ROTASI.CO.ID – Pasca di putuskan pembatalan haji 2020 oleh Kementerian Agama (Kemenag), banyak pertanyaan masyarakat terkait pengembalian uang jamaah haji yang tahun ini tidak diselenggarakan.
Menteri Agama, Fachrul Razi menyampaikan secara tegas bahwa pemerintah akan mengembalikan uang jamaah jika haji batal diselenggarakan. Bagaimana cara pengembaliannya, semua itu sudah ada teknisnya dan sudah disampaikan kepada dewan di Komisi VIII saat rapat. Kemenag tinggal menunggu masukan-masukan selanjutnya.
“Hal itu sudah ada polanya, sedang dikoordinasikan. Kemarin ada beberapa masukan dari Komisi VIII. Bagus, kita ikutin juga,” katanya dalam keterangan pada Selasa (2/6/2020).
Katanya, Kemenag dan Komisi VIII sepakat bahwa haji tidak diselenggarakan, maka dana haji dipastikan aman dan memiliki nilai manfaat bagi jamaah haji yang akan berangkat tahun selanjutnya. Maksudnya, Terkait bagaimana uang jamaah itu aman dan masih memiliki nilai manfaat, semua itu diatur Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Komisi VIII hasil rapat dengan kita artinya sama-sama uang itu dapat diamankan maksimal. Hendaknya itu dikelola oleh BPKH di acara terspisah. Jadi, nilai manfaatnya dapat dikembalikan kepada calon jamaah haji yang berangkat tahun depan,” katanya.
Menurut dia, meski dikembalikan kepada jamaah, uang itu tetap dalam pengelolaan BPKH. Artinya, jamaah tidak mengambil ke bank penerima setoran masing-masing. Tujuan dikelola BPKH agar uang itu masih memiliki nilai manfaat yang dapat digunakan untuk jamaah haji tahun depan.
“Sudah ada polanya dikelola oleh BPKH. Masih ada nilai manfaatnya yang masih dimanfaatkan jamaah yang bersangkutan,” katanya.
Akan tetapi, menurut dia, jika ada jamaah yang memang betul-betul memiliki keperluan yang sangat mendesak, mereka boleh menggunakannya. Namun, hal itu semua sudah menjadi tanggung jawab BPKH. “Iya tidak kembali ke jamaah, tapi ke BPKH. Tapi, jika memang betul sangat mendesak, mau gunakan bisa saja, tapi secara umum BPKH,” katanya.
Saat ini, menurut dia, Kemenag memiliki tiga skema terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19. Pertama, kemungkinan hampir mustahil haji bisa diselenggarakan. Kedua, haji dibatasi untuk mengurangi kepadatan. Ketiga, tidak memberangkatkan sama sekali.
Sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) hingga saat ini memiliki simpanan dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak US$ 600 juta atau sekitar Rp 8,86 triliun. Dana itu disiapkan oleh BPKH untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Namun, jika ternyata pemerintah Kerajaan Arab Saudi menunda atau meniadakan pelaksanaan ibadah haji tahun ini karena pertimbangan pandemi Covid-19, dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk membantu Bank Indonesia (BI) dalam upaya penguatan nilai tukar (kurs) rupiah.
“Kami sekarang juga menyimpag uang US$ 600 juta. Bila haji tahun ini ditunda, kami bisa membantu Bank Indonesia dalam rangka untuk penguatan (kurs) rupiah,” ujar Kepala BPKH Anggito Abimanyu.
Menurut Anggito, hingga kini, total dana haji yang dikelola oleh BPKH telah mencapai sekitar Rp 135 triliun. Sebagian besar dari dana tersebut diinvestasikan di Surat Berharga Negara (SBN) Syariah.
“Termasuk di antaranya untuk mendukung APBN kita yang membutuhkan dana guna mendukung penanganan Covid-19,” ucap dia.
Anggito mengaku, selama ini telah menjalin kerja sama dengan Bank Indonesia dalam sejumlah hal, termasuk dalam membesarkan BPKH secara kelembagaan dan terakhir dalam upaya untuk mendesain biaya hidup (living cost) jamaah umroh dan haji secara nontunai atau cashless. (ar)