Rotasi.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penyelesaian sertipikasi tanah wakaf merupakan tanggung jawab bersama antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama (Kemenag).
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat menghadiri acara Penerjunan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Ekoteologi dan Pertanahan Universitas Islam Negeri (UIN) K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.
Tujuan dari kolaborasi ini adalah memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum, terdata secara administratif, serta dapat dikelola secara produktif untuk kemaslahatan umat.
Dalam sambutannya, Menteri Nusron menegaskan pentingnya sinergi lintas kementerian untuk mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia.
“Kalau bukan Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN yang menyelesaikan masalah sertipikasi tanah wakaf, siapa lagi? Memang tugas kita berdua ini,” tegas Nusron Wahid dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (15/10/2025).
Ia menjelaskan, secara struktural, pengelolaan wakaf berada di bawah kewenangan Kementerian Agama, karena melibatkan unsur wakif, nazir, dan Pejabat Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang secara ex officio dijabat oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan.
Sementara itu, aspek administrasi pertanahan dan penerbitan sertipikat wakaf menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN.
“Hulunya ada di Kementerian Agama, tapi tanggung jawabnya berdua. Karena tanpa sertipikat dari Kementerian ATR/BPN, tanah wakaf belum memiliki kekuatan hukum penuh,” ujar Nusron menegaskan.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, total objek tanah wakaf di Indonesia mencapai 561.909 bidang, dengan luas sekitar 26.852 hektare. Dari jumlah tersebut, 278.469 bidang telah terdaftar, dan hingga tahun 2025, sebanyak 11.309 bidang tanah wakaf telah berhasil diterbitkan sertipikatnya.
Data ini menunjukkan bahwa masih banyak aset wakaf yang belum memiliki kepastian hukum, sehingga perlu didorong percepatan sertipikasinya melalui sinergi lintas sektor.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menyambut baik langkah kolaborasi dua kementerian tersebut.
Menurutnya, kerja sama antara Kementerian ATR/BPN, Kemenag, dan lembaga pendidikan tinggi keagamaan dapat mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf, khususnya untuk tempat ibadah seperti masjid, musala, madrasah, dan makam.
“Kolaborasi ini sangat strategis. Jika semua pihak terlibat, termasuk KUA dan kampus-kampus di bawah Kementerian Agama, sertipikasi tanah wakaf bisa jauh lebih cepat,” ujar Waryono.
Ia juga menilai, kegiatan KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan menjadi momentum penting yang menandai sinergi nyata antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam pemberdayaan aset keagamaan.
“Kami berterima kasih karena ini mungkin akan menjadi catatan sejarah yang luar biasa. Baru kali ini Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kemenag dan kampus. Andaikan kerja sama seperti ini sudah dilakukan sejak lama, persoalan tanah wakaf di Indonesia mungkin tinggal sedikit,” tambahnya dengan nada optimistis.
Melalui program KKN Tematik ini, mahasiswa diharapkan menjadi agen perubahan yang membantu proses pendataan dan sertipikasi tanah wakaf di lapangan.
Menteri Nusron juga menegaskan, kegiatan ini bukan sekadar program akademik, melainkan bentuk pengabdian langsung mahasiswa kepada masyarakat dan negara.
Dengan demikian, sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kemenag, dan kampus diharapkan dapat mempercepat penataan aset wakaf sekaligus memperkuat basis ekonomi umat. (*)














