Rotasi.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terus mengevaluasi kedisiplinan dan perilaku aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari upaya memperkuat profesionalitas serta kualitas pelayanan publik. Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, sebanyak 48 ASN tercatat masuk dalam proses penanganan pelanggaran disiplin.
“Sampai saat ini ada 24 ASN yang sudah diberhentikan. Sementara 24 lainnya masih dalam proses penjatuhan hukuman dan menunggu tahapan yang dilakukan oleh BKN,” kata Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Rabu (16/9/2026).
Dari total 48 ASN tersebut, Pemkot Bekasi telah menjatuhkan hukuman pemberhentian kepada 24 ASN. Sementara 24 ASN lainnya masih menjalani proses penjatuhan hukuman sesuai mekanisme administratif yang berlaku.
“Pelanggaran yang dilakukan memiliki tingkat dan bentuk yang berbeda. Karena itu, pemberian hukuman disesuaikan dengan jenis serta tingkat pelanggaran,” jelas Tri.
Tri menjelaskan, penanganan pelanggaran disiplin ASN tidak menggunakan satu jenis hukuman untuk seluruh kasus. Pemerintah menyesuaikan sanksi dengan tingkat pelanggaran, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat, sehingga setiap perkara diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Mekanismenya, usulan hukuman terlebih dahulu diproses melalui BKN. Setelah surat ketetapan dari BKN diterbitkan, barulah wali kota menetapkan keputusan hukuman tersebut,” jelasnya.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian Pemkot Bekasi adalah dugaan pungutan liar yang melibatkan lima ASN Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi. Kelima ASN tersebut diduga melakukan pungutan terhadap sejumlah sopir truk di Pos Poncol, Kecamatan Bekasi Timur, dan perkara tersebut masuk dalam proses penanganan sesuai ketentuan kepegawaian.
“Termasuk kemarin lima pegawai Dishub, kita sedang menunggu keputusan dari BKN,” ujar Tri.
Menurut Tri, proses penegakan disiplin ASN membutuhkan tahapan administratif agar setiap keputusan memiliki dasar yang jelas. Mekanisme tersebut mencakup pengusulan hukuman hingga penetapan keputusan setelah tahapan pemeriksaan dan proses di Badan Kepegawaian Negara (BKN) diselesaikan.
“Kalau ada fakta dan bukti, laporkan. Kita akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Evaluasi terhadap ASN juga diarahkan untuk membangun budaya kerja yang lebih disiplin dan bertanggung jawab di lingkungan Pemkot Bekasi. Pemerintah tidak hanya menempatkan sanksi sebagai instrumen penindakan, tetapi juga menjadikannya bagian dari pembenahan internal aparatur.
“Evaluasi ini kami lakukan secara berkala untuk meningkatkan kedisiplinan aparatur sekaligus memastikan pelayanan yang diberikan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ungkap Tri.
Pemkot Bekasi berharap proses evaluasi dan penegakan disiplin tersebut dapat mendorong setiap ASN memahami tanggung jawab sebagai aparatur negara. Pemerintah juga menekankan pentingnya integritas, etika, profesionalitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan dalam setiap pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“InsyaAllah, aparatur Pemerintah Kota Bekasi akan siap melayani dengan sepenuh hati dan ikhlas,” tutup Tri. (*)














