ROTASI.CO.ID– Pasca keputusan pembatalan pemberangkatan haji 2020 oleh Pemerintah RI, sekitar 4000 calon jamaah haji asal Aceh yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) akan mengalami dampaknya.
Kabid Penyelengaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi mengatakan, pada 29 Mei lalu, sebanyak 4187 jemaah calon haji (JCH), sebelumnya di tahap pertama, 3.773 jemaah telah melakukan pelunasan Bipih hingga 30 April.
“Pembatalan pemberangkatan memang berdampak kepada mereka calon jamaah haji. Kami belum mengetahui imbas kebelakangnya. Ajan tetapi, kami siap menghadapi permasalahan ini. Semua semuanya mengerti,” ungkap Samhudi dalam keterangannya pada Selasa (2/6/2020).
Sebelumnya, keberangkatan calon jemaah haji tahun 2020 resmi dibatalkan. Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan pembatalan itu dilakukan salah satunya lantaran pandemi virus Corona yang tak kunjung selesai.
“Karena pandemi COVID-19 yang melanda hampir seluruh dunia dapat mengancam keselamatan jemaah. Agama mengajarkan menjaga jiwa adalah hal yang harus diutamakan,” kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Kemenag.
Fachrul juga menjelaskan soal Bipih yang telah dibayarkan. Dia mengatakan calon jemaah haji bisa berangkat tahun depan.
“Jemaah haji yang telah melunasi biaya-biaya perjalanan haji atau Bipih (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) tahun ini akan menjadi jemaah haji tahun 1442 hijriah atau 2021 mendatang,” pungkasnya. (ifh)












