ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Home News

Pemerintah RI Batalkan Penyelenggaraan Haji 2020

Rotasi by Rotasi
June 2, 2020
Reading Time: 3 mins read
0
Pemerintah RI Batalkan Penyelenggaraan Haji 2020

ROTASI.CO.ID – Menteri Agama Fachrul Razi memastikan bahwa keberangkatan Jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” tegas Menag dalam kesempatan telekonferensi dengan awak media di Jakarta, Selasa (02/06).

“Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” sambungnya.

Menag menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.

Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu. Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban. Tahun 1814 misalnya, saat terjadi wabah Thaun, tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis. Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.

Selain soal keselamatan, kebijakan diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M. Akibatnya, Pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah. Padahal persiapan itu penting agar jemaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.

“Waktu terus berjalan dan semakin mepet. Rencana awal kita, keberangkatan kloter pertama pada 26 Juni. Artinya, untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi. Belum ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan. Padahal, akses layanan dari Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka,” tuturnya.

“Jika jemaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses,” katanya lagi.

Pembatalan keberangkatan Jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Maksudnya, pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi termasuk juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.

RELATED POSTS

Media Gathering PKB Bahas Sinergi Pers dan Politik untuk Pembangunan Kota Bekasi

Optimalisasi Aspirasi Warga, Dewan Faisal Soroti Alur Musrenbang Kelurahan

ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal di 462 Kantor Pertanahan

“Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI,” ujar Menag.

Dampak Pembatalan
Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan Jemaah ini, jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M,” jelasnya.

“Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji,” sambungnya.

Bersamaan dengan terbitnya KMA ini, lanjut Menag, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal. Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan. “Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan,” urai Menag.

Hal sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini. Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA ini. Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan. KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.

“Semua paspor Jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing,” ucapnya.

Menag menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini. Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapakn posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” pungkas Menag. (ar)

Tags: Haji 2020Kemenag RI
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Media Gathering PKB Bahas Sinergi Pers dan Politik untuk Pembangunan Kota Bekasi
News

Media Gathering PKB Bahas Sinergi Pers dan Politik untuk Pembangunan Kota Bekasi

October 14, 2026
Optimalisasi Aspirasi Warga, Dewan Faisal Soroti Alur Musrenbang Kelurahan
News

Optimalisasi Aspirasi Warga, Dewan Faisal Soroti Alur Musrenbang Kelurahan

October 13, 2026
ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal di 462 Kantor Pertanahan
News

ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal di 462 Kantor Pertanahan

October 12, 2026
Aktivis 98 Ingatkan Potensi Gejolak Sosial, Minta Polemik Putusan MK Disikapi Bijak
News

Aktivis 98 Ingatkan Potensi Gejolak Sosial, Minta Polemik Putusan MK Disikapi Bijak

October 11, 2026
Hampir Rp3 Miliar Disebut Terealisasi, Arif Rahman Hakim Kawal Aspirasi Warga
News

Hampir Rp3 Miliar Disebut Terealisasi, Arif Rahman Hakim Kawal Aspirasi Warga

October 11, 2026
Daryanto Serap Aspirasi Warga Aren Jaya, Soroti Jalan Rusak dan Fasilitas Sekolah
News

Daryanto Serap Aspirasi Warga Aren Jaya, Soroti Jalan Rusak dan Fasilitas Sekolah

October 10, 2026
Next Post
Haji Di Batalkan, Dana Jamaah Di Kelola BPKH

Haji Di Batalkan, Dana Jamaah Di Kelola BPKH

Pemerintah Batalkan Haji, 4000 Jamaah Haji Asal Aceh Terkena Dampak

Pemerintah Batalkan Haji, 4000 Jamaah Haji Asal Aceh Terkena Dampak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Akhirnya, Permata Hijau Permai Bakal Punya Sekolah Menengah Atas Negeri

    Akhirnya, Permata Hijau Permai Bakal Punya Sekolah Menengah Atas Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Tak Pedulikan Instruksi Wali Kota Soal ZIS, Baznas Sampaikan Kekecewaan Pada Perumda Tirta Patriot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Temukan Hunian Mewah hingga Mobil Alphard

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Bulan Bakti ke-66, Karang Taruna Bekasi Utara Pererat Pemuda Lewat Beragam Turnamen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Media Gathering PKB Bahas Sinergi Pers dan Politik untuk Pembangunan Kota Bekasi

Media Gathering PKB Bahas Sinergi Pers dan Politik untuk Pembangunan Kota Bekasi

October 14, 2026
Optimalisasi Aspirasi Warga, Dewan Faisal Soroti Alur Musrenbang Kelurahan

Optimalisasi Aspirasi Warga, Dewan Faisal Soroti Alur Musrenbang Kelurahan

October 13, 2026
ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal di 462 Kantor Pertanahan

ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal di 462 Kantor Pertanahan

October 12, 2026
Aktivis 98 Ingatkan Potensi Gejolak Sosial, Minta Polemik Putusan MK Disikapi Bijak

Aktivis 98 Ingatkan Potensi Gejolak Sosial, Minta Polemik Putusan MK Disikapi Bijak

October 11, 2026
Hampir Rp3 Miliar Disebut Terealisasi, Arif Rahman Hakim Kawal Aspirasi Warga

Hampir Rp3 Miliar Disebut Terealisasi, Arif Rahman Hakim Kawal Aspirasi Warga

October 11, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Media Gathering PKB Bahas Sinergi Pers dan Politik untuk Pembangunan Kota Bekasi

Optimalisasi Aspirasi Warga, Dewan Faisal Soroti Alur Musrenbang Kelurahan

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.