Rotasi.co.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kota Bekasi menyoroti kebijakan Wali Kota Bekasi yang memberikan tunjangan perumahan dengan nilai fantastis kepada para anggota DPRD Kota Bekasi.
Kritik keras ini muncul karena masyarakat Kota Bekasi tengah menghadapi krisis ekonomi, sementara wakil rakyat justru menikmati fasilitas dengan jumlah yang dianggap tidak masuk akal.
Ketua DPC LIN Kota Bekasi, Frits Saikat, menyampaikan kekecewaannya saat mengulas Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 81 Tahun 2021 yang mengatur soal tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kota Bekasi.
Menurutnya, kebijakan ini bertolak belakang dengan semangat efisiensi yang digaungkan pemerintah pusat.
“Dalam situasi asyarakat yang sulit, kebijakan ini jelas melukai rasa keadilan. Rakyat menjerit karena harga kebutuhan pokok melambung, tapi para anggota DPRD justru menikmati fasilitas mewah dengan dalih tunjangan perumahan,” ujar Frits dengan tegas.
Rincian Tunjangan Perumahan DPRD Kota Bekasi
Ia menyebut, berdasarkan data resmi, tunjangan perumahan yang diberikan cukup besar:
- Ketua DPRD: Rp53 juta per bulan
- Wakil Ketua DPRD: Rp49 juta per bulan
- Anggota DPRD: Rp46 juta per bulan
Jumlah tersebut dinilai sangat jomplang bila dibandingkan dengan kondisi masyarakat Kota Bekasi yang banyak berjuang sekadar memenuhi kebutuhan pokok harian.
LIN Kota Bekasi menyebut angka itu tidak wajar untuk konteks daerah yang seharusnya mengedepankan prinsip efisiensi dan keberpihakan kepada rakyat kecil.
Kritik atas Perwal Nomor 81 Tahun 2021
Menurut Frits, Perwal Nomor 81 Tahun 2021 harus segera dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia menilai dasar pemberian tunjangan perumahan tidak relevan. Sebab, anggota DPRD Kota Bekasi umumnya berdomisili di wilayah yang sama, bahkan hanya beda kecamatan, sehingga alasan kebutuhan perumahan dianggap mengada-ada.
“Asumsi logisnya, DPR RI bisa diberi tunjangan karena anggotanya berasal dari berbagai provinsi. Begitu juga DPRD Provinsi, karena anggotanya berasal dari beragam kabupaten/kota. Tapi ironis bila DPRD Kota Bekasi yang masih satu wilayah diberi tunjangan perumahan. Tempat tinggal mereka dekat, hanya beda kecamatan. Ini kan lucu,” jelasnya.
Frits juga mengingatkan bahwa demonstrasi yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia beberapa waktu lalu dipicu oleh kemarahan publik terkait tunjangan perumahan bagi pejabat.
Bahkan, tunjangan perumahan di tingkat DPR RI sudah dihapuskan sebagai imbas dari desakan masyarakat.
“Seharusnya itu jadi pelajaran berharga bagi DPRD Kota Bekasi,” tambahnya.
Kondisi Ekonomi Warga yang Kontras
Kritik keras LIN Kota Bekasi muncul bukan tanpa alasan. Ia mengungkapkan, masyarakat Bekasi saat ini sedang berjuang menghadapi berbagai tekanan ekonomi.
“Kenaikan harga kebutuhan pokok, sulitnya akses lapangan kerja, hingga tingginya biaya pendidikan dan kesehatan menjadi persoalan nyata,” paparnya.
Bagi banyak warga, penghasilan Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan saja seringkali tidak cukup untuk menutup kebutuhan hidup, apalagi di wilayah perkotaan dengan biaya hidup tinggi.
“Bandingkan dengan tunjangan perumahan anggota DPRD yang bisa mencapai Rp46 juta hingga Rp53 juta per bulan, jumlah yang setara dengan belasan kali gaji rata-rata pekerja,” tuturnya.
Konteks Nasional: Semangat Efisiensi
Kebijakan pemberian tunjangan ini dinilai semakin menyalahi arah kebijakan nasional. Pemerintah pusat belakangan gencar mendorong efisiensi anggaran dan penghapusan belanja yang tidak produktif.
Presiden bahkan berkali-kali menekankan pentingnya penghematan APBN dan APBD agar lebih banyak dialokasikan untuk program-program yang langsung menyentuh rakyat.
Dalam konteks itu, munculnya Perwal Nomor 81 Tahun 2021 dipandang kontraproduktif. Alih-alih menunjukkan komitmen efisiensi, pemerintah daerah justru terkesan memanjakan legislatif dengan fasilitas yang berlebihan.
“Semangat efisiensi yang digaungkan pemerintah pusat seolah diabaikan. Bekasi seharusnya bisa menjadi teladan dalam pengelolaan anggaran, bukan justru melahirkan kebijakan yang menimbulkan kecemburuan sosial,” kritik Frits.
Kontroversi tunjangan perumahan DPRD Kota Bekasi menunjukkan adanya jurang besar antara kebijakan elit dan kondisi nyata masyarakat. Di satu sisi, rakyat menghadapi tekanan ekonomi yang kian berat.
“Di sisi lain, para wakil rakyat menikmati tunjangan puluhan juta rupiah setiap bulan hanya untuk kebutuhan perumahan yang sejatinya tidak terlalu relevan,” terangnya.
LIN Kota Bekasi, lewat desakan kerasnya, mengingatkan bahwa tugas utama DPRD adalah memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan justru memperbesar fasilitas untuk diri sendiri.
Kini, bola ada di tangan pemerintah pusat, khususnya Kemendagri, untuk mengevaluasi Perwal 81/2021 dan memastikan kebijakan daerah tidak melenceng dari semangat efisiensi nasional. (*)














