ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Home Hukum

Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Nadiem Melanggar Prosedur Hukum

Rotasi by Rotasi
September 30, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Nadiem Melanggar Prosedur Hukum

Rotasi.co.id – Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022 tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Dodi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/9/2025), dengan menyebutkan tujuh alasan utama yang mendasari keberatan pihaknya.

Pertama, menurut Dodi, penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak disertai hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Padahal, hasil audit merupakan syarat mutlak dalam menentukan adanya kerugian negara sebagai salah satu pemenuhan dua alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Kedua, Dodi menjelaskan BPKP dan Inspektorat telah melakukan audit terhadap Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2020–2022.

Hasil audit tersebut menyatakan tidak ditemukan indikasi kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum oleh Nadiem. Hal ini diperkuat dengan Laporan Keuangan Kemendikbudristek periode 2019–2022 yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Ketiga, penetapan tersangka dinilai cacat hukum karena tidak disertai minimal dua bukti permulaan dan pemeriksaan calon tersangka.

“Surat penetapan tersangka terhadap Nadiem dikeluarkan pada tanggal yang sama dengan surat perintah penyidikan (Sprindik), yaitu 4 September 2025,” kata Dodi dikutip.

Keempat, hingga kini Nadiem maupun penasihat hukumnya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

RELATED POSTS

Bentrokan Warga dan Pemuda Pecah di Jalan Tambak Menteng

Kejari Kota Bekasi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Kasus Pungli MCK

Kasus Pungli MCK Bantargebang, Kuasa Hukum JAS Sebut Ada Aliran Dana ke Pejabat Disdagperin Bekasi

Menurut Dodi, hal ini melanggar Pasal 109 KUHAP juncto Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015, yang berpotensi menghilangkan fungsi pengawasan penuntut umum serta membuka peluang terjadinya penyidikan sewenang-wenang.

Kelima, program yang dijadikan dasar penetapan tersangka, yakni Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022, disebut Dodi tidak pernah ada dalam nomenklatur resmi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 maupun kebijakan resmi Kemendikbudristek.

“Perbuatan yang dituduhkan kepada Nadiem abstrak, tidak cermat, dan melanggar hak klien kami untuk mengetahui secara jelas sangkaan yang ditujukan kepadanya,” ujarnya.

Keenam, status Nadiem dalam surat penetapan tersangka sebagai karyawan swasta dianggap keliru.

Dodi menegaskan, pada periode 2019–2024, Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) sehingga tidak tepat dicantumkan sebagai karyawan swasta.

Ketujuh, Dodi menekankan bahwa Nadiem memiliki identitas jelas, domisili tetap, dan selama ini bersikap kooperatif. Nadiem juga sudah dicekal ke luar negeri sehingga tidak mungkin melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Penahanan Nadiem tidak sah karena dasar penahanannya tidak dibuktikan secara objektif. Fakta-fakta ini perlu diketahui publik agar penegakan hukum berjalan transparan, fair, dan sesuai aturan,” tegas Dodi.

Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum Nadiem mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 September 2025.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.Jaksel, dengan sidang perdana dijadwalkan pada Jumat (3/10/2025).

Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan pihaknya menghormati langkah praperadilan yang ditempuh Nadiem.

“Itu merupakan hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya. Praperadilan juga menjadi bentuk check and balance bagi kami sebagai aparat penegak hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Program Digitalisasi Pendidikan merupakan salah satu program strategis pemerintah pada masa jabatan Nadiem.

Proses praperadilan akan menjadi momentum penting untuk menilai keabsahan penetapan tersangka terhadap mantan Mendikbudristek tersebut. (*)

Tags: Kasus korupsi laptop ChromebookKuasa hukum Nadiem MakarimPenetapan tersangka Nadiem MakarimTujuh alasan penetapan tersangka cacat hukum
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Bentrokan Warga dan Pemuda Pecah di Jalan Tambak Menteng
Hukum

Bentrokan Warga dan Pemuda Pecah di Jalan Tambak Menteng

July 27, 2026
Kejari Kota Bekasi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Kasus Pungli MCK
Hukum

Kejari Kota Bekasi Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Kasus Pungli MCK

July 17, 2026
Kasus Pungli MCK Bantargebang, Kuasa Hukum JAS Sebut Ada Aliran Dana ke Pejabat Disdagperin Bekasi
Hukum

Kasus Pungli MCK Bantargebang, Kuasa Hukum JAS Sebut Ada Aliran Dana ke Pejabat Disdagperin Bekasi

July 16, 2026
Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Uang dan Emas
Hukum

Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Uang dan Emas

July 10, 2026
Kejari Kota Bekasi Geledah Kantor Disdagperin, Incar Komputer pada Kasus MCK
Hukum

Kejari Kota Bekasi Geledah Kantor Disdagperin, Incar Komputer pada Kasus MCK

June 30, 2026
Tolak Restorative Justice, Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang
Hukum

Tolak Restorative Justice, Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang

June 24, 2026
Next Post
Dinkes Kota Bekasi Borong Tiga Penghargaan Nasional, Dari Imunisasi hingga HIV/AIDS

Dinkes Kota Bekasi Borong Tiga Penghargaan Nasional, Dari Imunisasi hingga HIV/AIDS

Peringati HANTARU 2025, Kementerian ATR/BPN Gelar Donor Darah untuk Kemanusiaan

Peringati HANTARU 2025, Kementerian ATR/BPN Gelar Donor Darah untuk Kemanusiaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Tabur Bunga Sasak Kapuk, Alex Jiblo: Kita Bersatu Demi KH. Noer Alie

    Tabur Bunga Sasak Kapuk, Alex Jiblo: Kita Bersatu Demi KH. Noer Alie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokumen SHGB Citypark Belum Diserahkan, Pengembang Terancam Dicabut Izinnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Nusron Wahid Siapkan 37.709 Hektare Lahan Potensial Guna Dukung Program 3 Juta Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ATR/BPN Buka Akses Peta Pertanahan Publik Melalui Geoportal Bhumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HGB Ruko ke SHM, Ini Syarat Prosedur Perubahannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

HUT PAN ke-28, PAN Bekasi Utara Perkuat Silaturahmi Bersama Ulama dan Masyarakat

HUT PAN ke-28, PAN Bekasi Utara Perkuat Silaturahmi Bersama Ulama dan Masyarakat

September 2, 2026
Prabowo Panggil Panglima TNI dan Kapolri Bahas Penanganan Karhutla Sumatra-Kalimantan

Prabowo Panggil Panglima TNI dan Kapolri Bahas Penanganan Karhutla Sumatra-Kalimantan

September 2, 2026
Akses Pendidikan Medan Satria Diperkuat, Tri Adhianto Siapkan Jalan 400 Meter

Akses Pendidikan Medan Satria Diperkuat, Tri Adhianto Siapkan Jalan 400 Meter

September 2, 2026
Sekjen ATR/BPN Ajak Jajaran Satukan Visi Dukung Transformasi Layanan Pertanahan

Sekjen ATR/BPN Ajak Jajaran Satukan Visi Dukung Transformasi Layanan Pertanahan

September 1, 2026
Harris Bobihoe Terima Kunker DPRD Depok, Bahas Strategi Penguatan Ekonomi Perkotaan

Harris Bobihoe Terima Kunker DPRD Depok, Bahas Strategi Penguatan Ekonomi Perkotaan

September 1, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

HUT PAN ke-28, PAN Bekasi Utara Perkuat Silaturahmi Bersama Ulama dan Masyarakat

Prabowo Panggil Panglima TNI dan Kapolri Bahas Penanganan Karhutla Sumatra-Kalimantan

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.