Rotasi.co.id – Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022 tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Dodi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/9/2025), dengan menyebutkan tujuh alasan utama yang mendasari keberatan pihaknya.
Pertama, menurut Dodi, penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak disertai hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Padahal, hasil audit merupakan syarat mutlak dalam menentukan adanya kerugian negara sebagai salah satu pemenuhan dua alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Kedua, Dodi menjelaskan BPKP dan Inspektorat telah melakukan audit terhadap Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2020–2022.
Hasil audit tersebut menyatakan tidak ditemukan indikasi kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum oleh Nadiem. Hal ini diperkuat dengan Laporan Keuangan Kemendikbudristek periode 2019–2022 yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ketiga, penetapan tersangka dinilai cacat hukum karena tidak disertai minimal dua bukti permulaan dan pemeriksaan calon tersangka.
“Surat penetapan tersangka terhadap Nadiem dikeluarkan pada tanggal yang sama dengan surat perintah penyidikan (Sprindik), yaitu 4 September 2025,” kata Dodi dikutip.
Keempat, hingga kini Nadiem maupun penasihat hukumnya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Menurut Dodi, hal ini melanggar Pasal 109 KUHAP juncto Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015, yang berpotensi menghilangkan fungsi pengawasan penuntut umum serta membuka peluang terjadinya penyidikan sewenang-wenang.
Kelima, program yang dijadikan dasar penetapan tersangka, yakni Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022, disebut Dodi tidak pernah ada dalam nomenklatur resmi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 maupun kebijakan resmi Kemendikbudristek.
“Perbuatan yang dituduhkan kepada Nadiem abstrak, tidak cermat, dan melanggar hak klien kami untuk mengetahui secara jelas sangkaan yang ditujukan kepadanya,” ujarnya.
Keenam, status Nadiem dalam surat penetapan tersangka sebagai karyawan swasta dianggap keliru.
Dodi menegaskan, pada periode 2019–2024, Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) sehingga tidak tepat dicantumkan sebagai karyawan swasta.
Ketujuh, Dodi menekankan bahwa Nadiem memiliki identitas jelas, domisili tetap, dan selama ini bersikap kooperatif. Nadiem juga sudah dicekal ke luar negeri sehingga tidak mungkin melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Penahanan Nadiem tidak sah karena dasar penahanannya tidak dibuktikan secara objektif. Fakta-fakta ini perlu diketahui publik agar penegakan hukum berjalan transparan, fair, dan sesuai aturan,” tegas Dodi.
Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum Nadiem mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 September 2025.
Gugatan tersebut teregister dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.Jaksel, dengan sidang perdana dijadwalkan pada Jumat (3/10/2025).
Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan pihaknya menghormati langkah praperadilan yang ditempuh Nadiem.
“Itu merupakan hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya. Praperadilan juga menjadi bentuk check and balance bagi kami sebagai aparat penegak hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Program Digitalisasi Pendidikan merupakan salah satu program strategis pemerintah pada masa jabatan Nadiem.
Proses praperadilan akan menjadi momentum penting untuk menilai keabsahan penetapan tersangka terhadap mantan Mendikbudristek tersebut. (*)














