Rotasi.co.id – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak ikut campur dalam proses hukum yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pemerintah menyerahkan proses penegakan hukum kepada aparat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Ya kita serahkan. Pak Presiden pun selalu mengatakan bahwa kalau ada masalah hukum dan sebagainya, serahkanlah kepada APH. Jadi beliau tidak akan mau ikut campur soal begitu-begitu,” ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Bambang ketika merespons OTT KPK di lingkungan ATR/BPN serta munculnya informasi mengenai dugaan keterkaitan sejumlah pihak dengan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Bambang meminta masyarakat menunggu proses penyidikan KPK sebelum menarik kesimpulan mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Kita tunggu saja dari KPK ya,” kata Bambang ketika dimintai tanggapan mengenai isu yang berkembang terkait kasus tersebut.
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Dari delapan tersangka tersebut, KPK menyebut empat orang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
“ERW selaku pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri, dan terakhir MF selaku pihak swasta yang diduga juga sebagai orang kepercayaan menteri,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Empat orang yang disebut KPK tersebut adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka bersama empat pihak lain dalam perkara yang sedang disidik KPK.
“Yang pertama betul ada empat orang yang diduga kepercayaan menteri ya tadi inisial NW (Nusron). Ini kan kita dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim,” ujar Achmad Taufik dalam keterangan KPK mengenai perkara tersebut.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menyatakan nama Nusron Wahid telah muncul dalam sejumlah pemeriksaan dan tim penyidik masih mendalami keterkaitannya dengan perkara tersebut. Sampai perkembangan penetapan delapan tersangka pada 15 September 2026, Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Terkait soal NW (Nusron Wahid) sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan,” ujar Achmad Taufik dalam konferensi pers KPK pada Selasa (15/9/2026).
Sikap Istana tersebut menempatkan proses hukum kasus OTT ATR/BPN pada kewenangan aparat penegak hukum. Pemerintah juga meminta publik membedakan antara informasi yang telah disampaikan secara resmi oleh KPK dengan dugaan atau isu yang masih dalam tahap pendalaman penyidikan.
“Jadi beliau tidak akan mau ikut campur soal begitu-begitu,” tegas Bambang ketika menjelaskan sikap Presiden Prabowo terhadap proses hukum yang melibatkan pejabat pemerintah.
Dengan demikian, perkembangan perkara OTT KPK di lingkungan ATR/BPN selanjutnya akan bergantung pada proses penyidikan dan pembuktian yang dilakukan KPK. Pemeriksaan terhadap para tersangka maupun pihak lain yang dianggap mengetahui perkara tersebut tetap menjadi bagian dari proses hukum untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. (*)













