ROTASI.CO.ID – PCNU Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyesalkan pelanggar protokol kesehatan (prokes) oleh wisata air Waterboom Lippo Cikarang ditengah upaya pemerintah terus meminimalisir penyebaran virus Corona.
Atas kejadian itu, Ketua PCNU Kabupaten Bekasi, Komaruddin meminta aparat penegak hukum segera memproses pelanggaran dugaan pidana yang dilakukan pengelola.
“Semua masyarakat harus diberlakukan sama dimata hukum. Pelanggaran Prokes oleh pengelola Water Boom Lippo Cikarang, harus menjadi perhatian serius baik oleh Pemerintah atau Polres Metro Bekasi,” ungkap Komaruddin dalam keterangannya pada Selasa (12/1/2021).
Ia berharap aparat penegak hukum dapat memproses secara transparan agar dapat memberi contoh pelaku usaha lain untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, ditengah upaya pemerintah yang terus melakukan pencegahan.
Komarudin mengaku optimis aparat kepolisian dan pemerintah bisa menangani hingga tuntas terkait pelanggaran Prokes yang dilakukan pihak pengelola Water boom Lippo Cikarang.
“Karena kejadian itu sudah menarik perhatian banyak pihak. Kasus tersebut imbuhnya jadi tantangan baru aparat penegak hukum dalam menyelesaikan,” terangnya.
PCNU juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak tergiur dengan diskon besar ditengah suasana Pandemi yang bisa berdampak membahayakan bagi keselamatan diri.
Diketahui Waterboom Lippo Cikarang telah melanggar protokol kesehatan dengan mengumpulkan masyarakat berwisata air dengan promo fantastis yang diberikan.
Pasca kejadian, Waterboom Lippo Cikarang disegel oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi pada Senin kemarin.
Koordinator Satgas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Bekasi Bidang Pariwisata, Komisaris Budi Setiadi, menjelaskan bahwa pihak kepolisian mendapatkan laporan itu pada pukul 11.00 WIB.
“Kasusnya kemarin pagi, itu melalui online melalui Instagram dan melalui WA bahwa kegiatan waterboom itu didiskon biaya masuk jadi Rp10 ribu. Dia buka jam 7, namun membludak. Sampai dengan jumlahnya 1.500, walaupun kapasitas 7.000 akan tetapi ini kan tidak stay, mereka mobile. Orang terlalu penuh,” ucap Budi.
Lanjut dia, penutupan sampai kapan, nanti proses lanjutan dari masing-masing pihak untuk mewawancarai pengelola Waterboom Lippo Cikarang.
“Nanti keputusan bapak bupati sendiri dengan catatan, itu tergantung dari pihak pemda. Akan tetapi penyidikan atas dugaan pidana tetap ditangani Satreskrim,” pungkasnya. (ar)