Rotasi.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Kontraktor asal Gabus, Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Sarjan sebagai tersangka kasus korupsi “Ijon” Proyek Bersama Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Kepala Desa Sukadami HM Kunang.
Sarjan dikenal sebagai kontraktor proyek revitalisasi disepanjang kali gabus, Tambun Utara. Dia juga merupakan penyelenggara event “mancing gratis di Kali Gabus” pada beberapa waktu lalu yang juga dihadiri oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.
Eventnya sempat viral di media sosial karena dihadiri langsung oleh orang nomor 2 di Indonesia tersebut. Siapa sangka, kini sang mandor terjerat dalam lingkaran korupsi proyek Bupati Bekasi.
Sarjan ditangkap KPK bersama Ade Kuswara Kunang dan ke-8 orang lainnya ketika hendak melakukan suap kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sejumlah 200 juta dari total komitmennya 9,5 miliar rupiah.
“Total ijon yang diminta Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya HM Kunang kepada Swasta Sarjan mencapai 9,5 miliar rupiah. Uang tunai senilai 200juta rupiah tersebut merupakan sisa ijon ke-4 dari Sarjan pada Bupati melalui para perantara,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025).
Saat ini, KPK melakukan penahanan terhadap Kontraktor Swasta Sarja bersama Bupati Bekasi dan Kepala Desa Sukadami selama 20 hari di Gedung Merah Putih, KPK Jakarta.
“KPK melakukan penahanan kepada para tersangka selama 20 hari kedepan tanggal 20 desember 2025 sampai 8 januari 2026,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Sarja pemberi suap disangkakan PPK pasal 13 Junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B atau pasal 13 tindak pidaha Korupsi.
Sedangkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Kepala Desa Sukadami HM Kunang disangkakan pasal 12 huruf A atau pasal 11 dan pasal 12B UU tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. (*)














