penonaktifan BPJS PBI ini bukan berarti pelayanan kesehatan gratis di Kota Bekasi ditutup. Masyarakat yang benar-benar tidak mampu atau sedang sakit tetap bisa mengajukan reaktivasi ke Dinas Sosial,” ujar Robert Siagian di Bekasi, Rabu (11/2/2026).
Ia juga memaparkan proses penonaktifan dilakukan setelah tahap cleansing data guna menyisir peserta yang status kesejahteraannya telah meningkat.
Kendati demikian, pemerintah tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan dengan memberikan ruang reaktivasi bagi warga yang masih memenuhi kriteria, terutama bagi mereka yang sedang menjalani perawatan intensif atau mengidap penyakit kronis.
“Program jaminan kesehatan ini berbasis kegotongroyongan. Yang mampu menjadi peserta mandiri, yang tidak mampu pemerintah hadir melalui PBI,” tegas Robert.
Untuk memfasilitasi proses tersebut, Dinsos Kota Bekasi menyediakan layanan reaktivasi melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Warga terdampak cukup mendatangi Kantor Dinas Sosial dengan membawa dokumen persyaratan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), serta rujukan dari fasilitas kesehatan. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 758 peserta telah berhasil diaktifkan kembali status kepesertaannya.
“Masyarakat tidak perlu panik. Data akan kami input melalui aplikasi 6NG untuk diverifikasi Kemensos dan dikoordinasikan dengan BPJS agar bisa aktif kembali sesegera mungkin. Kami hadir untuk memastikan warga yang benar-benar membutuhkan tetap terlindungi,” tandasnya.
Melalui upaya pemutakhiran data ini, Pemerintah Kota Bekasi berharap anggaran bantuan iuran dapat dialokasikan secara efektif kepada warga miskin dan rentan miskin, sehingga tercipta keadilan sosial dalam akses layanan kesehatan publik. (*)














