Rotasi.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) 2025 secara serentak di 23 kabupaten/kota pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis mengatakan kegiatan nasional ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemasangan tanda batas sebagai langkah awal menuju kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
“GEMAPATAS kali ini akan dipusatkan di Lapangan Bola Desa Candingasinan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dan akan dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Sementara itu, kegiatan serentak akan berlangsung di 23 kabupaten/kota lainnya di seluruh Indonesia,” kata Harison dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (7/8/2025).
Ia menjelaskan, GEMAPATAS merupakan bagian integral dari strategi percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025.
Melalui gerakan ini, Kementerian ATR/BPN mendorong masyarakat untuk aktif memasang tanda batas bidang tanah sebagai bentuk perlindungan hak milik dan penguatan legalitas.
“Ini bukan sekadar seremoni, tetapi ajakan langsung kepada masyarakat untuk menjaga hak atas tanah mereka. Kita mulai dari hal sederhana: memasang patok. Pasang patok, anti cekcok, anti caplok,” tegas Harison.
Pelaksanaan GEMAPATAS 2025 akan menjangkau wilayah di Pulau Jawa seperti Kabupaten Purworejo, Banjarnegara, Kebumen, dan Wonosobo di Jawa Tengah; Kabupaten Blitar, Jombang, Lumajang, Malang, dan Pamekasan di Jawa Timur; serta Kabupaten Bogor I dan II, Cianjur, Cirebon, Pangandaran, Sukabumi, dan Tasikmalaya di Jawa Barat.
Gerakan ini juga meluas ke luar Pulau Jawa, yakni Kabupaten Kuantan Singingi dan Kepulauan Meranti di Provinsi Riau; Kabupaten Banyuasin dan Kota Pagar Alam di Sumatra Selatan; Kabupaten Ketapang di Kalimantan Barat; Kabupaten Tabalong di Kalimantan Selatan; serta Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur.
“Melalui GEMAPATAS, kami ingin membangkitkan semangat gotong royong dan rasa kepemilikan masyarakat terhadap tanah yang mereka miliki secara sah dan dilindungi oleh negara,” pungkasnya. (*)













