Rotasi.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (7/8/2025), menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pemeriksaan difokuskan pada ketidaksesuaian pembagian kuota haji tambahan sebesar 20 ribu jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi pada tahun lalu.
“Proses yang akan didalami antara lain adalah dasar pembagian kuota. Undang-undang menyebutkan 92 persen untuk kuota haji reguler dan delapan persen untuk kuota khusus. Tapi kenapa bisa menjadi 50 persen untuk masing-masing?” kata Asep dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (7/8/2025).
Ia menyatakan penyidik akan menggali informasi mengenai dugaan pelanggaran aturan pembagian kuota tersebut, termasuk alur perintah dan kemungkinan aliran dana yang terjadi di balik keputusan tersebut.
“Kami sangat berharap saudara Yaqut hadir. Ini kesempatan baginya untuk menjelaskan secara langsung bagaimana proses pembagian kuota tambahan itu dilakukan,” tegas Asep.
Menurutnya, jika ada diskresi atau perintah khusus yang mendasari pembagian kuota tidak sesuai aturan, maka hal itu perlu diungkap secara terbuka.
“Kalau memang ada diskresi atau perintah tertentu, silakan disampaikan. Justru ini akan membuat perkara menjadi jelas,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Indonesia pada tahun 2024 menerima kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu dari Kerajaan Arab Saudi.
Namun, alih-alih mengikuti ketentuan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah—yang mengatur pembagian 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus—kuota tambahan itu justru dibagi rata.
“Seharusnya dari 20 ribu kuota tambahan itu, sebanyak 18.400 dialokasikan untuk reguler, dan 1.600 untuk khusus. Tapi kenyataannya dibagi rata: 10 ribu untuk reguler, 10 ribu untuk khusus. Ini yang menjadi titik persoalan,” ungkap Asep.
Pembagian kuota yang tidak sesuai peraturan tersebut kini menjadi fokus utama penyelidikan KPK. Lembaga antirasuah itu berkomitmen mengusut tuntas dugaan penyimpangan, terutama dalam sektor yang menyangkut kepentingan publik seperti ibadah haji. (*)














