Rotasi.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau seluruh jajaran di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) agar melakukan konsolidasi dengan pemerintah daerah (Pemda) terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi prioritas nasional dalam memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat.
Dalam arahannya pada Rapat Pimpinan (Rapim) yang digelar secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (16/10/2025), Menteri Nusron menegaskan bahwa sebagian besar peserta program PTSL merupakan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang membutuhkan dukungan pemerintah daerah.
“Masyarakat yang mengikuti PTSL rata-rata adalah masyarakat menengah ke bawah dan tidak mampu membayar BPHTB. Karena itu, dibutuhkan kelihaian para Kepala Kanwil BPN maupun Kepala Kantor Pertanahan dalam berkomunikasi dengan bupati atau wali kota untuk membahas pembebasan BPHTB,” ujar Menteri Nusron.
Menurutnya, komunikasi yang efektif antara BPN dan Pemda menjadi faktor kunci dalam memastikan pelaksanaan PTSL berjalan lancar tanpa terkendala biaya pajak.
Ia juga menekankan bahwa program PTSL bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi bagian dari upaya negara memberikan keadilan dan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat kecil.
Menteri Nusron mengungkapkan, pihaknya secara aktif berkomunikasi langsung dengan gubernur, bupati, dan wali kota untuk mendorong kebijakan pembebasan BPHTB bagi masyarakat peserta PTSL.
“Saya setiap kali kunjungan ke daerah selalu membawa pesan kepada para gubernur, bahwa pembebasan BPHTB ini untuk kepentingan masyarakat mereka sendiri,” katanya.
Ia menambahkan, keberhasilan program PTSL membutuhkan dukungan lintas sektor, terutama pemerintah daerah yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Dengan adanya sinergi antara BPN dan Pemda, target nasional PTSL diharapkan dapat tercapai tepat waktu serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas.
Sebagai bentuk pengawasan dan percepatan pelaksanaan PTSL, Menteri Nusron menginstruksikan agar Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian ATR/BPN melakukan audit lapangan di seluruh Kantor Pertanahan.
Audit tersebut akan difokuskan pada identifikasi hambatan teknis maupun administratif yang menghambat penyelesaian PTSL di daerah.
“Tim Itjen akan melakukan audit berdasarkan kategori-kategori yang telah disusun, agar hambatan penyelesaian PTSL bisa segera ditemukan dan diselesaikan,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan pemetaan menyeluruh terhadap tantangan implementasi program, sekaligus memastikan pelaksanaannya sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
Rapat pimpinan tersebut dihadiri secara langsung oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta diikuti secara daring oleh seluruh Kepala Kanwil BPN Provinsi.
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi internal sekaligus menyatukan langkah strategis dalam mencapai target nasional bidang pertanahan. (*)














