Rotasi.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 13 sertipikat tanah wakaf untuk rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan guna menjamin kepastian hukum atas aset publik milik umat di Provinsi Banten.
Penyerahan sertipikat tersebut berlangsung di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten sebagai bagian dari program strategis nasional dalam mengamankan lahan-lahan keagamaan dari potensi sengketa di masa depan.
Menteri Nusron menegaskan bahwa negara harus hadir dalam proses peralihan hak individu menjadi hak umat guna memastikan legalitas tanah wakaf bersifat permanen dan terlindungi secara hukum.
Ia juga meminta seluruh jajaran Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan untuk melakukan upaya “keroyok” atau kolaborasi masif dalam mempercepat pendaftaran tanah wakaf di seluruh wilayah Indonesia.
“Wakaf ini milik umat Islam. Pelepasan dari hak individu kepada publik, kepada umat. Karena itu, negara hadir untuk memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum melalui sertipikasi. Saya minta ini ‘dikeroyok’ bersama,” ujar Menteri Nusron Wahid dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (20/2/2026).
Data menunjukkan bahwa dari 24.910 bidang rumah ibadah di Provinsi Banten, baru sekitar 9.148 bidang atau 36,72% yang telah bersertipikat. Hal ini menandakan masih adanya tantangan besar dalam menyertipikatkan sisa aset keagamaan yang jumlahnya mencapai belasan ribu titik.
Sebagai bentuk percepatan, Kementerian ATR/BPN meluncurkan berbagai terobosan mulai dari pembentukan sidang isbat wakaf hingga penyediaan loket khusus layanan wakaf di setiap Kantor Pertanahan.
Dalam rangkaian acara tersebut, dilakukan pula penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara seluruh Kantor Pertanahan di Banten dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Provinsi Banten. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah awal yang nantinya akan direplikasi dengan organisasi keagamaan lain seperti Muhammadiyah dan MUI.
“Penandatanganan MoU yang disaksikan langsung oleh Bapak Menteri dan Bapak Gubernur Banten merupakan bentuk komitmen kami agar seluruh tanah wakaf di Banten tersertipikatkan,” jelas Harison Mocodompis.
Gubernur Banten, Andra Soni, beserta tokoh-tokoh ulama setempat turut mengapresiasi langkah nyata ini. Melalui integrasi data antara BPN dan Kementerian Agama, pemerintah optimis pemenuhan hak atas tanah untuk rumah ibadah dapat berjalan beriringan dengan pesatnya pembangunan sarana religi di wilayah Banten. (*)













