Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil alih kewenangan pengendalian alih fungsi lahan sawah dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat melalui penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi strategis, Kamis (12/03/2026).
Kebijakan ini bertujuan untuk mengamankan luas lahan produktif nasional serta mengakselerasi pencapaian swasembada pangan sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa penarikan kewenangan ini merupakan mandat dari Perpres Nomor 4 Tahun 2026.
Dengan regulasi tersebut, daerah tidak lagi memiliki otoritas tunggal dalam mengubah fungsi lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai zona lindung.
“Diharapkan pada akhir kuartal pertama ini kita sudah menetapkan delineasi atau peta di 12 provinsi sebagai LSD, alias sawah yang tidak bisa lagi dialihfungsikan. Berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026, maka kewenangan alih fungsinya harus ditarik ke pusat, daerah tidak bisa lagi,” ujar Menteri Nusron Wahid dalam keterangan tertulis yang diterima.
12 provinsi yang menjadi fokus penetapan pada periode ini meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan. Menteri Nusron memberikan perhatian khusus pada wilayah seperti Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatera Utara yang merupakan lumbung padi nasional.
Berdasarkan data indikatif tahun 2024, total Lahan Baku Sawah (LBS) di 12 provinsi tersebut mencapai 2.851.651,50 hektare. Setelah melalui proses verifikasi dan penyaringan faktor pengurang, pemerintah mengusulkan luas penetapan LSD sebesar 2.739.640,69 hektare. Angka ini diproyeksikan untuk memenuhi target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87% dari total LBS nasional.
Menko Pangan, Zulkifli Hasan, yang memimpin rapat tersebut, menambahkan bahwa percepatan tata ruang ini akan dilakukan secara bertahap. Setelah 12 provinsi ini tuntas di akhir Maret, pemerintah akan melanjutkan penetapan di 17 provinsi lainnya pada akhir Juni atau kuartal kedua 2026.
“Apabila proses di tingkat daerah tidak selesai tepat waktu, maka percepatan akan diambil alih sepenuhnya oleh pusat melalui Kementerian ATR/BPN,” tutur Zulkifli Hasan.
Pertemuan strategis ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, serta Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan guna memastikan sinkronisasi kebijakan lintas sektoral dalam menjaga kedaulatan pangan Indonesia. (*)













