Rotasi.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) hampir merampungkan penyusunan materi pencegahan penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) yang akan diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan di bawah kewenangan kementerian tersebut.
Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah penguatan pendidikan keagamaan sekaligus memberikan pemahaman kepada peserta didik mengenai nilai-nilai agama sesuai dengan ajaran masing-masing.
Penyusunan materi dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang menempatkan persoalan tersebut sebagai bagian dari ancaman nonmiliter.
Wakil Menteri Agama, Romo H.R. Muhammad Syafi’i, mengatakan penyisipan materi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada peserta didik agar tidak terpapar budaya LGBTQ. Menurutnya, materi yang disusun merupakan bagian dari penguatan implementasi ajaran agama dalam sistem pendidikan.
“Kenapa Kemenag kemudian berinisiatif menyusun kurikulum yang akan di-insert ke kurikulum yang berjalan? Untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak didik agar tidak terpapar oleh budaya LGBTQ,” kata Romo Syafi’i usai menghadiri Muharram Islamic Literacy Festival (MILFEST) 1448 Hijriah di Bogor, Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan, penyusunan materi dilakukan dengan mengedepankan perspektif keagamaan sebagai landasan utama. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pemahaman peserta didik terhadap nilai-nilai agama yang dianut masing-masing.
“Karena LGBTQ itu juga pengingkaran dari Al-Qur’an. Ini lagi-lagi itu hanya sosialisasi pengamalan Al-Qur’an,” ujarnya.
Romo Syafi’i menuturkan, percepatan penyusunan materi dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi dasar bagi Kementerian Agama untuk membentuk tim penyusun materi sebagai langkah responsif terhadap kebijakan pemerintah.
“Begitu Presiden memberi isyarat dengan Perpres Nomor 111 Tahun 2025, maka Kemenag bergerak cepat bahwa ini keadaan sudah sangat darurat. Sampai-sampai Presiden mengatakan itu adalah ancaman pertahanan non-militer,” katanya.
Ia mengungkapkan, proses penyusunan materi kini telah memasuki tahap akhir. Apabila seluruh tahapan selesai sesuai rencana, materi tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada tahun ajaran ini melalui penyisipan ke dalam kurikulum yang telah berlaku di lingkungan pendidikan Kementerian Agama.
“Nah, karena itu kita segera buat tim dan sudah hampir selesai. Mungkin tahun ajaran ini sudah mulai di-insert ke kurikulum berjalan agar anak-anak tidak terpapar dengan budaya LGBTQ,” jelasnya.
Lebih lanjut, Romo Syafi’i menyampaikan bahwa implementasi tahap awal akan diberlakukan di seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Di sisi lain, pihaknya juga telah melakukan komunikasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait kemungkinan pengembangan materi serupa di lingkungan sekolah umum.
“Kalau materinya sudah selesai, mungkin mereka (Kemendikdasmen) juga akan apakah menduplikasi, atau mengembangkan, atau seperti apa. Karena ini harus sampai kepada semua anak-anak yang ada di Indonesia,” ungkapnya.
Ia menambahkan, penyusunan materi tidak hanya melibatkan unsur pendidikan Islam, tetapi juga melibatkan perwakilan agama lain yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama. Langkah tersebut dilakukan agar materi memiliki dasar ajaran yang sesuai dengan keyakinan masing-masing agama.
“Di Kementerian Agama itu kan bukan pendidikan agama Islam saja. Ada juga Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Khonghucu. Dan tim yang dibentuk itu di dalamnya lengkap; ada tim dari Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu,” tuturnya.
Menurut Romo Syafi’i, keterlibatan lintas agama bertujuan memastikan materi yang disusun memiliki landasan keagamaan yang komprehensif. Dengan demikian, implementasi materi di setiap lembaga pendidikan keagamaan dapat disesuaikan dengan ajaran masing-masing tanpa mengesampingkan substansi pendidikan karakter dan nilai moral.
“Mereka memberikan dasar-dasar pemahaman keagamaan yang ternyata semua agama yang diakui di Indonesia ini menolak budaya LGBTQ,” pungkasnya. (*)












