ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Home News

Kemenag Rampungkan Materi Pencegahan LGBTQ untuk Kurikulum Pendidikan

Rotasi by Rotasi
July 31, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Kemenag Rampungkan Materi Pencegahan LGBTQ untuk Kurikulum Pendidikan

Rotasi.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) hampir merampungkan penyusunan materi pencegahan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) yang akan diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan di bawah kewenangan kementerian tersebut.

Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah penguatan pendidikan keagamaan sekaligus memberikan pemahaman kepada peserta didik mengenai nilai-nilai agama sesuai dengan ajaran masing-masing.

Penyusunan materi dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang menempatkan persoalan tersebut sebagai bagian dari ancaman nonmiliter.

Wakil Menteri Agama, Romo H.R. Muhammad Syafi’i, mengatakan penyisipan materi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada peserta didik agar tidak terpapar budaya LGBTQ. Menurutnya, materi yang disusun merupakan bagian dari penguatan implementasi ajaran agama dalam sistem pendidikan.

“Kenapa Kemenag kemudian berinisiatif menyusun kurikulum yang akan di-insert ke kurikulum yang berjalan? Untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak didik agar tidak terpapar oleh budaya LGBTQ,” kata Romo Syafi’i usai menghadiri Muharram Islamic Literacy Festival (MILFEST) 1448 Hijriah di Bogor, Kamis (30/7/2026).

Ia menjelaskan, penyusunan materi dilakukan dengan mengedepankan perspektif keagamaan sebagai landasan utama. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pemahaman peserta didik terhadap nilai-nilai agama yang dianut masing-masing.

“Karena LGBTQ itu juga pengingkaran dari Al-Qur’an. Ini lagi-lagi itu hanya sosialisasi pengamalan Al-Qur’an,” ujarnya.

Romo Syafi’i menuturkan, percepatan penyusunan materi dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi dasar bagi Kementerian Agama untuk membentuk tim penyusun materi sebagai langkah responsif terhadap kebijakan pemerintah.

“Begitu Presiden memberi isyarat dengan Perpres Nomor 111 Tahun 2025, maka Kemenag bergerak cepat bahwa ini keadaan sudah sangat darurat. Sampai-sampai Presiden mengatakan itu adalah ancaman pertahanan non-militer,” katanya.

RELATED POSTS

Bapanas Hentikan Peredaran 25 Merek Beras Fortifikasi, Potensi Kerugian Rp89 Triliun

Istana Tegaskan Prabowo Tak Ikut Campur dalam OTT KPK di ATR/BPN

Pemkot Bekasi Tangani 48 ASN Bermasalah, 24 Dipecat Sepanjang 2026

Ia mengungkapkan, proses penyusunan materi kini telah memasuki tahap akhir. Apabila seluruh tahapan selesai sesuai rencana, materi tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada tahun ajaran ini melalui penyisipan ke dalam kurikulum yang telah berlaku di lingkungan pendidikan Kementerian Agama.

“Nah, karena itu kita segera buat tim dan sudah hampir selesai. Mungkin tahun ajaran ini sudah mulai di-insert ke kurikulum berjalan agar anak-anak tidak terpapar dengan budaya LGBTQ,” jelasnya.

Lebih lanjut, Romo Syafi’i menyampaikan bahwa implementasi tahap awal akan diberlakukan di seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Di sisi lain, pihaknya juga telah melakukan komunikasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait kemungkinan pengembangan materi serupa di lingkungan sekolah umum.

“Kalau materinya sudah selesai, mungkin mereka (Kemendikdasmen) juga akan apakah menduplikasi, atau mengembangkan, atau seperti apa. Karena ini harus sampai kepada semua anak-anak yang ada di Indonesia,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penyusunan materi tidak hanya melibatkan unsur pendidikan Islam, tetapi juga melibatkan perwakilan agama lain yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama. Langkah tersebut dilakukan agar materi memiliki dasar ajaran yang sesuai dengan keyakinan masing-masing agama.

“Di Kementerian Agama itu kan bukan pendidikan agama Islam saja. Ada juga Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Khonghucu. Dan tim yang dibentuk itu di dalamnya lengkap; ada tim dari Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu,” tuturnya.

Menurut Romo Syafi’i, keterlibatan lintas agama bertujuan memastikan materi yang disusun memiliki landasan keagamaan yang komprehensif. Dengan demikian, implementasi materi di setiap lembaga pendidikan keagamaan dapat disesuaikan dengan ajaran masing-masing tanpa mengesampingkan substansi pendidikan karakter dan nilai moral.

“Mereka memberikan dasar-dasar pemahaman keagamaan yang ternyata semua agama yang diakui di Indonesia ini menolak budaya LGBTQ,” pungkasnya. (*)

Tags: Ancaman NonmiliterKemenagKementerian Agama RIKurikulum Kementerian AgamaKurikulum PendidikanPencegahan LGBTQPendidikan Agama IndonesiaPendidikan keagamaanPerpres Nomor 111 Tahun 2025Wamenag Romo Syafi'i
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Bapanas Hentikan Peredaran 25 Merek Beras Fortifikasi, Potensi Kerugian Rp89 Triliun
News

Bapanas Hentikan Peredaran 25 Merek Beras Fortifikasi, Potensi Kerugian Rp89 Triliun

September 17, 2026
Istana Tegaskan Prabowo Tak Ikut Campur dalam OTT KPK di ATR/BPN
News

Istana Tegaskan Prabowo Tak Ikut Campur dalam OTT KPK di ATR/BPN

September 17, 2026
Pemkot Bekasi Tangani 48 ASN Bermasalah, 24 Dipecat Sepanjang 2026
News

Pemkot Bekasi Tangani 48 ASN Bermasalah, 24 Dipecat Sepanjang 2026

September 17, 2026
Lantik PPAT Baru, BPN Kota Bekasi Ingatkan Bahaya Pungli dan Maladministrasi
News

Lantik PPAT Baru, BPN Kota Bekasi Ingatkan Bahaya Pungli dan Maladministrasi

September 16, 2026
Tri Adhianto Janjikan Penggantian Dua Kali Lipat bagi Korban Pungli
News

Tri Adhianto Janjikan Penggantian Dua Kali Lipat bagi Korban Pungli

September 16, 2026
KPK Hibahkan Tujuh Bidang Tanah Senilai Rp3,65 Miliar ke Pemkot Bekasi
News

KPK Hibahkan Tujuh Bidang Tanah Senilai Rp3,65 Miliar ke Pemkot Bekasi

September 15, 2026
Next Post
ATR/BPN Perkuat Sinergi Antar Instansi di Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI 2026

ATR/BPN Perkuat Sinergi Antar Instansi di Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI 2026

Atasi Banjir Air Limbah, Pemkot Bekasi Tertibkan 80 Bangunan Liar di Medan Satria

Atasi Banjir Air Limbah, Pemkot Bekasi Tertibkan 80 Bangunan Liar di Medan Satria

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Tabur Bunga Sasak Kapuk, Alex Jiblo: Kita Bersatu Demi KH. Noer Alie

    Tabur Bunga Sasak Kapuk, Alex Jiblo: Kita Bersatu Demi KH. Noer Alie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementerian Agama Lepas Keberangkatan Kloter Perdana Jemaah Haji Khusus 1446 H

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT PAN ke-28, PAN Bekasi Utara Perkuat Silaturahmi Bersama Ulama dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor BRI Unit Wisma Asri Pindah Alamat Mulai 26 Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagian Satu, Jenis Najis Menurut Imam Syafi’i

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Bapanas Hentikan Peredaran 25 Merek Beras Fortifikasi, Potensi Kerugian Rp89 Triliun

Bapanas Hentikan Peredaran 25 Merek Beras Fortifikasi, Potensi Kerugian Rp89 Triliun

September 17, 2026
Istana Tegaskan Prabowo Tak Ikut Campur dalam OTT KPK di ATR/BPN

Istana Tegaskan Prabowo Tak Ikut Campur dalam OTT KPK di ATR/BPN

September 17, 2026
Pemkot Bekasi Tangani 48 ASN Bermasalah, 24 Dipecat Sepanjang 2026

Pemkot Bekasi Tangani 48 ASN Bermasalah, 24 Dipecat Sepanjang 2026

September 17, 2026
Lantik PPAT Baru, BPN Kota Bekasi Ingatkan Bahaya Pungli dan Maladministrasi

Lantik PPAT Baru, BPN Kota Bekasi Ingatkan Bahaya Pungli dan Maladministrasi

September 16, 2026
Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar

Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar

September 16, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Bapanas Hentikan Peredaran 25 Merek Beras Fortifikasi, Potensi Kerugian Rp89 Triliun

Istana Tegaskan Prabowo Tak Ikut Campur dalam OTT KPK di ATR/BPN

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.