Rotasi.co.id – Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian di Desa Babelan, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (13/11/2025), untuk menuntaskan penyelidikan atas kasus kekerasan yang meresahkan warga.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menegaskan bahwa kedua pelaku telah diamankan.
“Benar, kedua pelaku telah kami amankan usai melakukan aksi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Babelan Kota,” kata Kombes Pol Mustofa.
Kedua pelaku berinisial MND (21) dan IAS (20) ditangkap saat bersembunyi di rumah neneknya di wilayah Sumedang, Jawa Barat, setelah melarikan diri dari lokasi kejadian.
“Keduanya kami tangkap saat bersembunyi di rumah keluarga di Sumedang,” ujarnya.
Kasus ini bermula ketika para pelaku berkumpul bersama teman-temannya dan menerima tantangan perkelahian dari kelompok remaja lain yang menamakan diri ‘Gang Dalam’ melalui media sosial Instagram.
“Mereka menerima tantangan yang dikirim melalui Instagram dan langsung merespons,” jelasnya.
Tantangan tersebut memicu kelompok pelaku yang tergabung dalam akun ‘Jerman 09 Street’ untuk mendatangi lokasi yang disepakati, yaitu Jembatan Kampung Pintu RT 011/004, Desa Babelan Kota.
“Kelompok mereka sepakat bertemu di sekitar Jembatan Kampung Pintu,” tambahnya.
Setibanya di lokasi, pelaku MND langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis corbek yang telah disiapkan sebelumnya, sebelum tawuran sempat terjadi.
“Justru belum sempat terjadi tawuran itu. MND main tikam korban,” ungkap Kapolres.
Senjata tajam tersebut mengenai punggung dan paha korban, hingga korban terjatuh dan bersimbah darah. Setelah melakukan serangan, kedua pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
“Setelah menikam korban, pelaku langsung kabur,” jelasnya.
Korban sempat dibawa saksi berinisial E ke RS Ananda Babelan, namun nyawanya tidak tertolong karena luka tusukan yang cukup parah.
“Korban sudah dibawa ke rumah sakit, tetapi tidak dapat diselamatkan,” ujarnya.
Setelah kejadian, kedua pelaku berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan, mulai dari rumah neneknya di Cilincing, Jakarta Utara, hingga tempat kerabatnya di Sumedang.
“Keduanya melarikan diri dari Cilincing lalu menuju Sumedang,” bebernya.
Tim kepolisian kemudian melakukan pengejaran hingga ke Desa Ujung Jaya, Kecamatan Ujung Jaya, Kabupaten Sumedang, dan berhasil menangkap kedua pelaku saat sedang tertidur di rumah keluarga.
“Mereka kami amankan saat tertidur di rumah neneknya,” papar Mustofa.
Atas perbuatannya, pelaku MND dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, pelaku IAS dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal sepertiga dari hukuman pokok. (*)














