ROTASI.CO.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengizinkan Pesantren Kembali beroperasi. Pesantren di wilayah zona biru dan hijau di Jawa Barat beroperasi kembali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menyebutkan keputusan tersebut berdasarkan hasil musyawarah dengan pihak-pihak terkait, terutama kalangan ulama di wilayahnya. Ia juga mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait hal tersebut telah diubah, menyesuaikan aspirasi yang berkembang.
“SK Gubernur sudah diubah sesuai aspirasi yang berkembang, walaupun SK yang pertama itu sudah dimusyawarahkan oleh Pak Uu, selaku Wakil Gugus Tugas dengan 79 ulama,” ujar Kang Emil, sapaan akrabnya, Rabu (17/6/2020).
Kang Emil menegaskan, Pemda Provinsi Jabar akan selalu menentukan kebijakan melalui musyawarah dengan stakeholders terkait, terutama kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Jadi pada saat (SK) diumumkan, ternyata ada dinamika, ya sudah kita akomodasi menjadi perbaikan-perbaikan yang diharapkan,” jelasnya.
“Poinnya adalah kami ini kalau melakukan kebijakan selalu musyawarah. Gak mungkin gugus tugas melakukan keputusan terhadap hajat hidup orang tanpa mengajak orang yang terdampak untuk diskusi,” sambung kang Emil.
Kang Emil memaparkan, pesantren diizinkan untuk beroperasi terlebih dahulu dari sekolah umum, mengingat kurikulum yang digunakan pesantren tidak sama dengan sekolah umum. Selain itu, mayoritas pesantren dimiliki atas nama pribadi, sehingga kebijakan kurikulum yang digunakan masing-masing pesantren pun berbeda. Dengan demikian, tidak akan terjadi kejomplangan kualitas pendidikan antarpesantren.
Sedangkan bagi sekolah umum, kata Kang Emil, kepemilikan dan kurikulumnya diatur oleh negara, sehingga pergerakannya harus satu irama.
Ada pun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI telah mengumumkan, sekolah umum boleh beroperasi di zona hijau. Namun hingga hari ini, belum ada wilayah Jawa Barat yang termasuk zona hijau. Berkaca dari hal tersebut, pihak Gugus Tugas Jabar memutuskan belum mengizinkan sekolah umum dibuka kembali.
“Kalau pesantren itu rata-rata dimiliki oleh pribadi, kurikulumnya juga tidak sama. Jadi pesantren boleh (dibuka), karena kurikulumnya berbeda, start dan finish-nya beda, maka boleh dibuka duluan dengan catatan kesehatan di zona hijau dan biru dan protokol kesehatan,” pungkasnya. (lhm)