ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
PILKADA 2024
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
https://delicuan.com https://www.afraservices.net https://www.skysudan.net https://www.gestuet-grenzland.com https://165.22.7.226 https://147.182.220.7
Home News

Mau Berpergian Selama Masa PSBB SeJawa-Bali? Ini Syaratnya

Rotasi by Rotasi
January 12, 2021
Reading Time: 3 mins read
0
Mau Berpergian Selama Masa PSBB SeJawa-Bali? Ini Syaratnya

ROTASI.CO.ID – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Juklak Transportasi Darat, ada beberapa syarat bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi di masa Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat Jawa– Bali.

RELATED POSTS

Namanya Dicatut Disdik Dalam Penetapan Rombel, BMPS Bakal Gugat ke PTUN

Tujuh Tahun Tanpa Sertifikat, Pembeli Kavling Lengkeng Lapor Kasus Penipuan

Pemuda Muhammadiyah Gagalkan Pengedar Narkoba di Taman Cut Meutia Bekasi

Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non-reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, para pelaku perjalanan diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, para pelaku perjalanan baik ke Pulau Bali maupun Jawa wajib mengisi e-HAC Indonesia. Kemudian, anak-anak di bawah usia 12 tahum tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Bagi yang bepergian selama masa PSBB Jawa–Bali ini, akan dilakukan pengawasan dengan melakukan tes acak (random test) rapid test antigen di berbagai tempat.

Seperti di jalan dan tempat peristirahatan (rest area) di jalan tol untuk kendaraan bermotor perorangan. Ini Isi Aturan Ojek Boleh Bawa Penumpang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat.

ADVERTISEMENT

Melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021 yang ditandatangani pada 7 Januari 2021 tersebut, disebutkan jangka waktu PSBB yakni mulai 11-25 Januari 2021.

“Menetapkan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021,” demikian diktum ke satu Kepgub DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021.

Pembatasan aktivitas selama PSBB tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021. Adapun aturan kendaraan umum termasuk ojek tertuang dalam Pasal 24 dan Pasal 25.

Disebutkan bahwa kendaraan umum angkutan massal, taksi, dan kendaraan rental maksimal hanya bisa mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas. Kemudian ojek online ataupun ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang 100 persen dari kapasitas.

Tapi saat menunggu penumpang dilarang berkerumun lebih dari lima orang. Pihak terkait juga harus memenuhi syarat tertentu yakni menerapkan protokol kesehatan.

Berikut isi Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 24 ayat 3 dan 4;

(3) Terhadap ojek online dan ojek pangkalan, pelaksanaan edukasi dan protokol pencegahan Covid-19 meliputi:

a. diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol pencegahan Covid-19;

b. dilarang berkerumum lebih dari 5 (lima) orang;

c. wajib menjaga jarak antar pengemudi dan parkir antar sepeda motor paling sedikit 1 m (satu meter); dan

d. terhadap perusahaan aplikasi ojek online wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi tidak berkerumum dan menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar.

(4) Pembatasan kapasitas angkut sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan terhadap sarana transportasi umum dan sarana transportasi perseorangan yang meliputi:

a. kapasitas angkut mobil penumpang, mobil bus, angkutan perairan, angkutan perkeretaapian paling banyak 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas angkut; dan

b. kapasitas angkut penumpang pada mobil barang paling banyak untuk 2 (dua) orang per baris kursi. (ar)

Tags: Kementerian PerhubunganPSBB SeJawa-Bali
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Namanya Dicatut Disdik Dalam Penetapan Rombel, BMPS Bakal Gugat ke PTUN
News

Namanya Dicatut Disdik Dalam Penetapan Rombel, BMPS Bakal Gugat ke PTUN

May 14, 2025
Tujuh Tahun Tanpa Sertifikat, Pembeli Kavling Lengkeng Lapor Kasus Penipuan
Hukum

Tujuh Tahun Tanpa Sertifikat, Pembeli Kavling Lengkeng Lapor Kasus Penipuan

May 13, 2025
Pemuda Muhammadiyah Gagalkan Pengedar Narkoba di Taman Cut Meutia Bekasi
Hukum

Pemuda Muhammadiyah Gagalkan Pengedar Narkoba di Taman Cut Meutia Bekasi

May 13, 2025
Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 1446 Jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025
News

Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 1446 Jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025

May 13, 2025
SBY Serukan Kolaborasi Global Hadapi Ancaman Krisis Iklim
Lingkungan

SBY Serukan Kolaborasi Global Hadapi Ancaman Krisis Iklim

May 13, 2025
Kementerian Agama Lepas Keberangkatan Kloter Perdana Jemaah Haji Khusus 1446 H
News

Kementerian Agama Lepas Keberangkatan Kloter Perdana Jemaah Haji Khusus 1446 H

May 13, 2025
Next Post
PCNU Bekasi Minta Pelanggaran Prokes Waterboom Lippo Cikarang Diproses Secara Hukum

PCNU Bekasi Minta Pelanggaran Prokes Waterboom Lippo Cikarang Diproses Secara Hukum

14060 Vaksin Covid Datang ke Bekasi, Tenaga Kesehatan Jadi Penerima Pertama

14060 Vaksin Covid Datang ke Bekasi, Tenaga Kesehatan Jadi Penerima Pertama

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Tujuh Tahun Tanpa Sertifikat, Pembeli Kavling Lengkeng Lapor Kasus Penipuan

    Tujuh Tahun Tanpa Sertifikat, Pembeli Kavling Lengkeng Lapor Kasus Penipuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Namanya Dicatut Disdik Dalam Penetapan Rombel, BMPS Bakal Gugat ke PTUN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disnaker Kota Bekasi Usut Penipuan Berkedok Penyalur Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minimnya Penerangan Jalan Picu Tawuran di Jatimakmur, Dewan Murodi Janji Pasang PJU di 25 Titik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPD Nasdem Kota Bekasi Gelar Halal Bi Halal, Nurul: Perkuat Solidaritas dan Konsolidasi Politik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Namanya Dicatut Disdik Dalam Penetapan Rombel, BMPS Bakal Gugat ke PTUN

Namanya Dicatut Disdik Dalam Penetapan Rombel, BMPS Bakal Gugat ke PTUN

May 14, 2025
Tujuh Tahun Tanpa Sertifikat, Pembeli Kavling Lengkeng Lapor Kasus Penipuan

Tujuh Tahun Tanpa Sertifikat, Pembeli Kavling Lengkeng Lapor Kasus Penipuan

May 13, 2025
Pemuda Muhammadiyah Gagalkan Pengedar Narkoba di Taman Cut Meutia Bekasi

Pemuda Muhammadiyah Gagalkan Pengedar Narkoba di Taman Cut Meutia Bekasi

May 13, 2025
Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 1446 Jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025

Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 1446 Jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025

May 13, 2025
SBY Serukan Kolaborasi Global Hadapi Ancaman Krisis Iklim

SBY Serukan Kolaborasi Global Hadapi Ancaman Krisis Iklim

May 13, 2025

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Namanya Dicatut Disdik Dalam Penetapan Rombel, BMPS Bakal Gugat ke PTUN

Tujuh Tahun Tanpa Sertifikat, Pembeli Kavling Lengkeng Lapor Kasus Penipuan

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In