ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Home News

Tentang Fatwa No 28/2020, MUI Ajak Jajaran Duduk Bareng Bahas Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri

Rotasi by Rotasi
May 16, 2020
Reading Time: 2 mins read
0
Tentang Fatwa No 28/2020, MUI Ajak Jajaran Duduk Bareng Bahas Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri

ROTASI.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak dapat sendirian dalam memastikan fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri ditengah pandemi Covid-19.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan mengatakan point ke-2 dari Fatwa MUI 28/2020 berisi jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, maka shalat Ied dapat dilakukan di lapangan atau masjid.

“Semua dilihat dulu dari yang ditandai dengan angka penularan yang cenderung menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka Shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain,” ungkap Amir usai berdiskusi dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Sabtu (16/5/2020).

Ia menyatakan, untuk titik zona merah atau zona hijau harus disampaikan secara jelas oleh gugus tugas guna mengendalikan situasi pandemi dengan pelaksanaan shalat ied secara berjamaah.

“Di dalam Fatwa itu ada istilah kawasan terkendali dan tidak terkendali atau disebut dengan zona merah dan zona hijau. Kalau dia zona merah, maka harus jelas petanya dari Gugus Tugas, termasuk sebaliknya untuk zona hijau, peta itu sangat penting,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia mengajak kepada seluruh jajaran untuk dapat duduk bersama untuk menyelesaikan secara rinci dan detail terkait Fatwa MUI 28/2020, agar panduan pelaksanaa shalat Iedul Fitri dapat dilakukan dengan tenang.

“Tentu semua pihak harus duduk bersama-sama, tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, mulai dari Kemenkes (Kementerian Kesehatan), Gugus Tugas Covid-19, MUI, dan elemen masyarakat,” kata Amirsyah.

Sementara itu, Wakil Satgas Covid-19 MUI ini menjelaskan, shalat Idul Fitri hukumnya sunah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).

Katanya, shalat Idul Fitri disunahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.

RELATED POSTS

Media Gathering PKB Bahas Sinergi Pers dan Politik untuk Pembangunan Kota Bekasi

Optimalisasi Aspirasi Warga, Dewan Faisal Soroti Alur Musrenbang Kelurahan

ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal di 462 Kantor Pertanahan

Selain itu, shalat Idul fitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya.

“Tapi kalau kita masih ragu, sebaiknya kita menahan diri untuk shalat Idul Fitri (di lapangan), dan dilaksanakan di rumah saja,” tutupnya. (ar)

Tags: 1 SyawalMajelis Ulama Indonesia
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Media Gathering PKB Bahas Sinergi Pers dan Politik untuk Pembangunan Kota Bekasi
News

Media Gathering PKB Bahas Sinergi Pers dan Politik untuk Pembangunan Kota Bekasi

October 14, 2026
Optimalisasi Aspirasi Warga, Dewan Faisal Soroti Alur Musrenbang Kelurahan
News

Optimalisasi Aspirasi Warga, Dewan Faisal Soroti Alur Musrenbang Kelurahan

October 13, 2026
ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal di 462 Kantor Pertanahan
News

ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal di 462 Kantor Pertanahan

October 12, 2026
Aktivis 98 Ingatkan Potensi Gejolak Sosial, Minta Polemik Putusan MK Disikapi Bijak
News

Aktivis 98 Ingatkan Potensi Gejolak Sosial, Minta Polemik Putusan MK Disikapi Bijak

October 11, 2026
Hampir Rp3 Miliar Disebut Terealisasi, Arif Rahman Hakim Kawal Aspirasi Warga
News

Hampir Rp3 Miliar Disebut Terealisasi, Arif Rahman Hakim Kawal Aspirasi Warga

October 11, 2026
Daryanto Serap Aspirasi Warga Aren Jaya, Soroti Jalan Rusak dan Fasilitas Sekolah
News

Daryanto Serap Aspirasi Warga Aren Jaya, Soroti Jalan Rusak dan Fasilitas Sekolah

October 10, 2026
Next Post
Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat Penentuan Syawal Pada 22 Mei Dengan Protokol Kesehatan

Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat Penentuan Syawal Pada 22 Mei Dengan Protokol Kesehatan

Kontes Foto

Kontes Foto Kemanusiaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Akhirnya, Permata Hijau Permai Bakal Punya Sekolah Menengah Atas Negeri

    Akhirnya, Permata Hijau Permai Bakal Punya Sekolah Menengah Atas Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinilai Tak Pedulikan Instruksi Wali Kota Soal ZIS, Baznas Sampaikan Kekecewaan Pada Perumda Tirta Patriot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Temukan Hunian Mewah hingga Mobil Alphard

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Bulan Bakti ke-66, Karang Taruna Bekasi Utara Pererat Pemuda Lewat Beragam Turnamen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Media Gathering PKB Bahas Sinergi Pers dan Politik untuk Pembangunan Kota Bekasi

Media Gathering PKB Bahas Sinergi Pers dan Politik untuk Pembangunan Kota Bekasi

October 14, 2026
Optimalisasi Aspirasi Warga, Dewan Faisal Soroti Alur Musrenbang Kelurahan

Optimalisasi Aspirasi Warga, Dewan Faisal Soroti Alur Musrenbang Kelurahan

October 13, 2026
ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal di 462 Kantor Pertanahan

ATR/BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal di 462 Kantor Pertanahan

October 12, 2026
Aktivis 98 Ingatkan Potensi Gejolak Sosial, Minta Polemik Putusan MK Disikapi Bijak

Aktivis 98 Ingatkan Potensi Gejolak Sosial, Minta Polemik Putusan MK Disikapi Bijak

October 11, 2026
Hampir Rp3 Miliar Disebut Terealisasi, Arif Rahman Hakim Kawal Aspirasi Warga

Hampir Rp3 Miliar Disebut Terealisasi, Arif Rahman Hakim Kawal Aspirasi Warga

October 11, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Media Gathering PKB Bahas Sinergi Pers dan Politik untuk Pembangunan Kota Bekasi

Optimalisasi Aspirasi Warga, Dewan Faisal Soroti Alur Musrenbang Kelurahan

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.