Rotasi.co.id – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 36 sertipikat hak atas tanah kepada 16 perwakilan pemerintah daerah, masyarakat, serta pemegang hak ulayat dan redistribusi tanah dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bali yang digelar di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu (26/11/2025).
Penyerahan sertipikat ini bertujuan memperkuat kepastian hukum, mendorong investasi, dan meningkatkan nilai ekonomi tanah di Provinsi Bali.
Dalam sambutannya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa sertipikasi tanah terbukti memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Ia menyoroti kontribusi besar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhadap pendapatan daerah.
“Total BPHTB tahun lalu mencapai Rp1,438 triliun, dan tahun ini dari Januari hingga Oktober sudah mencapai Rp1,290 triliun. Year on year kita meningkat,” ujar Menteri Nusron dalam keterangan tertulis yang diterima.
Ia juga memaparkan bahwa perputaran nilai ekonomi dari tanah bersertipikat terus menunjukkan kenaikan signifikan. Tahun lalu, nilai Hak Tanggungan mencapai Rp27 triliun, sedangkan per Oktober 2025 telah menyentuh angka Rp36,3 triliun.
“Manfaat sertipikasi tanah kemudian diputar untuk investasi, dan nilainya sebesar itu. Tanpa sertipikat, bank tidak akan mau,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Nusron menyoroti capaian pendaftaran tanah di Bali yang telah mencapai 100% terdaftar. Namun, masih ada sejumlah bidang tanah yang belum bersertipikat sehingga perlu segera diselesaikan oleh pemerintah daerah.
“Saya minta tolong agar masyarakat yang miskin, desil satu dan desil dua, dibantu dibebaskan BPHTB-nya karena ini kewenangan gubernur. Supaya mereka bisa sertipikatkan tanahnya daripada nanti diserobot orang,” jelas Nusron.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, I Made Daging, melaporkan bahwa dari estimasi 2,3 juta bidang tanah, seluruhnya telah berhasil didaftarkan ke dalam sistem pertanahan nasional.
“Dengan begitu, Bali mencapai status Provinsi Lengkap Terdaftar,” ujarnya.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah bidang tanah yang belum bersertipikat dan sedang dalam proses penyelesaian. Untuk mempercepat penuntasan sertipikasi tersebut, dilakukan Penandatanganan Komitmen Bersama Sertipikasi Hak Atas Tanah antara BPN Provinsi Bali dengan para kepala daerah kabupaten/kota, yang disaksikan langsung oleh Menteri Nusron.
“Ini membutuhkan komitmen bersama seluruh stakeholder di Bali,” tambah Kepala Kanwil.
Adapun 36 sertipikat yang diserahkan meliputi sertipikat Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Provinsi Bali dan sembilan pemerintah kabupaten/kota, sertipikat wakaf dan rumah ibadah seperti pura, sertipikat organisasi keagamaan termasuk Nahdlatul Ulama Denpasar, serta sertipikat redistribusi tanah dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Penyerahan sertipikat dalam Rakor GTRA 2025 ini diharapkan semakin mempercepat reforma agraria di Bali, memperkuat kepastian hukum masyarakat, dan mendukung stabilitas ekonomi daerah berbasis pemanfaatan tanah berkelanjutan. (*)














