ROTASI.CO.ID – Setelah penundaan keberangkatan haji tahun 2020 karena pandemi Covid-19 dan penutupan pendaftaran haji, kini kementerian agama (kemenag) membuka kembali layanan pendaftaran haji. Namun untuk mewaspadai penularan saat pengambilan sidik jari, kemenag mengantisipasinya dengan sterilisasi sidik jari setelah digunakan.
Menurut Plt Kasi Ibadah Haji dan Umrah Kemenag Kota Surabaya, Amak Burhanuddin, pendaftaran haji beberapa waktu lalu ditutup karena Kota Surabaya masuk dalam zona merah pandemi Covid-19.
“Sejak Senin (15/6), Kemenag Kota Surabaya sudah kembali membuka pendaftaran haji berdasarkan keputusan Dirjen
Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) nomor 09030. Terkait pendaftaran haji diserahkan di kemenag kabupaten/kota,” katanya kepada Radar Surabaya pada Rabu (17/6/2020).
Amak memastikan bahwa saat nantinya masyarakat melakukan pendaftaran, pihaknya sudah melakukan berbagai langkah preventif. Termasuk persoalan sidik jari yang digunakan untuk pendaftar haji. Pasalnya sidik jari rawan tertular Covid-19.
“Kami sudah siapkan hand sanitizer. Ketika sudah dilakukan perekaman sidik jari, alat sidik jari dibersihkan menggunakan hand sanitizer untuk menetralisir dari bekas sidik jari orang lain,” urainya.
Lanjut Amak, selain itu pihaknya menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak dengan membatasi jumlah pendaftar. Yang diperbolehkan sebanyak 10 orang ketika melakukan pendaftaran di kantor kemenag Kota Surabaya.
“Berdasarkan musyawarah tim haji dan arahan bapak kepala kantor Kemenag Surabaaya, kita batasi 10 orang,” imbuhnya.
Amak mengungkapkan untuk dua bulan terakhir jumlah pendaftar haji sekitar 230 orang. Mereka mendaftar lewat bank.
“Dua bulan kami tidak buka layanan haji. Masyarakat melakukan pendaftaran lewat bank, dan untuk nomor porsinya tidak akan berubah. Sama saja dan bisa dicek di sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (Siskohat),” ungkapnya.
Sementata itu, hingga saat ini kemenag Kota Surabaya belum juga menerima calon jamaah haji (CJH) yang melakukan penarikan uang penundaan haji 2020. Namun apabila ada yang akan mengambil, CJH hanya bisa mengambil uang pelunasan. Bukan uang setoran awal.
“Kalau diambil semua uangnya dianggap mengundurkan diri untuk berangkat haji 2021,” pungkasnya. (ifh)