Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat sebanyak 126,55 juta bidang tanah di seluruh Indonesia telah terdaftar secara masif melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) per April 2026.
Capaian ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat sekaligus mendorong percepatan digitalisasi data pertanahan nasional yang transparan, akuntabel, dan terintegrasi di bawah naungan Pemerintah Republik Indonesia.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa pelaksanaan persiapan PTSL memiliki standar biaya yang bervariasi tergantung pada letak geografis wilayah.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, biaya operasional persiapan tersebut ditetapkan secara resmi untuk melindungi masyarakat dari potensi praktik pungutan liar di lapangan.
“Besaran biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan persiapan PTSL berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dibagi menjadi lima kategori wilayah. Biayanya mulai dari Rp150.000 hingga Rp450.000,” ujar Shamy Ardian dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/04/2026).
Rincian biaya tersebut terbagi dalam lima kategori: Kategori I (Papua, Maluku, NTT) sebesar Rp450.000; Kategori II (Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, NTB) Rp350.000; Kategori III (Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Sumatera Utara) Rp250.000; Kategori IV (Riau, Sumatera Selatan, Lampung) Rp200.000; dan Kategori V (Jawa dan Bali) ditetapkan sebesar Rp150.000.
Dana tersebut dialokasikan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, meterai, serta operasional petugas desa, namun tidak mencakup biaya pembuatan akta, BPHTB, atau PPh.
Shamy menegaskan bahwa penetapan tarif ini merupakan hasil sinergi antara Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Hal ini dilakukan agar proses pendaftaran tanah pertama kali dapat berjalan lebih mudah dan terukur sesuai payung hukum yang berlaku.
“Jika ada pungutan yang melebihi standar SKB 3 Menteri tersebut tanpa dasar peraturan yang sah, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar,” tegas Shamy Ardian.
Masyarakat diimbau untuk proaktif menanyakan lokasi PTSL di wilayah masing-masing melalui pemerintah desa atau Kantor Pertanahan setempat guna mendapatkan manfaat dari program strategis nasional ini. (*)














