ROTASI.CO.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak dapat sendirian dalam memastikan fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri ditengah pandemi Covid-19.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan mengatakan point ke-2 dari Fatwa MUI 28/2020 berisi jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, maka shalat Ied dapat dilakukan di lapangan atau masjid.
“Semua dilihat dulu dari yang ditandai dengan angka penularan yang cenderung menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka Shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain,” ungkap Amir usai berdiskusi dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Sabtu (16/5/2020).
Ia menyatakan, untuk titik zona merah atau zona hijau harus disampaikan secara jelas oleh gugus tugas guna mengendalikan situasi pandemi dengan pelaksanaan shalat ied secara berjamaah.
“Di dalam Fatwa itu ada istilah kawasan terkendali dan tidak terkendali atau disebut dengan zona merah dan zona hijau. Kalau dia zona merah, maka harus jelas petanya dari Gugus Tugas, termasuk sebaliknya untuk zona hijau, peta itu sangat penting,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengajak kepada seluruh jajaran untuk dapat duduk bersama untuk menyelesaikan secara rinci dan detail terkait Fatwa MUI 28/2020, agar panduan pelaksanaa shalat Iedul Fitri dapat dilakukan dengan tenang.
“Tentu semua pihak harus duduk bersama-sama, tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, mulai dari Kemenkes (Kementerian Kesehatan), Gugus Tugas Covid-19, MUI, dan elemen masyarakat,” kata Amirsyah.
Sementara itu, Wakil Satgas Covid-19 MUI ini menjelaskan, shalat Idul Fitri hukumnya sunah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).
Katanya, shalat Idul Fitri disunahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
Selain itu, shalat Idul fitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya.
“Tapi kalau kita masih ragu, sebaiknya kita menahan diri untuk shalat Idul Fitri (di lapangan), dan dilaksanakan di rumah saja,” tutupnya. (ar)