Rotasi.co.id – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan sebanyak 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan kandungan sesuai klaim pada label telah menghentikan produksi. Pemerintah juga memastikan seluruh produk tersebut sedang dalam proses penarikan dari peredaran sebagai langkah perlindungan terhadap konsumen.
“Itu penipuan. Ini menyusahkan konsumen kita, karena tujuan pemerintah ingin supaya konsumen menikmati harga beras yang baik,” kata Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman di Jakarta, Rabu.
Bapanas menjelaskan penghentian produksi dan penarikan produk dilakukan setelah pengawasan dan pengujian menemukan dugaan ketidaksesuaian antara kandungan beras fortifikasi dengan informasi yang tercantum pada label kemasan. Langkah tersebut bertujuan memastikan masyarakat memperoleh produk pangan sesuai klaim gizi dan izin edar yang diberikan kepada pelaku usaha.
“Masyarakat harus memperoleh produk beras fortifikasi yang sesuai dengan klaim produsen sebagaimana tertera dalam izin edar dan klaim kandungan gizi pada label kemasan,” tegas Amran.
Sebanyak 11 pelaku usaha yang memiliki 25 izin edar merek beras fortifikasi tersebut telah menerima surat peringatan dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) dalam koordinasi Bapanas. Pengawasan melibatkan OKKPD dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sumatera Utara.
“Yang pertama kami sudah minta tarik dari peredaran, yang kedua cabut izinnya, dan yang ketiga diproses,” tegas Amran.
Hingga minggu pertama September 2026, seluruh merek beras fortifikasi yang menjadi temuan telah terpantau menghentikan produksinya. Dari jumlah tersebut, 12 merek telah menarik stok dari peredaran, sedangkan produk dari merek lainnya masih menjalani proses penarikan untuk memastikan tidak lagi beredar di pasar.
“Pemerintah telah menindak tegas produsen beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan klaim gizi dan label kemasan dalam upaya perlindungan masyarakat sebagai konsumen,” ujar Amran.
Bapanas menyebut 25 merek tersebut diduga tidak memenuhi kandungan dan mutu yang dipersyaratkan dalam SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Merek yang masuk dalam temuan tersebut adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
“Praktik tak jujur dalam ekosistem perberasan seperti ini tidak dapat dibiarkan. Pemerintah berkewajiban memastikan masyarakat sebagai konsumen dapat mengakses produk beras yang sesuai dengan spesifikasi dalam izin edar dan tentunya dengan harga yang wajar pula,” kata Amran.
Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian sampel, Bapanas memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat selisih harga produk tersebut mencapai Rp89 triliun. Angka tersebut menjadi bagian dari temuan pemerintah dalam mendalami dugaan praktik curang pada peredaran beras yang dipasarkan dengan klaim fortifikasi.
“Ini menyusahkan konsumen kita, karena tujuan pemerintah ingin supaya konsumen menikmati harga beras yang baik,” ujar Amran.
Pemerintah juga menempatkan persoalan tersebut dalam konteks perlindungan konsumen apabila hasil penyidikan nantinya membuktikan adanya kesengajaan menjual produk yang tidak sesuai dengan kandungan atau informasi pada label. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya menjelaskan bahwa praktik tersebut dapat masuk dalam dugaan tindak pidana penipuan apabila unsur pidananya terpenuhi.
“Bisa juga kerugian secara perekonomian, karena yang seharusnya harganya sekian, ternyata dijual melambung tinggi dan celakanya isinya tidak sesuai dengan apa yang telah terdapat pada label,” kata Edward.
Edward juga menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Bentuk sanksi tersebut dapat mencakup pidana denda serta pidana tambahan, termasuk pencabutan izin usaha apabila seluruh unsur pelanggaran terbukti melalui proses hukum.
“Dugaan kuat ini bukan orang per orang, tetapi bisa dilakukan secara berorganisasi dan juga oleh suatu korporasi,” ucap Edward.
Pemerintah bersama Satgas Pangan Polri kini melanjutkan proses penanganan terhadap temuan 25 merek tersebut. Satgas Pangan menyatakan proses pembuktian dilakukan melalui koordinasi dengan ahli dan pengujian ilmiah di laboratorium untuk memastikan kesesuaian produk dengan standar serta klaim yang tercantum pada kemasan.
“Pada prinsipnya koordinasi efektif terus kita lakukan, tentunya dengan melibatkan ahli yang kompeten. Dengan melibatkan uji ilmiah terkait dengan uji lab. Jadi pembuktian secara saintifik akan kita lakukan,” kata Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak.
Dengan penghentian produksi dan proses penarikan 25 merek beras fortifikasi tersebut, pemerintah menempatkan perlindungan konsumen sebagai tujuan utama pengawasan. Proses hukum dan pengujian lebih lanjut akan menentukan bentuk pertanggungjawaban terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)












