Rotasi.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta seluruh kepala daerah di Provinsi Sulawesi Selatan memberikan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pendaftaran tanah pertama melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi masyarakat.
Imbauan tersebut disampaikan Nusron dalam rapat koordinasi di Kantor Gubernur Sulsel pada Kamis (13/11/2025), yang bertujuan mempercepat sertipikasi tanah rakyat dan memperluas kepastian hukum atas aset tanah di daerah.
“Saya minta kepala daerah membuat aturan pembebasan BPHTB untuk masyarakat miskin ekstrem agar tanah mereka memiliki kepastian hukum,” ujar Menteri Nusron.
Nusron menjelaskan bahwa pembebasan BPHTB tidak hanya mempermudah proses sertipikasi tanah rakyat, tetapi juga menjadi bentuk nyata tanggung jawab sosial dan keadilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ia menilai masih banyak tanah masyarakat di Sulawesi Selatan yang belum bersertipikat akibat terkendala biaya BPHTB.
“Ini persoalan besar. Tanah sudah diukur, tapi tidak jadi sertipikat karena belum bayar BPHTB, itu sangat disayangkan,” tegas Nusron.
Ia menambahkan bahwa percepatan penerbitan sertipikat tanah merupakan langkah penting untuk memberikan ketenangan dan jaminan hukum kepada masyarakat. Sertipikat tanah, kata Nusron, akan memperkuat posisi hukum kepemilikan dan memberikan manfaat ekonomi bagi pemiliknya.
“Dengan sertipikat, masyarakat punya dasar hukum yang kuat dan lebih tenang mengelola tanahnya,” tambah Nusron.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Nusron juga menyerahkan sejumlah sertipikat aset pemerintah daerah kepada beberapa kepala daerah di Sulawesi Selatan. Penyerahan tersebut meliputi 4 sertipikat untuk Kabupaten Luwu, 208 sertipikat untuk Kabupaten Pangkep, 1 sertipikat untuk Kabupaten Wajo, 10 sertipikat untuk Kabupaten Jeneponto, 10 sertipikat untuk Kota Makassar, 2 sertipikat untuk Kabupaten Luwu Timur, 17 sertipikat untuk Kabupaten Soppeng, dan 2 sertipikat untuk Kabupaten Bantaeng.
“Sertipikat ini menandakan komitmen pemerintah meningkatkan tertib administrasi pertanahan,” tutur Nusron.
Salah satu penerima sertipikat adalah Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Abd Rahman Assegaf, yang menerima 208 sertipikat aset milik Pemerintah Kabupaten Pangkep. Ia menilai sertipikat tersebut merupakan instrumen penting dalam memperkuat posisi keuangan daerah dan tata kelola aset pemerintah.
“Aset ini bukan sekadar dokumen, tetapi bagian dari neraca dan kekuatan finansial daerah,” ujar Abd Rahman Assegaf.
Ia juga menyampaikan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan BPN guna menyelesaikan penyertipikatan seluruh aset pemerintah daerah Pangkep. Abd Rahman mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat administrasi pertanahan di wilayahnya.
“Kami berterima kasih kepada ATR/BPN dan akan terus bekerja sama menuntaskan sertipikasi aset Pemda,” ucapnya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan Dony Erwan beserta jajaran. Kehadiran para pejabat ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat sinergi program PTSL dan penataan pertanahan nasional. (*)














