ROTASI.CO.ID – Melanjutkan Kembali pembahasan tentang 33 Salat Sunnah yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Sudah ada empat artikel bersambung untuk pembahasannya. Artikel ini merupakan pembelajaran untuk kita sebagai umat muslim yang mungkin kita akan baru sadar bahwa ada salat sunnah yang dilakukan Rasulullah tapi kita belum mengetahuinya. Semoga bermanfaat dan mendapat berkah.
Salat Hajat
Shalat hajat adalah shalat sunnah yang dikerjakan dalam rangka meminta kepada Allah SWT agar semua hajat atau keinginan kita dikabulkan. Ada sebuah hadits yang cukup panjang mengenai kesunnahan untuk mengerjakan shalat hajat.
“Dari Abdullah bin Aufa radhiyallahu ‘anhuma beliau berkata: Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang punya hajat (keinginan) kepada Allah SWT atau kepada salah satu orang hendaklah dia berwudhu dan menyempurnakan wudhunya lalu shalat 2 rakaat. Kemudian memuji Allah SWT dan bershalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam dan mengucapkan: “Laa ilaha illallahul haliimul kariim, subhanallahil arsyil adziim, alhamdulillahi rabbil ‘aalamiin, as’aluka muujibati rahmatik, wa ‘azaa’ima maghfiratik, wal ghanimata min kulli birr, wassalaamata min kulli itsm, laa tada’ lii dzanban illa ghafartah, walaa hamman illa farrojtah, walaa haajatan hiya laka ridhon illa qadoitaha ya arhamar raahimiin. Kemudian berdoa minta perkara dunia dan akhirat. Sesungguhnya hal itu akan ditakdirkan.”. (HR. al-Hakim, al-Baihaqi, Ibnu Majah & at-Tirmidzi)
Para ulama mengatakan bahwa hadits di atas tertulis dalam beberapa kitab hadits diantaranya sebagai berikut:
1. Sunan Ibnu Majah, hadis nomor 1384.
2. Sunan at-Tirmidzi, hadis nomor 479.
3. al-Mustadrak, hadis nomor 1199.
4. Syu’abul iman, hadis nomor 2995.
Mayoritas ulama dari kalangan 4 madzhab berpendapat bahwa shalat hajat hukumnya mustahab. Artinya kita boleh melakukannya sebab ada dalil yang bisa dijadikan landasan. Syaikh Nawawi al-Bantani rahimahullah (w. 1316 H) seorang ulama besar madzhab Syafi’iy menyebutkan hukum shalat hajat sebagai berikut:
“Diantara yang termasuk shalat sunnah adalah shalat hajat. Barang siapa yang punya kesulitan dan punya hajat yang sulit untuk agamanya atau dunianya maka hendaklah shalat hajat”.
Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah rakaat shalat hajat dan tata caranya.
2 Rakaat Ini adalah pendapat mayoritas ulama seperti madzhab Maliki, Syafi’iy dan Hanbali. 3 madzhab besar ini berpendapat bahwa shalat hajat itu 2 rakaat sebagaimana yang disebutkan dalam hadits.
4 Rakaat Ini adalah pendapat madzhab Hanafi. Imam Ibnu Abidin rahimahullah (w. 1252 H) mengatakan bahwa shalat hajat itu 4 rakaat dikerjakan setelah isya’. Pada rakaat pertama setelah membaca al-Fatihah lalu kemudian membaca ayat kursi 3 kali. Pada rakaat kedua, ketiga dan keempat setelah membaca surat al-Fatihah lalu kemudian membaca surat al-Ihklas, alFalaq dan an-Naas.
12 Rakaat Ini adalah pendapat dari Imam al-Ghazali rahimahullah (w. 505 H). Di dalam kitab Ihya’ Ulumiddin beliau mengatakan bahwa siapa yang shalat 12 rakaat maka doanya dan hajatnya dikabulkan oleh Allah SWT.
Cara yang seperti ini juga disebutkan oleh Syaikh Nawawi al-Bantani dalam kitabnya Nihayatuz Zain. Wallahualam Bissawab.
Salat Taubat
Shalat taubat adalah shalat sunnah yang dikerjakan dalam rangka bertaubat kepada Allah SWT agar semua dosa-dosanya diampuni oleh Allah SWT. Hal ini berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah, Abu Dawud dan at-Tirmidzi di bawah ini:
“Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu beliau berkata: Saya adalah orang yang jika mendengar hadits dari Nabi shallallahu alaihi wasallam maka Allah memberiku manfaat di dalamnya. Jika ada sahabat nabi yang meriwayatkan hadits maka akan aku sumpah terlebih dahulu, jika ia bersumpah maka aku benarkan dia. Tapi jika Abu Bakr yang mengatakannya maka aku langsung membenarkannya. Abu Bakr berkata: “Aku mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: Tidaklah seseorang berbuat dosa, lalu berwudhu dan menyempurnakan wudhunya lalu shalat 2 rakaat dan kemudian meminta ampun kepada Allah SWT kecuali pasti diampuni dosadosanya. Kemudian nabi membaca ayat “walladzina idza fa’aluu faahisyatan aw dzolamuu anfusahum dzakarullaha fastaghfaruu lidzunubihim.”
Para ulama mengatakan bahwa hadits di atas tertulis dalam beberapa kitab hadits diantaranya sebagai berikut:
1. Sunan Ibnu Majah, hadis nomor 1395.
2. Sunan Abu Dawud, hadis nomor 1521.
3. Sunan at-Tirmidzi, hadis nomor 406
Mayoritas ulama menilai hadits ini dan mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits hasan. Maka kesimpulannya hadits ini boleh diamalkan. Wallahu a’lam.
Mayoritas ulama dari kalangan 4 madzhab berpendapat bahwa shalat taubat hukumnya mustahab. Maka kita boleh mengerjakannya sebab ada dalil yang bisa dijadikan landasan. Syaikh Nawawi al-Bantani rahimahullah (w. 1316 H) seorang ulama besar madzhab Syafi’iy menyebutkan hukum shalat taubat sebagai berikut:
“Diantara yang termasuk shalat sunnah adalah shalat taubat. Shalat taubat itu 2 rakaat sebelum bertaubat kepada Allah SWT. Niatnya adalah niat shalat taubat. Namun sah juga jika dikerjakan setelah bertaubat. Bertaubat itu hukumnya wajib disegerakan walupun dosa kecil. Jika ditunda-tunda maka itu adalah sebuah dosa yang harus segera ditaubati”.
Para ulama sepakat bahwa shalat taubat cukup dikerjakan dengan 2 rakaat saja. Hal ini sebagaimana hadits yang telah kita sebutkan di atas. Untuk tata cara shalat taubat ada 3 cara yang semestinya diperhatikan:
1. Diawali dengan wudhu yang sempurna
2. Shalat 2 rakaat dengan niat shalat taubat
3. Bertaubat memohon ampunan (Istighfar)
Salat Istikharah
Shalat istikharah adalah shalat sunnah yang dilakukan dalam rangka meminta petunjuk kepada Alah SWT atas sebuah pilihan agar diberikan kebaikan atas pilihan tersebut. esunnahan melakukan shalat istikharah ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam alBukhari, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan an-Nasai di bawah ini:
“Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhuma berkata bahwa nabi mengajarkan kepada kami untuk senantiasa istikharah pada setiap perkara sebagaimana nabi mengajarkan al-Quran kepada kami. Dan Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,”Jika salah seorang di antara kalian bermaksud melakukan suatu hal, hendaklah dia melaksanakan shalat dua rakaat selain fardhu, kemudian hendaklah ia berdoa :Ya Allah, aku memohon dipilihkan dengan ilmu-Mu. Aku bermohon penilaian dengan kekuasaan-Mu. Dan meminta dengan keutamaan-Mu yang Agung. Sesungguhnya Engkau berkuasa dan aku tidak berkuasa. Engkau maha mengetahui dan aku tidak mengetahui. Dan Engkau maha mengetahui hal-hal yang ghaib. Ya Allah, apabila Engkau mengetahui bahwa urusan ini lebih baik dalam agamaku, dan akibatnya terhadap diriku maka takdirkanlah untuk ku, mudahkan jalannya, kemudian berilah keberkahan di dalamnya. Akan tetapi apabila Engkau mengetahui bahwa persoalan ini lebih berbahaya bagiku dalam agama, hidupku dan akibatnya kepada diriku, maka singkirkan persoalan tersebut, dan jauhkan aku dari padanya, takdirkan kebaikan untukku di mana saja kebaikan itu berada, kemudian berikanlah ridhaMu kepadaku.” (Kemudian sebutkan hajatnya).
Para ulama telah sepakat mengenai kesunnahan shalat istikharah. Imam an-Nawawi rahimahullah (w. 676 H) seorang ulama besar madzhab Syafi’iy menyebutkan sebagai berikut: “Shalat istikharah hukumnya sunnah. Dan para ulama syafiiyah dan ulama lainnya telah sepakat bahwa shalat istikharah hukumnya sunnah.”
Para ulama sepakat bahwa jumlah rakaat shalat istikharah minimal 2 rakaat. Boleh dikerjakan kapanpun waktunya kecuali pada waktu terlarang. Namun waktu yang afdhal untuk mengerjakan shalat istikharah adalah pada pagi hari setelah shalat isyraq dan sebelum shalat dhuha.
Syaikh Nawawi al-Bantani rahimahullah (w. 1316 H) seorang ulama besar madzhab Syafi’iy dalam kitabnya Nihayatuz Zain mengatakan sebagai berikut: “Akan tetapi waktu yang afdhal untuk shalat istikharah adalah setelah selesai shalat isyraq dan sebelum shalat dhuha. lalu kemudian berdoa dengan doa istikharah”. Wallahualam Bissawab. (ar)
Sumber:
– Sabungan Lima, 33 Macam Salat Sunnah, Muhammad Ajib, Lc., MA., Rumah Fiqih Indonesia.