Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memfasilitasi masyarakat untuk melakukan pengurusan sertipikat tanah secara mandiri melalui loket khusus di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) guna menjamin perlindungan hukum atas kepemilikan aset.
Langkah ini bertujuan untuk mengedukasi warga agar mengelola administrasi pertanahan tanpa melalui perantara, sejalan dengan semangat transparansi pelayanan publik dan penyederhanaan birokrasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon wajib menyiapkan dokumen identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai subjek hukum. Selain itu, masyarakat perlu melampirkan bukti riwayat penguasaan tanah seperti girik, letter C, petok D, atau akta jual beli sebagai dasar penelitian yuridis dalam proses penetapan hak oleh negara.
“Masyarakat dapat mengurus pembuatan sertipikat tanah secara mandiri melalui Kantor Pertanahan dengan memenuhi persyaratan yang telah diatur tanpa harus menggunakan perantara,” tulis keterangan resmi kementerian pada Senin (06/04/2026).
Dalam prosesnya, pendaftaran tanah mencakup pengumpulan data fisik melalui tahapan pengukuran bidang. Pemohon diwajibkan memasang tanda batas yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung guna menjamin kepastian letak serta luas bidang tanah.
Jika bukti tertulis tidak lengkap, pembuktian hak tetap dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus dengan itikad baik selama minimal 20 tahun yang didukung kesaksian tepercaya.
Terkait aspek pembiayaan, seluruh transaksi dilakukan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai PP Nomor 128 Tahun 2015. Untuk meningkatkan akses informasi, Kementerian ATR/BPN menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang memungkinkan masyarakat menghitung estimasi biaya secara mandiri dan transparan sebelum mendatangi kantor layanan.
Setelah seluruh tahapan penelitian data fisik dan yuridis selesai, Kantor Pertanahan akan melakukan pencatatan pada buku tanah dan menerbitkan sertipikat resmi.
Dokumen ini merupakan tanda bukti hak atas tanah yang memiliki kekuatan pembuktian hukum paling kuat, sehingga masyarakat diimbau untuk segera melegalkan aset mereka demi menghindari potensi sengketa di masa depan. (*)














