Rotasi.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025-2044 kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, untuk memperkuat landasan pembangunan daerah dan kepastian investasi.
Penyerahan dokumen strategis tersebut dilaksanakan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, sebagai acuan hukum utama guna mencegah terjadinya tumpang tindih pemanfaatan lahan di tingkat kabupaten dan kota.
Dalam arahannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa sinkronisasi antara pemerintah provinsi dan daerah adalah kunci keberhasilan tata ruang. Ia mengimbau Gubernur Sulawesi Utara untuk memantau secara ketat 12 kabupaten/kota yang hingga saat ini belum menuntaskan penyusunan dokumen RTRW masing-masing agar selaras dengan peta besar provinsi.
“Saya minta Pak Gubernur mengontrol bupati dan wali kota. Pertama, yang belum menyusun RTRW segera susun. Kedua, penyusunannya harus selaras, hanya berbeda skala peta. Ketiga, masukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87%. Alhamdulillah, di Sulut sudah 91,14%, tinggal diturunkan ke kabupaten/kota. Jangan sampai turun,” ujar Menteri Nusron Wahid dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (19/02/2026).
Menteri Nusron menjelaskan bahwa aspek teknis pemetaan harus mengikuti hierarki yang telah ditetapkan; skala 1:250.000 untuk provinsi, 1:50.000 untuk kabupaten, 1:25.000 untuk kota, hingga Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) berskala 1:5.000 di tingkat kecamatan. Penekanan pada LP2B seluas 91,14% di Sulawesi Utara tersebut sejalan dengan visi Presiden untuk mempertahankan lahan sawah secara permanen demi kedaulatan pangan nasional.
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menyambut baik terbitnya dokumen yang telah diproses sejak tahun 2019 tersebut. Menurutnya, penetapan RTRW ini akan segera ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk memberikan rasa aman bagi para investor yang ingin menanamkan modal di Bumi Nyiur Melambai.
“Harapan pemerintah, DPR, dan masyarakat Sulawesi Utara benar-benar bertumpu pada RTRW ini. Dengan RTRW yang sudah resmi dan tidak berubah-ubah, investor akan semakin yakin untuk masuk. Hari ini kita resmi memiliki RTRW baru, dan ini menjadi dasar pembangunan Sulawesi Utara ke depan,” ucap Yulius Selvanus.
Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum akselerasi bagi 12 daerah di Sulawesi Utara yang masih berproses dalam penyusunan tata ruang. Dengan rampungnya regulasi ini, pemerintah optimis pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan di Sulawesi Utara dapat berjalan beriringan sesuai dengan visi pembangunan jangka panjang. (*)













