ROTASI.CO.ID – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi memanggil 41 Kepala SD, SMP dan Operator sekolah negeri terkait data absensi tanpa menggunakan fingerprint.
Terpantau, 36 Kepala SD negeri dan operator sekolah dari empat kecamatan, dan 5 Kepala SMP negeri bersama operatornya memenuhi jadwal panggilan BKPPD siang tadi.
Dari penulusuran dilapangan, bahwa data kehadiran ASN dan non ASN dilingkungan Dinas Pendidikan menggunakan cara manual.
Hal itu berpotensi terjadinya manipulasi data absen. Padahal, Pemkot Bekasi telah menyediakan perangkat absen (fingerprint) dihampir seluruh sekolah jenjang SD dan SMP negeri.
Kepala SMPN 49 Bekasi, Endang Koswara membenarkan adanya pemanggilan dirinya dan sejumlah sekolah lain oleh BKPPD.
“Oh ya itu pembinaan berkaitan dengan mesin fingerprint,” tulis Endang lewat pesan singkatnya.
Ketika ditanya maksud pemanggilan tersebut lantaran adanya pelanggaran yang dilakukan pihak sekolah dan pemberian sanksi indisipliner, Endang Koswara langsung membantah.
“Bukan. Jika mesin fingerprint mengalami masalah ops jangan mengutak-atik mesin finger melainkan segera lapor ke BKPPD,” ungkapnya.
“Ya karena tidak ketahuan ops dan itu sudah diberi peringatan oleh BKPPD,” sambung Endang menutup percakapan.
Terpisah, menyikapi hal itu, Ketua Dewan Pendidikan Kota Bekasi, Ali Fauzie menyayangkan prilaku yang dilakukan aparatur pemerintah khususnya dilingkungan Dinas Pendidikan.
Ia menuturkan, sebagai tenaga pendidik harus menjungjung tinggi karakter kejujuran sehingga, menjadi tauladan bagi masyarakat. Karena itu, jika terbukti ada oknum tenaga pendidik melakukan manipulasi data absen, harus diberikan sanksi tegas.
“Sebagai tenaga pendidik harus memiliki kejujuran apalagi dilingkungan dinas pendidikan. Jika terbukti ada pelanggaran dalam melaksanakan kewajibannya, maka harus ditegur bahkan diberi sanksi kalau pelanggarannya dianggap berat,” tegas Alie, saat dihubungi melalui sambungan seluler.
Menurutnya, Dinas pendidikan dinilai kurang melakukan pengawasan terhadap para aparaturnya. Sehingga, banyak data absen yang tidak sesuai.
Katanya, jika disdik melakukan pengawasan terhadap aparaturnya melalui bidang kepegawaian dan Sekretaris Dinas (Sekdis), maka persoalan tersebut tidak sampai ke BKPPD.
“Ini menyangkut sumber daya manusia (SDM) apalagi dilingkungan dinas pendidikan yang seharusnya menjadi contoh masyarakat. Maka dari itu, lakukan pengawasan kepada aparaturnya secara terus-menerus. Kalau ada yang melanggar berikan sanksi sesuai aturan main yang ada. Dan misalnya kalau ada kegiatan rapat sehingga tidak bisa hadir, harus ada surat rapatnya,” tandas Ali.
Untuk diketahui, manfaat penerapan perangkat absen fingerprint untuk meminimalisir adanya rekayasa data absen yang dilakukan pegawai.
Melalui perangkat absensi itulah, kehadiran setiap aparatur khususnya di sekolah bisa langsung diketahui oleh BKPPD. (ar)