Rotasi.co.id – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, meninjau langsung lokasi bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas saluran kali di Jalan Tanafit, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Minggu (2/8/2026).
Peninjauan dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan warga terkait genangan air limbah rumah tangga yang telah berlangsung cukup lama akibat terhambatnya aliran saluran.
Kegiatan tersebut bertujuan mempercepat penanganan persoalan drainase sekaligus mengembalikan fungsi saluran air demi menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi masyarakat.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan Pemerintah Kota Bekasi akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku terhadap bangunan liar yang menghambat fungsi saluran air. Menurutnya, keberadaan bangunan tersebut tidak hanya mengganggu sistem drainase, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesehatan dan kenyamanan warga.
“Fungsi utama saluran air adalah mengalirkan air dengan lancar, bukan tertutup oleh bangunan. Kami akan mempercepat proses penertiban sesuai prosedur agar normalisasi dapat segera dilakukan dan persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat bisa diselesaikan secara tuntas,” tegas Tri Adhianto.
Dalam peninjauan tersebut, Tri Adhianto didampingi Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi, Idi Sutanto, Camat Medan Satria Budi Rahman, serta jajaran perangkat daerah terkait. Tim melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi saluran untuk mengidentifikasi penyebab utama tersumbatnya aliran air sekaligus menyusun langkah percepatan penanganan di lapangan.
Tri Adhianto menilai koordinasi lintas perangkat daerah menjadi kunci keberhasilan dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Ia meminta seluruh instansi terkait bergerak cepat agar proses penanganan tidak berlarut-larut dan masyarakat segera merasakan manfaatnya.
“Saya meminta seluruh perangkat daerah bergerak cepat dan bekerja secara terpadu. Jangan sampai masyarakat terus hidup berdampingan dengan genangan air limbah yang mengganggu kesehatan. Setelah penertiban dilakukan, normalisasi harus segera dilaksanakan agar saluran kembali berfungsi optimal dan lingkungan menjadi lebih bersih serta sehat,” tambahnya.
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, diketahui sepanjang kurang lebih 500 meter saluran kali telah dipenuhi sekitar 80 bangunan liar yang berdiri hingga sekitar 13 meter dari bibir jalan. Kondisi tersebut menyebabkan akses menuju saluran tertutup sehingga proses pembersihan maupun pemeliharaan tidak dapat dilakukan secara maksimal oleh petugas.
Tri Adhianto menjelaskan bahwa normalisasi saluran merupakan bagian dari strategi jangka panjang Pemerintah Kota Bekasi dalam memperbaiki sistem drainase perkotaan. Menurutnya, pembukaan kembali akses saluran menjadi langkah penting untuk mengurangi berbagai titik genangan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
“Normalisasi kali merupakan bagian dari upaya jangka panjang Pemerintah Kota Bekasi dalam memperbaiki sistem drainase dan mengurangi titik-titik genangan di berbagai wilayah. Karena itu, seluruh perangkat daerah harus mempercepat koordinasi agar proses penanganan berjalan sesuai target,” ujar Tri Adhianto.
Akibat tertutupnya saluran oleh bangunan liar, air limbah domestik tidak dapat mengalir secara normal sehingga meluap ke lingkungan permukiman warga. Genangan tersebut bukan berasal dari luapan sungai saat hujan, melainkan dari saluran pembuangan rumah tangga yang berwarna hitam, berbau tidak sedap, dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Tri Adhianto menginstruksikan Dinas BMSDA bersama aparatur wilayah untuk segera menyusun langkah teknis yang meliputi penertiban bangunan liar, pembukaan akses bagi alat berat, hingga pelaksanaan normalisasi setelah area dinyatakan bersih. Langkah tersebut diharapkan mampu mengembalikan fungsi saluran air secara optimal.
“Penanganan ini harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penertiban bangunan liar hingga normalisasi saluran. Tujuannya agar persoalan genangan air limbah yang selama ini membebani masyarakat dapat diselesaikan secara permanen,” ungkapnya.
Warga yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan harapan agar pemerintah segera merealisasikan penanganan di lapangan. Mereka mengaku telah bertahun-tahun menghadapi genangan air limbah yang mengganggu aktivitas sehari-hari, menimbulkan bau tidak sedap, serta meningkatkan risiko munculnya berbagai penyakit di lingkungan permukiman.
Tri Adhianto menegaskan, peninjauan lapangan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam mengembalikan fungsi saluran air sesuai peruntukannya. Melalui percepatan penertiban bangunan liar dan normalisasi kali, pemerintah berharap kualitas lingkungan di Kecamatan Medan Satria semakin baik, risiko genangan dapat ditekan, serta masyarakat memperoleh lingkungan yang lebih sehat, aman, dan nyaman. (*)














