ROTASI
No Result
View All Result
  • Login
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Trending
ROTASI TV
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
No Result
View All Result
ROTASI
No Result
View All Result
  • News
  • Opini
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Budaya
  • Politik
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Parenting
  • Internasional
Home News

Bapanas Hentikan Peredaran 25 Merek Beras Fortifikasi, Potensi Kerugian Rp89 Triliun

Rotasi by Rotasi
September 17, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Bapanas Hentikan Peredaran 25 Merek Beras Fortifikasi, Potensi Kerugian Rp89 Triliun

Rotasi.co.id – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan sebanyak 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan kandungan sesuai klaim pada label telah menghentikan produksi. Pemerintah juga memastikan seluruh produk tersebut sedang dalam proses penarikan dari peredaran sebagai langkah perlindungan terhadap konsumen.

“Itu penipuan. Ini menyusahkan konsumen kita, karena tujuan pemerintah ingin supaya konsumen menikmati harga beras yang baik,” kata Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman di Jakarta, Rabu.

Bapanas menjelaskan penghentian produksi dan penarikan produk dilakukan setelah pengawasan dan pengujian menemukan dugaan ketidaksesuaian antara kandungan beras fortifikasi dengan informasi yang tercantum pada label kemasan. Langkah tersebut bertujuan memastikan masyarakat memperoleh produk pangan sesuai klaim gizi dan izin edar yang diberikan kepada pelaku usaha.

“Masyarakat harus memperoleh produk beras fortifikasi yang sesuai dengan klaim produsen sebagaimana tertera dalam izin edar dan klaim kandungan gizi pada label kemasan,” tegas Amran.

Sebanyak 11 pelaku usaha yang memiliki 25 izin edar merek beras fortifikasi tersebut telah menerima surat peringatan dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) dalam koordinasi Bapanas. Pengawasan melibatkan OKKPD dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sumatera Utara.

“Yang pertama kami sudah minta tarik dari peredaran, yang kedua cabut izinnya, dan yang ketiga diproses,” tegas Amran.

Hingga minggu pertama September 2026, seluruh merek beras fortifikasi yang menjadi temuan telah terpantau menghentikan produksinya. Dari jumlah tersebut, 12 merek telah menarik stok dari peredaran, sedangkan produk dari merek lainnya masih menjalani proses penarikan untuk memastikan tidak lagi beredar di pasar.

“Pemerintah telah menindak tegas produsen beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan klaim gizi dan label kemasan dalam upaya perlindungan masyarakat sebagai konsumen,” ujar Amran.

Bapanas menyebut 25 merek tersebut diduga tidak memenuhi kandungan dan mutu yang dipersyaratkan dalam SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Merek yang masuk dalam temuan tersebut adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

RELATED POSTS

Istana Tegaskan Prabowo Tak Ikut Campur dalam OTT KPK di ATR/BPN

Pemkot Bekasi Tangani 48 ASN Bermasalah, 24 Dipecat Sepanjang 2026

Lantik PPAT Baru, BPN Kota Bekasi Ingatkan Bahaya Pungli dan Maladministrasi

“Praktik tak jujur dalam ekosistem perberasan seperti ini tidak dapat dibiarkan. Pemerintah berkewajiban memastikan masyarakat sebagai konsumen dapat mengakses produk beras yang sesuai dengan spesifikasi dalam izin edar dan tentunya dengan harga yang wajar pula,” kata Amran.

Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian sampel, Bapanas memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat selisih harga produk tersebut mencapai Rp89 triliun. Angka tersebut menjadi bagian dari temuan pemerintah dalam mendalami dugaan praktik curang pada peredaran beras yang dipasarkan dengan klaim fortifikasi.

“Ini menyusahkan konsumen kita, karena tujuan pemerintah ingin supaya konsumen menikmati harga beras yang baik,” ujar Amran.

Pemerintah juga menempatkan persoalan tersebut dalam konteks perlindungan konsumen apabila hasil penyidikan nantinya membuktikan adanya kesengajaan menjual produk yang tidak sesuai dengan kandungan atau informasi pada label. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya menjelaskan bahwa praktik tersebut dapat masuk dalam dugaan tindak pidana penipuan apabila unsur pidananya terpenuhi.

“Bisa juga kerugian secara perekonomian, karena yang seharusnya harganya sekian, ternyata dijual melambung tinggi dan celakanya isinya tidak sesuai dengan apa yang telah terdapat pada label,” kata Edward.

Edward juga menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Bentuk sanksi tersebut dapat mencakup pidana denda serta pidana tambahan, termasuk pencabutan izin usaha apabila seluruh unsur pelanggaran terbukti melalui proses hukum.

“Dugaan kuat ini bukan orang per orang, tetapi bisa dilakukan secara berorganisasi dan juga oleh suatu korporasi,” ucap Edward.

Pemerintah bersama Satgas Pangan Polri kini melanjutkan proses penanganan terhadap temuan 25 merek tersebut. Satgas Pangan menyatakan proses pembuktian dilakukan melalui koordinasi dengan ahli dan pengujian ilmiah di laboratorium untuk memastikan kesesuaian produk dengan standar serta klaim yang tercantum pada kemasan.

“Pada prinsipnya koordinasi efektif terus kita lakukan, tentunya dengan melibatkan ahli yang kompeten. Dengan melibatkan uji ilmiah terkait dengan uji lab. Jadi pembuktian secara saintifik akan kita lakukan,” kata Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak.

Dengan penghentian produksi dan proses penarikan 25 merek beras fortifikasi tersebut, pemerintah menempatkan perlindungan konsumen sebagai tujuan utama pengawasan. Proses hukum dan pengujian lebih lanjut akan menentukan bentuk pertanggungjawaban terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Tags: 25 Merek Beras FortifikasiAndi Amran SulaimanBapanasberas fortifikasi 2026beras fortifikasi ditarikberas fortifikasi tidak sesuai standarkerugian konsumen Rp89 triliunSatgas Pangan Polri
ShareTweetPin
Rotasi

Rotasi

ROTASI.CO.ID adalah portal media online yang menyediakan beragam berita secara update, faktual dan aktual.

Related Posts

Istana Tegaskan Prabowo Tak Ikut Campur dalam OTT KPK di ATR/BPN
News

Istana Tegaskan Prabowo Tak Ikut Campur dalam OTT KPK di ATR/BPN

September 17, 2026
Pemkot Bekasi Tangani 48 ASN Bermasalah, 24 Dipecat Sepanjang 2026
News

Pemkot Bekasi Tangani 48 ASN Bermasalah, 24 Dipecat Sepanjang 2026

September 17, 2026
Lantik PPAT Baru, BPN Kota Bekasi Ingatkan Bahaya Pungli dan Maladministrasi
News

Lantik PPAT Baru, BPN Kota Bekasi Ingatkan Bahaya Pungli dan Maladministrasi

September 16, 2026
Tri Adhianto Janjikan Penggantian Dua Kali Lipat bagi Korban Pungli
News

Tri Adhianto Janjikan Penggantian Dua Kali Lipat bagi Korban Pungli

September 16, 2026
KPK Hibahkan Tujuh Bidang Tanah Senilai Rp3,65 Miliar ke Pemkot Bekasi
News

KPK Hibahkan Tujuh Bidang Tanah Senilai Rp3,65 Miliar ke Pemkot Bekasi

September 15, 2026
OTT KPK di BPN Bogor Ringkus 17 Orang, Politikus Golkar Fahd A Rafiq Ikut Diamankan
News

OTT KPK di BPN Bogor Ringkus 17 Orang, Politikus Golkar Fahd A Rafiq Ikut Diamankan

September 15, 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending Artikel

  • Tabur Bunga Sasak Kapuk, Alex Jiblo: Kita Bersatu Demi KH. Noer Alie

    Tabur Bunga Sasak Kapuk, Alex Jiblo: Kita Bersatu Demi KH. Noer Alie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kementerian Agama Lepas Keberangkatan Kloter Perdana Jemaah Haji Khusus 1446 H

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT PAN ke-28, PAN Bekasi Utara Perkuat Silaturahmi Bersama Ulama dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor BRI Unit Wisma Asri Pindah Alamat Mulai 26 Mei 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagian Satu, Jenis Najis Menurut Imam Syafi’i

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Artikel Terbaru

Bapanas Hentikan Peredaran 25 Merek Beras Fortifikasi, Potensi Kerugian Rp89 Triliun

Bapanas Hentikan Peredaran 25 Merek Beras Fortifikasi, Potensi Kerugian Rp89 Triliun

September 17, 2026
Istana Tegaskan Prabowo Tak Ikut Campur dalam OTT KPK di ATR/BPN

Istana Tegaskan Prabowo Tak Ikut Campur dalam OTT KPK di ATR/BPN

September 17, 2026
Pemkot Bekasi Tangani 48 ASN Bermasalah, 24 Dipecat Sepanjang 2026

Pemkot Bekasi Tangani 48 ASN Bermasalah, 24 Dipecat Sepanjang 2026

September 17, 2026
Lantik PPAT Baru, BPN Kota Bekasi Ingatkan Bahaya Pungli dan Maladministrasi

Lantik PPAT Baru, BPN Kota Bekasi Ingatkan Bahaya Pungli dan Maladministrasi

September 16, 2026
Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar

Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar

September 16, 2026

Rotasi.co.id merupakan media online yang menyajikan artikel secara faktual dan aktual sebagai roda berita dan informasi.

Pilihan Editor

Bapanas Hentikan Peredaran 25 Merek Beras Fortifikasi, Potensi Kerugian Rp89 Triliun

Istana Tegaskan Prabowo Tak Ikut Campur dalam OTT KPK di ATR/BPN

Katagori

  • Bisnis
  • Budaya
  • Cek Fakta
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Gaya Hidup
  • Hukum
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kronika
  • Kuliner
  • Lingkungan
  • Mozaik
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ramadhan
  • Teknologi
  • Uncategorized
  • Wisata

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kategori
    • News
    • Opini
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Politik
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Mozaik
    • Gaya Hidup
    • Wisata
    • Teknologi
    • Internasional
    • Cek Fakta
    • Puisi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 ROTASI.CO.ID | All Right Reserved.