ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Internasional
Home Hukum

Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Nadiem Melanggar Prosedur Hukum

Rotasi by Rotasi
September 30, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Nadiem Melanggar Prosedur Hukum

Rotasi.co.id – Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022 tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Dodi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/9/2025), dengan menyebutkan tujuh alasan utama yang mendasari keberatan pihaknya.

Pertama, menurut Dodi, penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak disertai hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Padahal, hasil audit merupakan syarat mutlak dalam menentukan adanya kerugian negara sebagai salah satu pemenuhan dua alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Kedua, Dodi menjelaskan BPKP dan Inspektorat telah melakukan audit terhadap Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2020–2022.

Hasil audit tersebut menyatakan tidak ditemukan indikasi kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum oleh Nadiem. Hal ini diperkuat dengan Laporan Keuangan Kemendikbudristek periode 2019–2022 yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Ketiga, penetapan tersangka dinilai cacat hukum karena tidak disertai minimal dua bukti permulaan dan pemeriksaan calon tersangka.

“Surat penetapan tersangka terhadap Nadiem dikeluarkan pada tanggal yang sama dengan surat perintah penyidikan (Sprindik), yaitu 4 September 2025,” kata Dodi dikutip.

Keempat, hingga kini Nadiem maupun penasihat hukumnya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

RELATED POSTS

Sidang Tipikor Bandung Ungkap Oknum APH Jadi Broker Proyek di Bekasi

Pesta Pernikahan di Purwakarta Berujung Tragedi: Tuan Rumah Tewas Dikeroyok Preman Kampung

Polisi Selidiki Dugaan Perampokan Berdarah Terhadap Pasangan Suami Istri di Pondok Gede

Menurut Dodi, hal ini melanggar Pasal 109 KUHAP juncto Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015, yang berpotensi menghilangkan fungsi pengawasan penuntut umum serta membuka peluang terjadinya penyidikan sewenang-wenang.

Kelima, program yang dijadikan dasar penetapan tersangka, yakni Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022, disebut Dodi tidak pernah ada dalam nomenklatur resmi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 maupun kebijakan resmi Kemendikbudristek.

“Perbuatan yang dituduhkan kepada Nadiem abstrak, tidak cermat, dan melanggar hak klien kami untuk mengetahui secara jelas sangkaan yang ditujukan kepadanya,” ujarnya.

Keenam, status Nadiem dalam surat penetapan tersangka sebagai karyawan swasta dianggap keliru.

Dodi menegaskan, pada periode 2019–2024, Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) sehingga tidak tepat dicantumkan sebagai karyawan swasta.

Ketujuh, Dodi menekankan bahwa Nadiem memiliki identitas jelas, domisili tetap, dan selama ini bersikap kooperatif. Nadiem juga sudah dicekal ke luar negeri sehingga tidak mungkin melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Penahanan Nadiem tidak sah karena dasar penahanannya tidak dibuktikan secara objektif. Fakta-fakta ini perlu diketahui publik agar penegakan hukum berjalan transparan, fair, dan sesuai aturan,” tegas Dodi.

Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum Nadiem mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 September 2025.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.Jaksel, dengan sidang perdana dijadwalkan pada Jumat (3/10/2025).

Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan pihaknya menghormati langkah praperadilan yang ditempuh Nadiem.

“Itu merupakan hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya. Praperadilan juga menjadi bentuk check and balance bagi kami sebagai aparat penegak hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Program Digitalisasi Pendidikan merupakan salah satu program strategis pemerintah pada masa jabatan Nadiem.

Proses praperadilan akan menjadi momentum penting untuk menilai keabsahan penetapan tersangka terhadap mantan Mendikbudristek tersebut. (*)

Tags: Kasus korupsi laptop ChromebookKuasa hukum Nadiem MakarimPenetapan tersangka Nadiem MakarimTujuh alasan penetapan tersangka cacat hukum
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Sidang Tipikor Bandung Ungkap Oknum APH Jadi Broker Proyek di Bekasi
Hukum

Sidang Tipikor Bandung Ungkap Oknum APH Jadi Broker Proyek di Bekasi

April 10, 2026
Pesta Pernikahan di Purwakarta Berujung Tragedi: Tuan Rumah Tewas Dikeroyok Preman Kampung
Hukum

Pesta Pernikahan di Purwakarta Berujung Tragedi: Tuan Rumah Tewas Dikeroyok Preman Kampung

April 5, 2026
Polisi Selidiki Dugaan Perampokan Berdarah Terhadap Pasangan Suami Istri di Pondok Gede
Hukum

Polisi Selidiki Dugaan Perampokan Berdarah Terhadap Pasangan Suami Istri di Pondok Gede

March 2, 2026
Oknum Guru SMP Kirim Video Porno ke Siswi, Wali Kota: Coreng Dunia Pendidikan Kota Bekasi
Hukum

Oknum Guru SMP Kirim Video Porno ke Siswi, Wali Kota: Coreng Dunia Pendidikan Kota Bekasi

March 2, 2026
Listyo Sigit Prabowo Tegas Proses Hukum Setimpal Bagi Oknum Brimob Penganiaya Anak
Hukum

Listyo Sigit Prabowo Tegas Proses Hukum Setimpal Bagi Oknum Brimob Penganiaya Anak

February 23, 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Daftar G di Bekasi Selatan
Hukum

Polres Metro Bekasi Kota Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Daftar G di Bekasi Selatan

February 2, 2026
Next Post
Dinkes Kota Bekasi Borong Tiga Penghargaan Nasional, Dari Imunisasi hingga HIV/AIDS

Dinkes Kota Bekasi Borong Tiga Penghargaan Nasional, Dari Imunisasi hingga HIV/AIDS

Peringati HANTARU 2025, Kementerian ATR/BPN Gelar Donor Darah untuk Kemanusiaan

Peringati HANTARU 2025, Kementerian ATR/BPN Gelar Donor Darah untuk Kemanusiaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Wahyu B.K Resmi Pimpin LPM Kota Bekasi: Komitmen Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah

    Wahyu B.K Resmi Pimpin LPM Kota Bekasi: Komitmen Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Layanan Bus Trans Beken Resmi Meluncur, Gratis Satu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ATR/BPN Buka Akses Peta Pertanahan Publik Melalui Geoportal Bhumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Penggusuran, SMKN 1 Tambun Utara Butuh Ruang Kelas Baru Sebelum SPMB 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor BRI Unit Wisma Asri Pindah Alamat Mulai 26 Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf dan Ajak NU Perkuat Kemanfaatan Umat

Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf dan Ajak NU Perkuat Kemanfaatan Umat

April 19, 2026
Menteri Nusron Wahid Siapkan 37.709 Hektare Lahan Potensial Guna Dukung Program 3 Juta Rumah

Menteri Nusron Wahid Siapkan 37.709 Hektare Lahan Potensial Guna Dukung Program 3 Juta Rumah

April 17, 2026
Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Pengukuran Terjadwal di 38 Kantor Pertanahan Guna Percepat Layanan

Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Pengukuran Terjadwal di 38 Kantor Pertanahan Guna Percepat Layanan

April 16, 2026
Kementerian ATR/BPN Catat 126,55 Juta Bidang Tanah Terdaftar Melalui PTSL Hingga April 2026

Kementerian ATR/BPN Catat 126,55 Juta Bidang Tanah Terdaftar Melalui PTSL Hingga April 2026

April 15, 2026
Pasca Penggusuran, SMKN 1 Tambun Utara Butuh Ruang Kelas Baru Sebelum SPMB 2026

Pasca Penggusuran, SMKN 1 Tambun Utara Butuh Ruang Kelas Baru Sebelum SPMB 2026

April 14, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf dan Ajak NU Perkuat Kemanfaatan Umat

Menteri Nusron Wahid Siapkan 37.709 Hektare Lahan Potensial Guna Dukung Program 3 Juta Rumah

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.